Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

HAM, Undang-Undang dan Anak Muda

Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
15 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Anak Muda

Anak Muda

13
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara perubahan iklim tentunya tidak hanya berdampak untuk alam saja, namun juga bagaimana kehidupan manusia dan berbagai hak asasinya. Perubahan iklim dan ancaman yang muncul bisa menjadi mimpi buruk bagi dunia. Lagi-lagi sebenarnya penyebab utama adalah perilaku kebiasaan dan keputusan keputusan hidup manusia. Kita membutuhkan anak muda untuk menghadapi ancaman ini.

Misalnya saja peristiwa yang terjadi di tahun 2019 lalu yakni terjadinya kebakaran hutan dengan kerugian yang muncul sebanyak 4.000 km lahan terbakar, 709 juta ton karbon dioksida terlepas ke atmosfer, 900.000 orang terganggu pernapasannya serta aktivitas masyarakat menjadi terganggu akibat paparan asap dan kabut pembakaran.

Masalah sampah juga menjadi pekerjaan rumah yang besar. Total sampah nasional pada tahun 2021 akan menjadi 68,5 juta ton. Dengan rincian sampah plastik menyumbang 16% dari total sampah, atau setara dengan 11,6 juta ton. Mengutip dari data Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) 2021. Pentingnya untuk segera menyelesaikan masalah perubahan iklim yang sistemik.

Dampaknya pada HAM

Menghilangkan penggunaan sedotan, botol minum, dan kantong plastik tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini. Semua kalangan khususnya anak muda harus memulai membangun diskusi tentang bagaimana kota dapat membantu mengatasi krisis iklim dan meningkatkan ketahanan mereka terhadap perubahan iklim.

Selain itu dapat juga kita kemas dengan mengundang semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama agar berbagi dan mendiskusikan perubahan iklim. Kemudian dapat membahasnya dalam Special Session di World Human Rights Cities Forum (WHRCF).

Sejak tahun 2011, WHRCF telah menjadi tempat berkumpul untuk berbagi semangat keadilan dan komunitas, nilai-nilai yang sama terhadap penegakan hak asasi manusia di tingkat lokal. WHRCF tahun ini diadakan di Gwangju, Korea Selatan pada Oktober 2022 ini.

Apa saja yang dibahas di sana di antaranya yaitu inisiatif pemerintah terhadap peningkatan perubahan iklim dan update implementasinya di Indonesia, peran dan pengalaman pemerintah kota dalam menghadapi perubahan iklim, inisiatif pemerintah dalam membahas ketahanan perubahan iklim, akses kesehatan lingkungan untuk pemenuhan HAM dan mitigasi perubahan iklim serta pengalaman dan rekomendasi untuk membangun ketahanan perubahan iklim oleh generasi muda.

Kita Membutuhkan UU Perubahan Iklim

Indonesia sangat membutuhkan undang-undang perubahan iklim sebagai salah satu upaya untuk mendorong keadilan iklim. Sebab perubahan iklim akan membawa dampak signifikan terhadap kondisi masyarakat, bahkan mengganggu kedaulatan negara.

Di level nasional kita belum mempunyai satu undang-undang yang berbicara mengenai keadilan iklim. Kita perlu mendorong hal ini agar menjadi satu gerakan bersama untuk ke depannya. Perkembangan diskursus keadilan sosial kini semakin mendapat perhatian besar oleh publik. Hal tersebut bisa dianggap sebagai kemenangan kecil dari gerakan sosial di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tentunya hal ini menjadi sinyal penting bagi kita untuk melanjutkan kembali dan memperkuat gerakan keadilan iklim menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Fenomena perubahan iklim yang kini sedang terjadi telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi sosial, ekonomi, hingga kedaulatan negara.

Kenaikan permukaan air laut dapat menenggelamkan kawasan pesisir yang terhuni oleh sekitar 60 persen penduduknya. Kondisi itu dapat mengancam kedaulatan negara. Karena Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan.

Analisa Krisis Iklim

Analisis terbaru yang menyatakan krisis iklim telah mendorong dunia ke ambang titik kritis bencana. Temuan ilmuwan mengungkapkan bahwa terdapat lima titik kritis yang berbahaya yang mungkin telah terjadi karena pemanasan global 1,1 Celcius akibat aktivitas manusia.

