Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ijtihad Ulama dalam Pembaharuan Fiqh

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama'i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional.

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Ijtihad

Ijtihad

3
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat berbagai perubahan yang berlangsung dewasa ini secara cepat, menyangkut berbagai aspek kehidupan, pemikiran, tingkah laku, dan hubungan-hubungan, sudah saatnya kita merumuskan ijtihad baru. Kenyataan ini terjadi sesudah lahirnya serangkaian penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gerak kemajuan ini menimbulkan berbagai persoalan baru yang perlu mendapatkan jawaban yang tepat.

Misalnya, persoalan bayi tabung, pemindahan janin, bank sperma, penentuan jenis kelamin bayi dalam rahim, pencangkokan anggota tubuh, transfusi darah, dan sebagainya. Demikian pula kemajuan dalam bidang ekonomi dunia internasional yang belum pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, atau kalau pun ada hanyalah sebagian kecil saja.

Untuk persoalan-persoalan tersebut diperlukan ijtihad baru, atau apa yang saya namakan sebagai “ijtihad insyai”, yakni upaya melahirkan hukum yang sama sekali orisinil; upaya pemikiran yang belum pernah dihasilkan oleh orang-orang terdahulu atau tidak ada keputusan yang tegas mengenainya. Misalnya, dalam persoalan zakat apartemen, pabrik, saham, surat-surat berharga, dan zakat haji; demikian pula menjadikan emas sebagai satu-satunya ukuran uang, kewajiban zakat tanah sewaan terhadap penyewa dan pemiliknya; pemilik wajib mengeluarkan zakat dari hasil uang sewaan dan penyewa wajib mengeluarkannya dari hasil buminya, dan sebagainya.

Sistem ijtihad boleh dilakukan melalui apa yang dinamakan “ijtihad intiqai”, yakni memilih pendapat yang terkuat dan dipandang lebih sesuai dengan. Kehendak syar’i, kepentingan masyarakat, dan kondisi zaman. Seleksi hukum-hukum ini dapat dilakukan dalam madzhab yang empat. Misalnya, mengambil pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah wajib zakat pada setiap hasil bumi, pendapat Madzhab Syafi’i dalam hal ini memberikan zakat kepada fakir miskin untuk kebutuhan hidupnya, dan menetapkan bagian muallaf sesuai dengan pendapat Madzhab Maliki.

Seleksi hukum dapat pula diperlakukan atas dasar lain di luar madzhab yang empat. Tak dapat diingkari bahwa di luar madzhab yang empat ini, masih banyak ahli fiqh lain yang memiliki tingkat pengetahuan yang sebanding, atau bahkan melebihi. Mereka, baik yang terdiri dari orang-orang yang segenerasi dengan mereka maupun dari generasi sebelumnya, generasi sahabat atau tabi’in yang jelas lebih utama. Tidak ada salahnya kalau kita mengambil pendapat dari kalangan mereka bila dipandang lebih cocok dengan ketentuan syariat.

Misalnya, mengambil pendapat sahabat Umar bin Khattab Ra. dalam hal larangan nikah dengan ahlu kitab apabila dipandang membahayakan bagi kaum wanita muslim atau keturunan kaum muslimin, atau di khawatirkan hilangnya syarat (piawai), seperti yang terkandung dalam firman Allah Swt:

والمحصنت من المؤمنت والمحصنت من المحصنت من الذين أوتو الكتاب من قبلكم.

“(Dan, dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab Al-Kitab sebelum kamu”. (QS. al-Maidah: 5)

Demikian pula, misalnya, mengambil pendapat Imam Atha mengenai keharusan memberikan mut’ah (jaminan hidup) bagi istri yang diceraikan, mengikuti pendapat sebagian ulama salaf tentang tidak terjadi perceraian yang diucapkan oleh suami yang sedang marah, sejalan dengan hadits nabi: “Tidak ada perceraian dalam hati yang tertutup”.

Dan, menetapkan jatuh talak satu bagi talak tiga yang diucapkan sekaligus atau satu majelis. Pendapat ini sejalan dengan fatwa Syaikh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Begitu pula halnya dengan tidak berlakunya talaq bid’i, yakni talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid. Demikian juga apabila disyaratkan membawa sesuatu atau melarang sesuatu. Dalam hal ini, diperlukan sebagaimana sumpah yang padanya berlaku kaffarat sumpah.

Contoh lain, umpamanya, menetapkan wajib memberikan wasiat wajjbah berupa harta kepada kerabat yang tidak mendapat bagian waris. Atas dasar ini, di Mesir dan di negara-negara lain telah dibuat undang-undang al-washiyah al-wajibah untuk cucu-cucu yang telah kehilangan orang tuanya. Ia mendapatkan  bagian orang tuanya dengan tidak melebihi bagian sepertiga.

Barangkali juga kita bisa mengambil pendapat Imam Atha dan Imam Thawus dari kalangan tabi’in mengenai keabsahan melempar jamarat (jumrah) sebelum matahari tergelincir (qabla az zawal). Ini sebagai upaya memudahkan dan meringankan para jamaah haji dari desakan dan himpitan ribuan manusia. Syaikh Abdullah Zaid al-Mahmud, Ketua Pengadilan Agama dan urusan-urusan Keagamaan Qatar, telah mengeluarkan fatwa dengan mengambil pendapat tersebut.

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama’i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional. Di dalamnya, menghimpun sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu. Hukum-hukum yang akan diputuskan oleh lembaga ini terlebih dahulu dilakukan melalui penelitian yang intensif dan netral, tidak dipengaruhi oleh pemerintah dan golongan awam.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ijtihad fardi (individual) tetap diperlukan sebagai pemberi jalan terang bagi ijtihad kolektif tersebut. Dalam keadaan ini, setiap ahli sesuatu bidang ilmu diharapkan mengajukan kertas kerjanya ke lembaga hukum internasional. []

Tags: Fiqih IndonesiaHukum SyariatKH Husein MuhammadKompilasi Hukum IslamPembaharuan Fiqh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mimpi Buruk Perempuan Organisatoris yang Menikah

Next Post

Perempuan Harus Mampu Bebas Finansial

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Kompilasi Hukum Islam
Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

2 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

2 Februari 2026
Khitan Perempuan Buya Husein
Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

17 Januari 2025
Next Post
Bebas Finansial

Perempuan Harus Mampu Bebas Finansial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar
  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0