• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ijtihad Ulama dalam Pembaharuan Fiqh

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama'i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional.

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
25/03/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Ijtihad

Ijtihad

134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat berbagai perubahan yang berlangsung dewasa ini secara cepat, menyangkut berbagai aspek kehidupan, pemikiran, tingkah laku, dan hubungan-hubungan, sudah saatnya kita merumuskan ijtihad baru. Kenyataan ini terjadi sesudah lahirnya serangkaian penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gerak kemajuan ini menimbulkan berbagai persoalan baru yang perlu mendapatkan jawaban yang tepat.

Misalnya, persoalan bayi tabung, pemindahan janin, bank sperma, penentuan jenis kelamin bayi dalam rahim, pencangkokan anggota tubuh, transfusi darah, dan sebagainya. Demikian pula kemajuan dalam bidang ekonomi dunia internasional yang belum pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, atau kalau pun ada hanyalah sebagian kecil saja.

Untuk persoalan-persoalan tersebut diperlukan ijtihad baru, atau apa yang saya namakan sebagai “ijtihad insyai”, yakni upaya melahirkan hukum yang sama sekali orisinil; upaya pemikiran yang belum pernah dihasilkan oleh orang-orang terdahulu atau tidak ada keputusan yang tegas mengenainya. Misalnya, dalam persoalan zakat apartemen, pabrik, saham, surat-surat berharga, dan zakat haji; demikian pula menjadikan emas sebagai satu-satunya ukuran uang, kewajiban zakat tanah sewaan terhadap penyewa dan pemiliknya; pemilik wajib mengeluarkan zakat dari hasil uang sewaan dan penyewa wajib mengeluarkannya dari hasil buminya, dan sebagainya.

Sistem ijtihad boleh dilakukan melalui apa yang dinamakan “ijtihad intiqai”, yakni memilih pendapat yang terkuat dan dipandang lebih sesuai dengan. Kehendak syar’i, kepentingan masyarakat, dan kondisi zaman. Seleksi hukum-hukum ini dapat dilakukan dalam madzhab yang empat. Misalnya, mengambil pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah wajib zakat pada setiap hasil bumi, pendapat Madzhab Syafi’i dalam hal ini memberikan zakat kepada fakir miskin untuk kebutuhan hidupnya, dan menetapkan bagian muallaf sesuai dengan pendapat Madzhab Maliki.

Seleksi hukum dapat pula diperlakukan atas dasar lain di luar madzhab yang empat. Tak dapat diingkari bahwa di luar madzhab yang empat ini, masih banyak ahli fiqh lain yang memiliki tingkat pengetahuan yang sebanding, atau bahkan melebihi. Mereka, baik yang terdiri dari orang-orang yang segenerasi dengan mereka maupun dari generasi sebelumnya, generasi sahabat atau tabi’in yang jelas lebih utama. Tidak ada salahnya kalau kita mengambil pendapat dari kalangan mereka bila dipandang lebih cocok dengan ketentuan syariat.

Baca Juga:

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

Mengenal Lebih Dekat KH Husein Muhammad : Latar Belakang Pemikirannya

Jilbab dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Misalnya, mengambil pendapat sahabat Umar bin Khattab Ra. dalam hal larangan nikah dengan ahlu kitab apabila dipandang membahayakan bagi kaum wanita muslim atau keturunan kaum muslimin, atau di khawatirkan hilangnya syarat (piawai), seperti yang terkandung dalam firman Allah Swt:

والمحصنت من المؤمنت والمحصنت من المحصنت من الذين أوتو الكتاب من قبلكم.

“(Dan, dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab Al-Kitab sebelum kamu”. (QS. al-Maidah: 5)

Demikian pula, misalnya, mengambil pendapat Imam Atha mengenai keharusan memberikan mut’ah (jaminan hidup) bagi istri yang diceraikan, mengikuti pendapat sebagian ulama salaf tentang tidak terjadi perceraian yang diucapkan oleh suami yang sedang marah, sejalan dengan hadits nabi: “Tidak ada perceraian dalam hati yang tertutup”.

Dan, menetapkan jatuh talak satu bagi talak tiga yang diucapkan sekaligus atau satu majelis. Pendapat ini sejalan dengan fatwa Syaikh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Begitu pula halnya dengan tidak berlakunya talaq bid’i, yakni talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid. Demikian juga apabila disyaratkan membawa sesuatu atau melarang sesuatu. Dalam hal ini, diperlukan sebagaimana sumpah yang padanya berlaku kaffarat sumpah.

Contoh lain, umpamanya, menetapkan wajib memberikan wasiat wajjbah berupa harta kepada kerabat yang tidak mendapat bagian waris. Atas dasar ini, di Mesir dan di negara-negara lain telah dibuat undang-undang al-washiyah al-wajibah untuk cucu-cucu yang telah kehilangan orang tuanya. Ia mendapatkan  bagian orang tuanya dengan tidak melebihi bagian sepertiga.

Barangkali juga kita bisa mengambil pendapat Imam Atha dan Imam Thawus dari kalangan tabi’in mengenai keabsahan melempar jamarat (jumrah) sebelum matahari tergelincir (qabla az zawal). Ini sebagai upaya memudahkan dan meringankan para jamaah haji dari desakan dan himpitan ribuan manusia. Syaikh Abdullah Zaid al-Mahmud, Ketua Pengadilan Agama dan urusan-urusan Keagamaan Qatar, telah mengeluarkan fatwa dengan mengambil pendapat tersebut.

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama’i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional. Di dalamnya, menghimpun sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu. Hukum-hukum yang akan diputuskan oleh lembaga ini terlebih dahulu dilakukan melalui penelitian yang intensif dan netral, tidak dipengaruhi oleh pemerintah dan golongan awam.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ijtihad fardi (individual) tetap diperlukan sebagai pemberi jalan terang bagi ijtihad kolektif tersebut. Dalam keadaan ini, setiap ahli sesuatu bidang ilmu diharapkan mengajukan kertas kerjanya ke lembaga hukum internasional. []

Tags: Fiqih IndonesiaHukum SyariatKH Husein MuhammadKompilasi Hukum IslamPembaharuan Fiqh
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version