Ini termasuk kolapsnya lapisan es Greenland, yang akhirnya menghasilkan kenaikan permukaan air laut yang signifikan, runtuhnya arus utama di Atlantik Utara yang mengganggu curah hujan di tempat miliaran orang bergantung pada makanan, serta mencairnya lapisan es yang kaya dengan karbon secara tiba-tiba. Pada pemanasan 1,5 Celcius, kenaikan minimum yang kita prediksi akan terjadi dan empat dari lima titik kritis ini semakin mungkin.

Menurut analisis tersebut, pada 1,5 Celcius lima titik kritis tambahan menjadi mungkin. Termasuk perubahan hutan utara yang luas dan hilangnya hampir semua gletser gunung di dunia. Secara total, para ilmuwan menemukan bukti untuk 16 titik kritis tersebut. Di antaranya ada enam yang terpicu oleh pemanasan global yang setidaknya pada 2 Celcius.

Titik kritis ini akan berlaku pada rentang waktu yang bervariasi dari beberapa tahun hingga berabad-abad. Prof. Johan Rockström, direktur Postdam Institute for Climate Impact Research, serta bagian dari studi tersebut mengatakan dunia sedang menuju pemanasan global 2-3 Celcius.

Ini menjadikan bumi berada di jalur yang melintasi beberapa titik kritis berbahaya bagi orang-orang di seluruh dunia. Untuk mempertahankan kondisi layak huni di bumi dan memungkinkan masyarakat yang stabil, maka kita harus melakukan segala kemungkinan untuk mencegah persimpangan titik kritis.

Saatnya Suara Anak Muda Didengar

Perempuan dan anak muda sering kita nilai paling rentan terkena dampak krisis iklim. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ini disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, sehingga menyebabkan terbatasnya akses dan hak-hak formal kelompok tertentu, seperti perempuan dan anak muda.

Di berbagai wilayah di dunia perempuan memegang peranan tradisional sebagai penyedia utama pangan dan bahan bakar di keluarga maupun komunitasnya. Jika banjir atau kekeringan terjadi, PBB memperkirakan 80% dari yang terlantar merupakan perempuan.

Hal serupa juga terjadi di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 mencatat setidaknya terdapat 9,9 juta rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan dan terancam dampak negatif dari bencana alam. Gracia Paramitha, pengamat politik perubahan iklim dan akademisi di London School of Public Relation, mengatakan bahwa posisi tersebut membuat perempuan berkepentingan menjadi agen perubahan.

Sudah saatnya kita mengubah pola pikir tentang perempuan sebagai objek atau korban (krisis iklim) semata. Sudah saatnya perempuan kita beri ruang, apresiasi serta kita tingkatkan lagi kapasitasnya.

Pemberdayaan perempuan diakui dalam Kesepakatan Paris 2015. Di mana secara spesifik menyebutkan kebutuhan global agar meningkatkan kapasitas perempuan dalam pengambilan keputusan mengenai iklim. Perempuan harus memiliki peran yang signifikan dan dapat menjadi agen perubahan dalam menghadapi perubahan iklim. Saat ini gerakan  iklim dan lingkungan didominasi oleh perempuan dan anak muda.

Kita bisa melihat nama-nama anak-anak muda yang populer dunia internasional seperti Greta Thunberg (inisiator kampanye School Strike for Climate dari Swedia), ada Vanessa Nakate (aktivis keadilan iklim dari Uganda), hingga Aeshnina Azzahra dari Gresik, Indonesia yang mengkampanyekan krisis iklim dan keadilan lingkungan. []

Tags: Anak MudahamIsu LingkungankebijakanPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2021

Next Post

Gus Dur dan Ibu Sinta Nuriyah Adalah Bapak dan Ibu Ideologis GUSDURian

Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Manusia Merasa Cukup
Publik

Membayangkan Ketika Manusia Merasa Cukup

10 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Kampus Inklusif
Disabilitas

Slogan Kampus Inklusif : Sudahkah Aksesibel atau Hanya Sebatas Formalitas?

22 Mei 2026
Next Post
Ibu Ideologis GUSDURian

Gus Dur dan Ibu Sinta Nuriyah Adalah Bapak dan Ibu Ideologis GUSDURian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?
  • Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial
  • Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan
  • Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?
  • Mengenal Kondom Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0