Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eco-Waqaf

    Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren

Jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual.

Rizka Umami Rizka Umami
17 Oktober 2025
in Featured, Publik, Rekomendasi
1
Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren
783
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tahun, sejak 2015 secara nasional kita memeringati hari santri. Pada 22 Oktober tahun ini, tema yang diangkat dalam Hari Santri adalah ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’. Tema tersebut dihadirkan mengingat saat ini masyarakat masih berjuang keras untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 dan masih terus berupaya menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jika menengok peringatan hari santri di tahun-tahun sebelumnya, hari santri selalu identik dengan perayaan seremonial yang meriah, baik berupa upacara, perlombaan dan rangkaian peringatan keagamaan yang merekatkan jalinan persaudaraan, baik antar santri maupun antara santri dengan kiai sampai santri dengan masyarakat.

Tahun ini peringatan tersebut mengalami perbedaan, di mana perayaan hari santri 2020 harus diperingati dengan protokol kesehatan yang ketat dan perhelatan hari santri di beberapa wilayah hanya akan digelar secara daring, untuk menghindari santri dan masyarakat dari penularan serta penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, ada satu aspek yang hampir luput dalam peringatan hari santri. Kenyataan yang selama ini belum pernah menemui titik terang, yakni persoalan kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak lembaga pesantren di Indonesia. Di Jawa Tengah, menurut Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) kurun 2009 hingga 2012 terdapat 85 laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh santri dan santriwati, yang tidak lain dilakukan oleh guru ataupun pengasuh pondok pesantren.

Jumlah tersebut dianggap belum final dan hanya bagian terkecil dari kasus-kasus yang kemungkinan besar belum dilaporkan. Tentu ini juga terjadi karena banyak faktor, terutama konstruksi relasi yang dibangun pada diri orang tua korban terhadap pihak-pihak yang ada di dalam pondok pesantren, termasuk persepsi yang langgeng di lingkungan masyarakat tempat korban tinggal, mengenai ketidakmungkinan adanya pelecehan di lingkungan pesantren.

Pola Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Dalam kasus kekerasan seksual di pesantren, ada pola berulang yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak pesantren. Hal ini seperti yang diberitakan dalam Radar Surabaya pada 19 September 2019 lalu. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren al-Mubarak, Jabon telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwati di pesantren tersebut sejak 2015. Dan baru terungkap ke publik setelah korban akhirnya memberanikan diri speak up. Sebelumnya korban enggan melapor karena menghadapi ancaman dan intimidasi dari pelaku.

Pola yang berulang dalam kasus ini adalah, meski salah satu korban telah membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum dan pihak desa serta masyarakat setempat telah melakukan desakan kepada pihak pondok pesantren untuk menindak tegas pelaku, nyatanya pihak pondok pesantren hanya menghendaki jalan damai, dengan mengirim satu perwakilan dari pondok pesantren al-Mubarak untuk menemui warga dan meminta maaf.

Adapun kasus yang terjadi di Jombang, tepatnya menimpa santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Mengutip Tirto.id, kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan pada Oktober 2019. Kemudian 12 Nopember 2019 pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga 15 Juli 2020 lalu, diketahui bahwa pelaku tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di pondok pesantren.

Kasus selanjutnya yakni pelecehan yang menimpa empat satriwati pondok pesantren Sabil Urrosyad, yang terletak di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten. Kasus yang dilaporkan sejak awal Juli 2020 tersebut sampai akhir Juli 2020 juga urung mendapat tindak lanjut dari pihak berwajib. Kemudian terakhir adalah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NH, santriwati berusia 19 tahun yang tinggal di Pondok Pesantren NHAB, Bojong Gede, Bogor. Pelaku pelecehan seksual tidak lain merupakan pimpinan di Pondok Pesantren NHAB berinisial ANM.

Kasus pelecehan yang telah terjadi sejak 2017 tersebut, tidak langsung dilaporkan oleh korban, karena lagi-lagi korban mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pelaku. Ancaman yang diberikan pelaku kepada korban membuatnya tidak bisa berbuat banyak, terlebih pelaku adalah orang yang memiliki kuasa dan wewenang di pondok pesantren tersebut.

Baru pada awal 2020, NH memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada keluarga dan lantas melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun sebagaimana kasus yang sudah-sudah, keadilan urung didapatkan oleh NH, dan bahkan setelah menunggu 10 bulan sejak laporan itu dibuat, ANM masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah menyandang status tersangka (merdeka.com, 7 Agustus 2020).

Pola yang sama telah terjadi pada masing-masing kasus tersebut, di mana pelaku tidak langsung mendapat ganjaran yang setimpal atas tindak pelecehan yang dilakukannya. Hingga hari ini mayoritas masyarakat juga masih enggan melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh santri karena menganggap kasus-kasus tersebut bukan urusan mereka atau akan bisa diselesaikan cukup dengan kekeluargaan dan lain sebagainya. Padahal korban pelecehan membutuhkan keadilan dan perlindungan serta pendampingan untuk trauma yang dialaminya.

Jihad Santri Era Pandemi

Ditetapkannya hari santri melalui Keputusan Presiden No. 22/2015 lalu, menjadi bukti bahwa selama ini santri memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa Indonesia. Diakuinya peran santri juga menjadi tanggungjawab tersendiri bagi santri masa kini untuk terus ikut serta dan berkontribusi dalam upaya-upaya menjaga kedaulatan bangsa, baik lewat dakwah, pendidikan, maupun tanggungjawab sosial berupa pemberdayaan masyarakat.

Nilai-nilai perjuangan yang selama ini melandasi dicetuskannya hari santri juga masih perlu diteladani atau direfleksikan. Mungkin jihad kita memang bukan lagi di ranah perang melawan kolonialisme atau penjajah sebagaimana santri-santri di masa lalu. Akan tetapi jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual, yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri sendiri tanpa kita sadari.

Jihad santri di masa pandemi ini berat, karena mengharuskan tiap individu untuk waspada terhadap paparan Covid-19 sekaligus selalu membuka mata dan telinga, memberikan ruang aman agar ada rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Santri milenial juga punya tanggung jawab mendorong adanya landasan hukum yang pasti untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang masih kerap dialami oleh para santri, dan perempuan pada umumnya. Sehingga mendukung RUU P-KS menjadi kian penting agar segera disahkan.  []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan
  • Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID