• Login
  • Register
Kamis, 9 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

Khotimatul Husna Khotimatul Husna
07/11/2022
in Kolom
0
Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

Hukum Istri Memberi Nafkah Suami

63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana hukum istri memberi nafkah suami? Kebanyakan kita mengamini bahwa laki-laki atau suamilah yang memiliki kewajiban menafkahi keluarga. Kewajiban ini memiliki konsekuensi peran yang dilekatkan secara otomatis kepada laki-laki atau suami sebagai kepala rumah tangga atau kepala keluarga.

Peran kepala keluarga yang disematkan kepada suami membawa konsekuensi kepada istri yang ‘diberi’ peran sebagai pendamping suami atau ibu rumah tangga.

Akan tetapi, ketika suami tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak-anak, dan lain-lain, seringkali masalah ini akan membawa dampak serius dalam keluarga.

Jika pasangan suami istri bisa bernegosiasi dan menerima keadaan yang ‘di luar kebiasaan’ ini dengan lapang dada mungkin keadaan akan membaik dan konflik bisa dihindari.

Tapi bagaimana kalau pasangan tidak bisa menerima keadaan dan mindset tentang kepala keluarga masih harus laki-laki. Maka, masalah besar akan dihadapi oleh rumah tangga ini. Bahkan bisa berujung pada perceraian, karena harapan rumah tangga ideal yang dibakukan masyarakat tidak didapati di keluarga ini.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT
  • 4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Konsep atau teks Al-Quran yang seringkali ditafsirkan bahwa suami sebagai kepala keluarga bisa kita baca pada al Qur’an Surat An-Nisa ayat 34.

Dalam terjemahan lengkap, “Kaum laki-laki (ar rijaal) adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

Para penafsir progressif seperti Nasaruddin Umar memberikan pemaknaan baru terhadap kata ar-rijaal sebagai bukan jenis kelamin atau laki-laki, tapi ar-rijaal dimaknai sebagai kualitas gender yang bersifat melindungi, memimpin, menjaga, mencukupi, memberi rasa aman dan lain-lain.

Kualitas gender semacam ini tentu tidak hanya dimiliki oleh laki-laki, tapi perempuan pun bisa memilikinya.

Baca juga: Pemimpin Perempuan; Membaca Al-Qur’an dan Konteksnya

Saat ini, banyak perempuan yang bisa dan sanggup berkiprah di ranah publik bahkan menempati posisi penting di tengah masyarakat.

Para pemimpin perempuan banyak yang berhasil menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengambil keputusan strategis, melindungi warga yang dipimpin. Tidak dengan sisi maskulinitas, tapi justru dengan mengedepankan sisi femininnya.

Perempuan juga banyak yang bekerja dan memperoleh keuntungan finansial yang kemudian digunakan untuk mencukupi segala keperluan rumah tangganya.

Perempuan tidak hanya bisa menyekolahkan anak-anak hingga jenjang perguruan tinggi, tapi mereka juga mampu menempatkan diri mereka dalam bangku kuliah hingga doktoral dengan biaya sendiri.

Perempuan juga banyak yang memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mengalami problem sosial dengan menjadi pendamping masyarakat di akar rumput.

Pemberian rasa aman tidak selamanya harus identik dengan kekuatan senjata dan adu fisik yang justru akan melahirkan masalah baru. Melainkan dengan sisi kelembutan. Bahkan banyak perempuan yang menjadi agen perubahan dan perdamaian di berbagai tempat.

Baca juga: Kualitas Pemimpin Tidak Dilihat dari Jenis Kelaminnya

Realitas tentang kiprah perempuan pemimpin dan pencari nafkah serta menjadi tulang punggung keluarganya tidak hanya dijumpai pada masa sekarang. Bahkan, sejak masa Rasulullah. Banyak kisah tentang sahabat perempuan yang memiliki peran sebagai pemimpin, pekerja, pencari nafkah, dan tulang punggung keluarga.

Pada masa Rasulullah, ada kisah tentang Ummu Mubasyir r.a., perempuan yang berprofesi sebagai petani kurma. Perempuan pencari nafkah keluarga adalah fakta yang ada di sekitar kita, bahkan sejak masa Rasulullah.

Kisah lain terdapat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (No hadis 2361), Imam Muslim (No hadis 4051), dan Imam Ahmad (No hadis 12690).

Kisah tentang Nusaibah binti Ka’ab yang pada saat perang Uhud dengan gagah berani melindungi Nabi Muhammad dari serangan musuh (Faqihuddin Abdul Kodir, 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam).

Kisah Nusaibah ini menunjukkan bahwa perempuan pun bisa memberikan rasa aman dan perlindungan.

Baca juga: Perempuan Pemberi Nafkah Masa Nabi

Yang paling jelas tentang perempuan pekerja dan menafkahi keluarga ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Sa’d (No hadis 4239):

“Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud Ra, pernah mendatangi Nabi Saw. dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apa pun.”

Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” sabda Nabi Saw.

Berangkat dari pemaknaan terhadap teks dan realitas ini maka sangat dimungkinkan bagi perempuan atau istri berkiprah di wilayah publik tanpa harus menerima stigma buruk.

Sebaliknya, suami pun bisa berperan dalam urusan rumah tangga tanpa merasa ‘melakukan hal yang salah’. Kenapa tidak? Nabi Muhammad Saw pun melakukan pekerjaan domestik.

Demikian hukum istri memberi nafkah suami. Semoga penjelasan terkait hukum istri memberi nafkah suami. []

Tags: domestikGenderHaditsislamistrinabiperanpubliksuami
Khotimatul Husna

Khotimatul Husna

Terkait Posts

Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

8 Februari 2023
Party Pooper

Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

8 Februari 2023
Sunat Perempuan

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

8 Februari 2023
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

7 Februari 2023
Pengesahan RUU PPRT

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

7 Februari 2023
NU Merangkul Feminisme

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist