• Login
  • Register
Selasa, 28 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pernikahan Beda Agama, Bolehkah?

Perbincangan perihal pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tidak kunjung usai. Di antara semua pendapat yang ada, tulisan ini ingin menyajikan suatu pandangan yang dapat menjadi rujukan alternatif untuk memahaminya.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
28/12/2020
in Hukum Syariat, Keluarga
0
Pernikahan Beda Agama

Pernikahan Beda Agama

708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan perihal pernikahan beda agama kerap menjadi perdebatan yang tidak kunjung usai. Di antara semua pendapat yang ada, tulisan ini ingin menyajikan suatu pandangan yang dapat menjadi rujukan alternatif untuk memahami bagaimana pernikahan beda agama, khususnya bagi masyarakat Muslim Indonesia. Di sini kita memiliki dua kata sebagai pedoman, yakni Muslim dan Indonesia.

Jika merujuk pada kata Muslim, maka sudah jelas bahwa aturan syara’ adalah sumber hukum dasar bagi segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pernikahan beda agama. Sebagaimana dijelaskan Dr. Alwi Shihab dalam kanal Youtube Warganegara, sejatinya umat Muslim diperbolehkan menikah dengan Ahlul Kitab (umat Nasrani dan Yahudi). Hal ini sebagaimana terjadi pada pernikahan antara Rasulullah Saw. dengan Maria al-Qibtiyyah, seorang budak Kristen Koptik Mesir yang dikirimkan oleh Muqawqis sebagai hadiah kepada Rasulullah Saw.

Kebolehan menikah dengan Ahlul Kitab menurut Dr. Alwi Shihab sesuai dengan QS. Al Maidah ayat 5 dengan alasan bahwa baik umat Muslim maupun Ahlul Kitab sama-sama disapa dalam Alqur’an untuk menyampaikan kebenaran; juga sama-sama merupakan kelompok yang mempunyai kitab-kitab yang diberikan Allah Swt/Abrahamic Faith. Kebolehan Muslim menikah dengan Ahlul Kitab ini dengan jelas karena pada dasarnya sama-sama mengimani dan menyembah Tuhan Yang Esa. Dan umat Muslim sendiri juga merupakan bagian dari Ahlul Kitab itu sendiri.

Tentunya hal ini berbeda dengan QS. Al-Baqarah ayat 221, tentang larangan menikahi kaum musyrik sebelum mereka beriman. Dr. Alwi Shihab menjelaskan bahwa yang dimaksud musyrik dalam ayat ini tidak sama dengan Ahlul Kitab, musyrik yang dimaksud adalah penyembah berhala dan mereka yang mempercayai adanya Tuhan selain Allah Swt, ataupun tidak menyembah apa-apa; musyrik juga merupakan dosa besar yang tidak dapat diampuni.

Sedangkan Ahlul Kitab sendiri, pada dasarnya menyembah Yang Esa. Hal inilah yang menjadi kebolehan terjadinya pernikahan beda agama di dalamnya, karena hanya ada satu prinsip Ketuhanan yang dianut oleh keduanya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Baca Juga:

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Atas dasar prinsip inilah, Dr. Alwi Shihab kembali menegaskan dalam pembahasan pernikahan beda agama, bahwasannya jangan sampai ada dua prinsip dasar kehidupan dalam rumah tangga, supaya pernikahan dapat langgeng, dan terjauh dari simpang siur perbedaan prinsip dalam mendidik anak.

Sebagaimana realita yang ada, pernikahan berbeda budaya saja, akan mengalami benturan-benturan dan tantangan dalam pernikahan, terlebih berbeda keyakinan. Inti dari ajaran Islam adalah bagaimana menciptakan keluarga yang harmonis, dan dengan demikian menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sejahtera, yang bisa membangun suatu bangsa yang harmonis pula.

Penjelasan tersebut sejalan dengan perumusan UU No. 1 Tahun 1974, dengan mengatur pernikahan yang bahagia dan sejahtera berdasarkan pernikahan yang sah. Pernikahan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya.

Dengan kata lain, tidak ada pernikahan di luar hukum agama dan kepercayaan yang dianut suatu pasangan. Untuk umat Muslim Indonesia, sebagaimana ijtihad para perumus Kompilasi Hukum Islam (KHI), sangat jelas bagaimana perihal pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengannya juga diatur didalamnya, yakni pernikahan berdasarkan hukum Islam, tentunya bagi para penganutnya. Tidak lain tujuannya adalah untuk mewujudkan  keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Jika berbicara hukum suatu hal, tentunya akan banyak versi pendapat. Namun jika berbicara hukum pernikahan beda agama bagi masyarakat Muslim Indonesia, maka sudah sangat jelas sebagaiamana di atas. Seperti yang diungkapkan oleh KH. Marzuki Wahid, bahwa KHI merupakan ijtihad para ulama Indonesia yang juga merupakan Fiqih Indonesia/Qanun yang disusun untuk ditaati masyarakat Muslim Indonesia, sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam ranah Muslim NKRI.

Kendati demikian, hal ini bukanlah alasan untuk umat Muslim menjaga jarak dengan non-Muslim. Sebagai masyarakat Muslim Indonesia yang hidup berdampingan dengan masyarakat yang berbeda-beda keyakinannya, maka seyogyanya semua masyarakat meneladani bagaimana harmonisnya  Rasulullah Saw.  berinteraksi sosial dan bermuamalah dengan mereka yang berbeda keyakinan dengan beliau.

Dengan harapan, tidak hanya kesejahteraan dalam keluarga saja yang dapat terwujud, tetapi juga dalam ruang lingkup bermasyarakat dan bernegara. Wallahu A’lam bishshawwaaab. []

Tags: Fiqih IndonesiaKompilasi Hukum IslamperkawinanPernikahan Bega Agama
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Sahabat bagi Anak

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

25 Maret 2023
Marital Rape

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

21 Maret 2023
Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Generasi Strawberry

Self Diagnose, Parenting, dan Labelling: Penyebab Munculnya Generasi Strawberry

16 Maret 2023
Positive Vibes Keluarga

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

15 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi di Bulan Ramadan

    Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist