• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Gus Dur malah memaknainya secara lebih luas dan mendalam. Hifdh an-nasl baginya bermakna perlindungan atas hak-hak seksualitas dan atas kesehatan reproduksi.

Redaksi Redaksi
03/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hifdh an-nafs

hifdh an-nafs

766
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam wacana konvensional tentang hifdh an-nafs (perlindungan atas hak hidup), diinterpretasikan, antara lain, sebagai kewajiban qishash (hukuman yang sama), sementara Gus Dur justru meminta kepada pembebasan hukuman qishash atas Siti Zainab. Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) menentang hukuman mati.

Tentang hifdh al-‘aql (perlindungan atas akal) dimaknai secara konvensional seperti larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan serta segala hal yang merusak akal. Gus Dur justru menerjemahkannya lebih jauh dari itu dan lebih mendasar.

Gus Dur memaknainya sebagai hak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, hak berorganisasi, dan sejenisnya.

Ketika masih banyak ulama menerjemahkan hifdh an-nasl (perlindungan atas hak berketurunan) sekadar anjuran menikah dan berketurunan. Bahkan melarang perzinahan dan proteksi ketat atas tingkah-laku perempuan. Serta ketabuan atas hak-hak seksualitas perempuan, Gus Dur malah memaknainya secara lebih luas dan mendalam. Hifdh an-nasl baginya bermakna perlindungan atas hak-hak seksualitas dan atas kesehatan reproduksi.

Membaca pandangan para ahli Islam di atas tampak bahwa “al-ushul al-khamsah” yang berisi “lima prinsip perlindungan manusia”. Hal ini merupakan “maqashid asy-syari’ah” di atas, dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

Humor Kritis di Layar Televisi: Menjaga Ruang Demokrasi

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Gus Dur dalam Tafsir Darurat Kepemimpinan Perempuan

Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.

Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti. []

Tags: gus durHifdh al-'AqlHifdh An-NafsHifdh An-Naslinterpretasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version