Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ijtihad Ulama dalam Pembaharuan Fiqh

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama'i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional.

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
25 Maret 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Ijtihad

Ijtihad

138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat berbagai perubahan yang berlangsung dewasa ini secara cepat, menyangkut berbagai aspek kehidupan, pemikiran, tingkah laku, dan hubungan-hubungan, sudah saatnya kita merumuskan ijtihad baru. Kenyataan ini terjadi sesudah lahirnya serangkaian penemuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gerak kemajuan ini menimbulkan berbagai persoalan baru yang perlu mendapatkan jawaban yang tepat.

Misalnya, persoalan bayi tabung, pemindahan janin, bank sperma, penentuan jenis kelamin bayi dalam rahim, pencangkokan anggota tubuh, transfusi darah, dan sebagainya. Demikian pula kemajuan dalam bidang ekonomi dunia internasional yang belum pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, atau kalau pun ada hanyalah sebagian kecil saja.

Untuk persoalan-persoalan tersebut diperlukan ijtihad baru, atau apa yang saya namakan sebagai “ijtihad insyai”, yakni upaya melahirkan hukum yang sama sekali orisinil; upaya pemikiran yang belum pernah dihasilkan oleh orang-orang terdahulu atau tidak ada keputusan yang tegas mengenainya. Misalnya, dalam persoalan zakat apartemen, pabrik, saham, surat-surat berharga, dan zakat haji; demikian pula menjadikan emas sebagai satu-satunya ukuran uang, kewajiban zakat tanah sewaan terhadap penyewa dan pemiliknya; pemilik wajib mengeluarkan zakat dari hasil uang sewaan dan penyewa wajib mengeluarkannya dari hasil buminya, dan sebagainya.

Sistem ijtihad boleh dilakukan melalui apa yang dinamakan “ijtihad intiqai”, yakni memilih pendapat yang terkuat dan dipandang lebih sesuai dengan. Kehendak syar’i, kepentingan masyarakat, dan kondisi zaman. Seleksi hukum-hukum ini dapat dilakukan dalam madzhab yang empat. Misalnya, mengambil pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah wajib zakat pada setiap hasil bumi, pendapat Madzhab Syafi’i dalam hal ini memberikan zakat kepada fakir miskin untuk kebutuhan hidupnya, dan menetapkan bagian muallaf sesuai dengan pendapat Madzhab Maliki.

Seleksi hukum dapat pula diperlakukan atas dasar lain di luar madzhab yang empat. Tak dapat diingkari bahwa di luar madzhab yang empat ini, masih banyak ahli fiqh lain yang memiliki tingkat pengetahuan yang sebanding, atau bahkan melebihi. Mereka, baik yang terdiri dari orang-orang yang segenerasi dengan mereka maupun dari generasi sebelumnya, generasi sahabat atau tabi’in yang jelas lebih utama. Tidak ada salahnya kalau kita mengambil pendapat dari kalangan mereka bila dipandang lebih cocok dengan ketentuan syariat.

Misalnya, mengambil pendapat sahabat Umar bin Khattab Ra. dalam hal larangan nikah dengan ahlu kitab apabila dipandang membahayakan bagi kaum wanita muslim atau keturunan kaum muslimin, atau di khawatirkan hilangnya syarat (piawai), seperti yang terkandung dalam firman Allah Swt:

والمحصنت من المؤمنت والمحصنت من المحصنت من الذين أوتو الكتاب من قبلكم.

“(Dan, dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab Al-Kitab sebelum kamu”. (QS. al-Maidah: 5)

Demikian pula, misalnya, mengambil pendapat Imam Atha mengenai keharusan memberikan mut’ah (jaminan hidup) bagi istri yang diceraikan, mengikuti pendapat sebagian ulama salaf tentang tidak terjadi perceraian yang diucapkan oleh suami yang sedang marah, sejalan dengan hadits nabi: “Tidak ada perceraian dalam hati yang tertutup”.

Dan, menetapkan jatuh talak satu bagi talak tiga yang diucapkan sekaligus atau satu majelis. Pendapat ini sejalan dengan fatwa Syaikh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Begitu pula halnya dengan tidak berlakunya talaq bid’i, yakni talak yang dijatuhkan ketika istri sedang haid. Demikian juga apabila disyaratkan membawa sesuatu atau melarang sesuatu. Dalam hal ini, diperlukan sebagaimana sumpah yang padanya berlaku kaffarat sumpah.

Contoh lain, umpamanya, menetapkan wajib memberikan wasiat wajjbah berupa harta kepada kerabat yang tidak mendapat bagian waris. Atas dasar ini, di Mesir dan di negara-negara lain telah dibuat undang-undang al-washiyah al-wajibah untuk cucu-cucu yang telah kehilangan orang tuanya. Ia mendapatkan  bagian orang tuanya dengan tidak melebihi bagian sepertiga.

Barangkali juga kita bisa mengambil pendapat Imam Atha dan Imam Thawus dari kalangan tabi’in mengenai keabsahan melempar jamarat (jumrah) sebelum matahari tergelincir (qabla az zawal). Ini sebagai upaya memudahkan dan meringankan para jamaah haji dari desakan dan himpitan ribuan manusia. Syaikh Abdullah Zaid al-Mahmud, Ketua Pengadilan Agama dan urusan-urusan Keagamaan Qatar, telah mengeluarkan fatwa dengan mengambil pendapat tersebut.

Hal yang kita perlukan sekarang adalah upaya apa yang disebut sebagai ijtihad jama’i, yakni ijtihad kolektif atau semacam lembaga hukum Islam internasional. Di dalamnya, menghimpun sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu. Hukum-hukum yang akan diputuskan oleh lembaga ini terlebih dahulu dilakukan melalui penelitian yang intensif dan netral, tidak dipengaruhi oleh pemerintah dan golongan awam.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa ijtihad fardi (individual) tetap diperlukan sebagai pemberi jalan terang bagi ijtihad kolektif tersebut. Dalam keadaan ini, setiap ahli sesuatu bidang ilmu diharapkan mengajukan kertas kerjanya ke lembaga hukum internasional. []

Tags: Fiqih IndonesiaHukum SyariatKH Husein MuhammadKompilasi Hukum IslamPembaharuan Fiqh
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Ancaman Intoleransi
Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Fikih Disabilitas
Personal

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

24 Maret 2025
Khitan Perempuan Buya Husein
Publik

Benarkah Khitan Perempuan Dilarang? Begini Pandangan KH. Husein Muhammad

17 Januari 2025
KH Husein Muhammad
Figur

Mengenal Lebih Dekat KH Husein Muhammad : Latar Belakang Pemikirannya

13 September 2024
Jilbab
Aktual

Jilbab dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

15 Agustus 2024
Ayat-ayat Pernikahan Ala Buya Husein
Hikmah

Kau Adalah Aku yang Lain, Tafsir Ayat-ayat Pernikahan Ala Buya Husein

6 Juli 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga
  • Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID