Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Imajinasi

    Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban

    Living Together

    Jangan Pernah Normalisasi Living Together

    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

    Konteks Sosial yang

    Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

    Aurat

    Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren

Jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual.

Rizka Umami Rizka Umami
22 Oktober 2023
in Featured, Publik, Rekomendasi
1
Hari Santri dan Kekerasan Seksual di Pesantren
771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Setiap tahun, sejak 2015 secara nasional kita memeringati hari santri. Pada 22 Oktober tahun ini, tema yang diangkat dalam Hari Santri adalah ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’. Tema tersebut dihadirkan mengingat saat ini masyarakat masih berjuang keras untuk menekan angka kematian akibat Covid-19 dan masih terus berupaya menangani lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Jika menengok peringatan hari santri di tahun-tahun sebelumnya, hari santri selalu identik dengan perayaan seremonial yang meriah, baik berupa upacara, perlombaan dan rangkaian peringatan keagamaan yang merekatkan jalinan persaudaraan, baik antar santri maupun antara santri dengan kiai sampai santri dengan masyarakat.

Tahun ini peringatan tersebut mengalami perbedaan, di mana perayaan hari santri 2020 harus diperingati dengan protokol kesehatan yang ketat dan perhelatan hari santri di beberapa wilayah hanya akan digelar secara daring, untuk menghindari santri dan masyarakat dari penularan serta penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, ada satu aspek yang hampir luput dalam peringatan hari santri. Kenyataan yang selama ini belum pernah menemui titik terang, yakni persoalan kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak lembaga pesantren di Indonesia. Di Jawa Tengah, menurut Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) kurun 2009 hingga 2012 terdapat 85 laporan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh santri dan santriwati, yang tidak lain dilakukan oleh guru ataupun pengasuh pondok pesantren.

Jumlah tersebut dianggap belum final dan hanya bagian terkecil dari kasus-kasus yang kemungkinan besar belum dilaporkan. Tentu ini juga terjadi karena banyak faktor, terutama konstruksi relasi yang dibangun pada diri orang tua korban terhadap pihak-pihak yang ada di dalam pondok pesantren, termasuk persepsi yang langgeng di lingkungan masyarakat tempat korban tinggal, mengenai ketidakmungkinan adanya pelecehan di lingkungan pesantren.

Pola Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Dalam kasus kekerasan seksual di pesantren, ada pola berulang yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak pesantren. Hal ini seperti yang diberitakan dalam Radar Surabaya pada 19 September 2019 lalu. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren al-Mubarak, Jabon telah melakukan pelecehan seksual terhadap empat santriwati di pesantren tersebut sejak 2015. Dan baru terungkap ke publik setelah korban akhirnya memberanikan diri speak up. Sebelumnya korban enggan melapor karena menghadapi ancaman dan intimidasi dari pelaku.

Pola yang berulang dalam kasus ini adalah, meski salah satu korban telah membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum dan pihak desa serta masyarakat setempat telah melakukan desakan kepada pihak pondok pesantren untuk menindak tegas pelaku, nyatanya pihak pondok pesantren hanya menghendaki jalan damai, dengan mengirim satu perwakilan dari pondok pesantren al-Mubarak untuk menemui warga dan meminta maaf.

Adapun kasus yang terjadi di Jombang, tepatnya menimpa santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Mengutip Tirto.id, kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan pada Oktober 2019. Kemudian 12 Nopember 2019 pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren Shiddiqiyyah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga 15 Juli 2020 lalu, diketahui bahwa pelaku tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran di pondok pesantren.

Kasus selanjutnya yakni pelecehan yang menimpa empat satriwati pondok pesantren Sabil Urrosyad, yang terletak di Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten. Kasus yang dilaporkan sejak awal Juli 2020 tersebut sampai akhir Juli 2020 juga urung mendapat tindak lanjut dari pihak berwajib. Kemudian terakhir adalah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh NH, santriwati berusia 19 tahun yang tinggal di Pondok Pesantren NHAB, Bojong Gede, Bogor. Pelaku pelecehan seksual tidak lain merupakan pimpinan di Pondok Pesantren NHAB berinisial ANM.

Kasus pelecehan yang telah terjadi sejak 2017 tersebut, tidak langsung dilaporkan oleh korban, karena lagi-lagi korban mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pelaku. Ancaman yang diberikan pelaku kepada korban membuatnya tidak bisa berbuat banyak, terlebih pelaku adalah orang yang memiliki kuasa dan wewenang di pondok pesantren tersebut.

Baru pada awal 2020, NH memberanikan diri menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada keluarga dan lantas melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun sebagaimana kasus yang sudah-sudah, keadilan urung didapatkan oleh NH, dan bahkan setelah menunggu 10 bulan sejak laporan itu dibuat, ANM masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah menyandang status tersangka (merdeka.com, 7 Agustus 2020).

Pola yang sama telah terjadi pada masing-masing kasus tersebut, di mana pelaku tidak langsung mendapat ganjaran yang setimpal atas tindak pelecehan yang dilakukannya. Hingga hari ini mayoritas masyarakat juga masih enggan melaporkan kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh santri karena menganggap kasus-kasus tersebut bukan urusan mereka atau akan bisa diselesaikan cukup dengan kekeluargaan dan lain sebagainya. Padahal korban pelecehan membutuhkan keadilan dan perlindungan serta pendampingan untuk trauma yang dialaminya.

Jihad Santri Era Pandemi

Ditetapkannya hari santri melalui Keputusan Presiden No. 22/2015 lalu, menjadi bukti bahwa selama ini santri memiliki peran strategis dalam proses pembangunan bangsa Indonesia. Diakuinya peran santri juga menjadi tanggungjawab tersendiri bagi santri masa kini untuk terus ikut serta dan berkontribusi dalam upaya-upaya menjaga kedaulatan bangsa, baik lewat dakwah, pendidikan, maupun tanggungjawab sosial berupa pemberdayaan masyarakat.

Nilai-nilai perjuangan yang selama ini melandasi dicetuskannya hari santri juga masih perlu diteladani atau direfleksikan. Mungkin jihad kita memang bukan lagi di ranah perang melawan kolonialisme atau penjajah sebagaimana santri-santri di masa lalu. Akan tetapi jihad kita saat ini lebih kompleks karena selain harus bersama-sama saling jaga agar tidak tertular Covid-19, kita juga harus perang melawan kekerasan seksual, yang sangat mungkin terjadi di sekitar kita, bahkan pada diri sendiri tanpa kita sadari.

Jihad santri di masa pandemi ini berat, karena mengharuskan tiap individu untuk waspada terhadap paparan Covid-19 sekaligus selalu membuka mata dan telinga, memberikan ruang aman agar ada rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual. Santri milenial juga punya tanggung jawab mendorong adanya landasan hukum yang pasti untuk menghapus segala jenis kekerasan seksual yang masih kerap dialami oleh para santri, dan perempuan pada umumnya. Sehingga mendukung RUU P-KS menjadi kian penting agar segera disahkan.  []

Tags: Hari Santri NasionalKekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

19 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Ibn Hazm
Hikmah

Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

17 September 2025
Genosida Palestina
Publik

Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

17 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an
  • Film Taare Zameen Par: Setiap Anak Istimewa
  • Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya
  • Urgensi Imajinasi dan Identitas Manusia Demi Keseimbangan Peradaban
  • Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID