Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Rumah Tangga Perlu Mendapat Akses Energi yang Setara

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT

Miftahul Huda by Miftahul Huda
30 November 2022
in Publik
A A
0
17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

10
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktivitas ibu rumah tangga (IRT) setiap hari bersentuhan langsung dengan energi. Ia sebagai pengelola terakhir dalam rantai pemanfaatan energi dalam rumah tangga. Peran gender sebagai IRT membuat perempuan harus kreatif dalam memanfaatkannya. Selain itu, kemudahan mengakses energi juga meringankan peran reproduksinya.

Jauh hari pada masa penjajahan, tahun 1938, dalam buku Jejak Listrik di Tanah Raja (2021), kemunculan listrik menghadirkan lampu kuning sebagai pengganti obor atau lampu minyak. Lampu kemudian menciptakan budaya kerja ngelembur, di mana para pekerja bisa bekerja di malam hari. Bagi perempuan, mereka bisa membatik di malam hari, dengan syarat tidak ada suami di rumah atau sedang pergi bekerja.

Namun tetap saja, pada waktu itu lampu hanya bisa diakses oleh kalangan elit dan bangsawan karena biayanya tidak murah. Penggunaannya oleh perempuan juga harus mempertimbangkan apakah pekerjaan yang memanfaatkan lampu itu pekerjaan utama atau sambilan.

Perempuan, dalam buku yang sama, disebutkan harus menyesuaikan kehadiran suami di rumah dalam penggunaan listrik/lampu. Mereka harus mengutamakan menyambut suami daripada mengerjakan batik. Ini menandakan bahwa akses perempuan kepada listrik untuk kegiatan produktif sangat terbatas.

Sejak digaungkannya “Listrik Masuk Desa” oleh Presiden Soeharto, terlepas dari intrik politik listriknya, ibu rumah tangga semakin produktif di rumah. Memasak, mencuci, membersihkan rumah, kini semuanya mudah dilakukan karena adanya listrik. Hampir setiap saat IRT harus mengakses energi untuk menjalankan peran gendernya.

Implikasinya, ibu rumah tangga menjadi lebih produktif dalam mengelola rumah tangga. Namun ibu rumah tangga juga mendapat tantangan terkait penggunaan energi, yakni boros dan hematnya pengeluaran bulanan untuk listrik berada di tangannya. Untuk itu perlu mempertanyakan, apakah perempuan/IRT terlibat dalam membuat keputusan terkait pemanfaatan energi dalam rumah tangga?

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT. Kondisi semakin memburuk ketika angka PHK meninggi dengan alasan pandemi. Praktis, konsumsi energi di rumah semakin tinggi seiring padatnya aktivitas di rumah.

Dilansir dari Ekonomi (2021), konsumsi listrik mengalami penurunan selama pandemi sebesar minus 0,79% menjadi 241,1 TWh pada 2020 dibandingkan 243,1 TWh pada 2019 yang mengalami peningkatan 4,57% dari 2018. Angka penurunan itu disebabkan adanya berbagai pembatasan sosial yang menyebabkan aktivitas publik seperti pabrik, industri, pasar, dan pemerintahan berkurang.

Namun terjadi sebaliknya di sektor rumah tangga, yang mengalami peningkatan di tengah angka penurunan pada 2020. Dilansir dari Pikiran Rakyat (2020), pelanggan listrik sektor rumah tangga di Jawa Barat mengalami peningkatan 13%-20% per bulan selama pandemi. Peningkatan ini dikarenakan bertambahnya konsumen listrik di rumah serta intensitas penggunaannya.

Bekerja, mengikuti pelajaran sekolah/kuliah, memasak, dan mencuci semuanya bergantung pada energi listrik saat pandemi. Bagi keluarga yang terkena PHK, pengeluaran bulanan yang bertambah tidak diimbangi dengan bertambahnya pemasukan, membuat IRT harus cermat dalam mengelola energi. Peran yang selama ini tidak terlihat dan tidak dianggap malah memiliki posisi strategis dalam kehidupan rumah tangga, yakni mengelola energi.

Mengelola energi bukan peran yang mudah, terlebih ketika seluruh kegiatan—bekerja dan sekolah—berlangsung bersamaan dengan kerja reproduksi. Rumah yang memiliki daya listrik tinggi barang kali bukan menjadi masalah, tapi bagi rumah tangga hanya berdaya listrik rendah itu menjadi persoalan serius. IRT harus menentukan prioritas siapa dan kegiatan apa yang layak mengonsumsi listrik lebih daripada lainnya. Namun, apakah ia terlibat dalam membuat keputusan itu?

Misalnya, menanak nasi membutuhkan daya listrik yang tidak sedikit, dan ketika itu berlangsung bersamaan dengan pekerjaan kantor suami atau sekolah anak, tanpa manajemen yang baik listrik akan mati. Namun hampir bisa dipastikan bahwa hierarki antara kerja produksi dan reproduksi mempengaruhi siapa dan apa yang menjadi prioritas konsumen listrik di rumah.

Pentingnya keterlibatan ibu rumah tangga dalam membuat keputusan terkait penggunaan energi listrik sangat perlu. Banyaknya kebutuhan rumah tangga yang memerlukan listrik menjadi alasan utama kenapa IRT perlu terlibat di dalamnya. Ini termaktub dalam usulan Koalisi Perempuan Indonesia kepada DPR RI terhadap RUU Energi Baru Terbarukan, yakni perempuan masih diposisikan sebagai konsumen energi, bukan orang yang produktif (mengelola energi). Padahal, menurut KPI, perempuan adalah penyedia dan pengelola utama energi dalam keluarga/rumah tangga.

Setidaknya ada tiga aspek tantangan yang disebutkan Dian Kartikasari, sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (2018), mengenai hambatan keterlibatan perempuan. Pertama, perempuan masih kesulitan mengakses informasi terkait energi yang menyebabkan mereka tidak bisa menyuarakan kebutuhannya dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kedua, kebijakan yang belum mengimplementasikan jaminan kesetaraan hak atas energi bagi setiap warga negara (laki-laki atau pun perempuan). Ketiga, khusus energi terbarukan, komitmen Pemerintah Daerah masih rendah dalam mengalokasikan anggaran untuk energi terbarukan. []

Tags: Energi Terbarukanibu rumah tanggaIsu LingkunganLingkungan Berkelanjutanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama

Next Post

Doa agar Tidak Dikhianati Pasangan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Pembatasan Hak Perempuan

22 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Next Post
Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih Lengkap Latin dan Arti yang Mubadalah Doa Memohon Keluarga Sakinah

Doa agar Tidak Dikhianati Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0