Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Rumah Tangga Perlu Mendapat Akses Energi yang Setara

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT

Miftahul Huda Miftahul Huda
30 November 2022
in Publik
0
17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

476
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktivitas ibu rumah tangga (IRT) setiap hari bersentuhan langsung dengan energi. Ia sebagai pengelola terakhir dalam rantai pemanfaatan energi dalam rumah tangga. Peran gender sebagai IRT membuat perempuan harus kreatif dalam memanfaatkannya. Selain itu, kemudahan mengakses energi juga meringankan peran reproduksinya.

Jauh hari pada masa penjajahan, tahun 1938, dalam buku Jejak Listrik di Tanah Raja (2021), kemunculan listrik menghadirkan lampu kuning sebagai pengganti obor atau lampu minyak. Lampu kemudian menciptakan budaya kerja ngelembur, di mana para pekerja bisa bekerja di malam hari. Bagi perempuan, mereka bisa membatik di malam hari, dengan syarat tidak ada suami di rumah atau sedang pergi bekerja.

Namun tetap saja, pada waktu itu lampu hanya bisa diakses oleh kalangan elit dan bangsawan karena biayanya tidak murah. Penggunaannya oleh perempuan juga harus mempertimbangkan apakah pekerjaan yang memanfaatkan lampu itu pekerjaan utama atau sambilan.

Perempuan, dalam buku yang sama, disebutkan harus menyesuaikan kehadiran suami di rumah dalam penggunaan listrik/lampu. Mereka harus mengutamakan menyambut suami daripada mengerjakan batik. Ini menandakan bahwa akses perempuan kepada listrik untuk kegiatan produktif sangat terbatas.

Sejak digaungkannya “Listrik Masuk Desa” oleh Presiden Soeharto, terlepas dari intrik politik listriknya, ibu rumah tangga semakin produktif di rumah. Memasak, mencuci, membersihkan rumah, kini semuanya mudah dilakukan karena adanya listrik. Hampir setiap saat IRT harus mengakses energi untuk menjalankan peran gendernya.

Implikasinya, ibu rumah tangga menjadi lebih produktif dalam mengelola rumah tangga. Namun ibu rumah tangga juga mendapat tantangan terkait penggunaan energi, yakni boros dan hematnya pengeluaran bulanan untuk listrik berada di tangannya. Untuk itu perlu mempertanyakan, apakah perempuan/IRT terlibat dalam membuat keputusan terkait pemanfaatan energi dalam rumah tangga?

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT. Kondisi semakin memburuk ketika angka PHK meninggi dengan alasan pandemi. Praktis, konsumsi energi di rumah semakin tinggi seiring padatnya aktivitas di rumah.

Dilansir dari Ekonomi (2021), konsumsi listrik mengalami penurunan selama pandemi sebesar minus 0,79% menjadi 241,1 TWh pada 2020 dibandingkan 243,1 TWh pada 2019 yang mengalami peningkatan 4,57% dari 2018. Angka penurunan itu disebabkan adanya berbagai pembatasan sosial yang menyebabkan aktivitas publik seperti pabrik, industri, pasar, dan pemerintahan berkurang.

Namun terjadi sebaliknya di sektor rumah tangga, yang mengalami peningkatan di tengah angka penurunan pada 2020. Dilansir dari Pikiran Rakyat (2020), pelanggan listrik sektor rumah tangga di Jawa Barat mengalami peningkatan 13%-20% per bulan selama pandemi. Peningkatan ini dikarenakan bertambahnya konsumen listrik di rumah serta intensitas penggunaannya.

Bekerja, mengikuti pelajaran sekolah/kuliah, memasak, dan mencuci semuanya bergantung pada energi listrik saat pandemi. Bagi keluarga yang terkena PHK, pengeluaran bulanan yang bertambah tidak diimbangi dengan bertambahnya pemasukan, membuat IRT harus cermat dalam mengelola energi. Peran yang selama ini tidak terlihat dan tidak dianggap malah memiliki posisi strategis dalam kehidupan rumah tangga, yakni mengelola energi.

Mengelola energi bukan peran yang mudah, terlebih ketika seluruh kegiatan—bekerja dan sekolah—berlangsung bersamaan dengan kerja reproduksi. Rumah yang memiliki daya listrik tinggi barang kali bukan menjadi masalah, tapi bagi rumah tangga hanya berdaya listrik rendah itu menjadi persoalan serius. IRT harus menentukan prioritas siapa dan kegiatan apa yang layak mengonsumsi listrik lebih daripada lainnya. Namun, apakah ia terlibat dalam membuat keputusan itu?

Misalnya, menanak nasi membutuhkan daya listrik yang tidak sedikit, dan ketika itu berlangsung bersamaan dengan pekerjaan kantor suami atau sekolah anak, tanpa manajemen yang baik listrik akan mati. Namun hampir bisa dipastikan bahwa hierarki antara kerja produksi dan reproduksi mempengaruhi siapa dan apa yang menjadi prioritas konsumen listrik di rumah.

Pentingnya keterlibatan ibu rumah tangga dalam membuat keputusan terkait penggunaan energi listrik sangat perlu. Banyaknya kebutuhan rumah tangga yang memerlukan listrik menjadi alasan utama kenapa IRT perlu terlibat di dalamnya. Ini termaktub dalam usulan Koalisi Perempuan Indonesia kepada DPR RI terhadap RUU Energi Baru Terbarukan, yakni perempuan masih diposisikan sebagai konsumen energi, bukan orang yang produktif (mengelola energi). Padahal, menurut KPI, perempuan adalah penyedia dan pengelola utama energi dalam keluarga/rumah tangga.

Setidaknya ada tiga aspek tantangan yang disebutkan Dian Kartikasari, sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (2018), mengenai hambatan keterlibatan perempuan. Pertama, perempuan masih kesulitan mengakses informasi terkait energi yang menyebabkan mereka tidak bisa menyuarakan kebutuhannya dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kedua, kebijakan yang belum mengimplementasikan jaminan kesetaraan hak atas energi bagi setiap warga negara (laki-laki atau pun perempuan). Ketiga, khusus energi terbarukan, komitmen Pemerintah Daerah masih rendah dalam mengalokasikan anggaran untuk energi terbarukan. []

Tags: Energi Terbarukanibu rumah tanggaIsu LingkunganLingkungan Berkelanjutanperempuan
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab dan Cara Mengatasi Intoleransi Di Indonesia yang Perlu Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID