• Login
  • Register
Senin, 18 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

    Survei

    Tahun Baru dan Survei Seksualitas

    Kekerasan Seksual

    PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual Ditolak, Kenapa?

    Hak Perempuan

    Jalan Buntu Hak Perempuan di Sudan

    Tahun Baru

    Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak

    Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

    Sampah

    Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

    Dipoligami

    Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

    Menikah

    Benarkah Menikah Tolok Ukur Kesempurnaan Perempuan?

    Kekerasan

    Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Feminisme

    Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    Single Mom

    Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

    Menulis

    Menulis Pengalaman Perempuan

    Laki-Laki

    Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cantik

    Makna Cantik Perempuan di Empat Suku

    Lian Gogali

    Lian Gogali dan Cita-Cita Memelihara Perdamaian

    Perempuan Mandiri

    Drakor Run On: Hilangkan Stigma Perempuan Mandiri

    Sastra

    Spirit Perempuan dalam Sastra dan Politik

    Nabi

    Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

    Perempuan Pahlawan

    Wonder Woman 1984: Perempuan Pahlawan Menghancurkan Kejahatan

    Jalan Kehidupan

    Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

    Habibi

    Habibi, Rambutan dan Kurma

    Sahabat Nabi

    Asmara Sahabat Nabi yang Mengundang Malapetaka

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kapan Talak Jatuh?

Jawaban atas Kegamangan Memahami Hukum Agama dan Hukum Negara

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
08/01/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Talak

Talak

0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Dewasa ini, banyak muslim(ah) gamang menjalani kehidupan agama di Indonesia. Di antaranya adalah kegamangan menghadapi  dualisme hukum: hukum agama (dinive law) dan hukum negara (state law), terutama ketika keduanya bertentangan. Seperti tentang hukum kapan talak jatuh? Mana yang harus diikuti?

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 39 Ayat (1) disebutkan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.”

Setelah 27 tahun, pasal ini diafirmasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Pada Pasal 115 KHI dinyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Lebih jauh dari itu, KHI mendefinisikan talak adalah “Ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 129, 120 dan 131.“

Dua tahun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menjelaskan hal yang sama dalam Pasal 66 Ayat (1) yang berbunyi “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak.”

Dengan demikian, ketentuan hukum negara sangat jelas bahwa talak bagi muslim(ah) hanya bisa jatuh di hadapan sidang Pengadilan Agama. Artinya, ikrar talak yang diucapkan di luar sidang Pengadilan Agama dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga:

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

Nabi tak Pernah Mencaci-Maki

Kesimpulan ini dipertegas Pasal 123 KHI yang menyatakan: “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.“ Berkekuatan hukum tetap ditegaskan Pasal 153 ayat (4) yang berbunyi: “Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. “

Nah, bagi sebagian kalangan muslim(ah) ketentuan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum fiqh. Dalam pemahaman mereka, ketentuan hukum fiqh selama ini tidak mengharuskan ikrar talak dinyatakan di hadapan sidang Pengadilan.

Alasannya adalah para ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali (jumhûr ’ulâmâ) sepakat bahwa adanya saksi bukanlah syarat bagi sahnya talak. Karena talak adalah hak suami. Bila suami menggunakan hak tersebut, meski tanpa kehadiran seorang saksi, bahkan meskipun istri tidak di hadapannya, atau dia hanya menuliskan sepucuk surat, maka talak dinyatakan sah dan berdampak hukum. Ini adalah ijmâ’ (konsensus) para ulama fiqh menurut al-Muza’i dalam Taysîr al-Bayân sebagaimana dijelaskan al-Syaukani dalam Nayl al- Authâr.

Oleh karena itu, dalam kitab Kifâyat al-Akhyâr, Imam Taqiy al-Din al-Hishni menulis:  “Falaw qâla anti thâliqun aw muthallaqatun aw yâ thâliqu aw yâ muthallaqatu waqa’at thalâqu“ (Seandainya suami berkata (pada istrinya): “Engkau talak” atau “engkau ditalak” atau “Wahai perempuan talak” atau “Wahai perempuan yang ditalak”, maka jatuhlah talak itu). Tidak diperlukan saksi. Suami bisa mentalak istrinya kapan saja dan di mana saja.

Dalam soal ini, sebetulnya terjadi ikhtilâf di kalangan ulama fiqh. Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya mengutip dari Ibn Juraij bahwa Atha’ berkata: Lâ yajûzu fî nikâhin wa thalâqin wa rijâ’in illâ syâhida ’adlin kamâ qâla Allâh ’azza wa jalla illâ an yakûna min ’udzrin (Tidak boleh dalam nikah, talak, dan rujuk kecuali dua orang saksi sebagaimana difirmankan Allah azza wa jalla, kecuali karena ada alasan syar’i).

Imam Abu Ja’far Muhammad al-Baqir, sebagaimana dikutip Sayyed Sabiq dari al-Wasâ’il, juga  berkata: “Talak yang diperintahkan Allah dalam Kitab-Nya dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW adalah suami menceraikan istrinya setelah suci dari haidnya dan mempersaksikan talaknya itu kepada dua orang laki-laki yang adil, sedang perempuannya masih dalam keadaan suci (dari haid) dan belum disetubuhi.

Dan suami berhak untuk merujuknya selama belum berlalu tiga kali suci. Talak dengan prosedur selain ini adalah batil dan bukan talak“. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ja’far al-Shadiq: “Man thallaqa bi ghairi syuhûdin fa laysa bi thalâqin“ (Barangsiapa yang menceraikan istrinya dengan tanpa saksi-saksi, maka itu bukan talak yang sah).

Banyak sekali ulama kontemporer mendukung pendapat bahwa ikrar talak harus ada saksi. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad Abduh, Syaikh Ahmad Syakir dalam Nidhâm al-Thalâq fi al-Islâm, Syaikh Muhammad Nashir al-Din al-Albani, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Jad al-Haqq Ali Jad al-Haqq, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Syaikh Sayyed Sabiq, Abd al-Rahman al-Shabuniy, dan banyak ulama lainnya.

Ulama Indonesia melalui KHI mengikuti pendapat kedua bahwa ikrar talak harus dinyatakan di hadapan saksi, dalam hal ini sidang Pengadilan Agama. Dalam proses peradilan pasti dihadirkan saksi-saksi. Demikian juga ketika ikrar talak, dewan hakim menyaksikannya.

Lalu, pertanyaannya adalah mana yang harus diikuti: hukum negara (UU) atau hukum agama (fiqh)?

Jawabannya jelas, hukum negara atau hukum fiqh yang sudah ditetapkan oleh negara wajib diikuti. Alasannya, pertama, hukum negara dalam hal ini UU Perkawinan bersifat mengikat (ilzâmun, imperatif) bagi warga negara Indonesia, termasuk muslim(ah).

Ada suatu kaidah fiqhiyyah berbunyi hukmul hâkim ilzâmun wa yarfa’ul khilâf (keputusan negara adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan). Jika suatu masalah sudah menjadi keputusan negara, maka itulah yang berlaku dan mengikat.

Kedua, hukum negara tentang ikrar talak harus di hadapan sidang pengadilan juga diambilkan dari hukum fiqh. Jika negara sudah memutuskan salah satu pendapat dari banyak pilihan pendapat fiqh, maka keputusan negara mengikat dan perbedaan diakhiri.

Ketiga, keputusan talak harus di hadapan sidang pengadilan dipandang lebih adil dan bisa mengurangi kesewenang-wenangan. Jika nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, maka talak pun seharusnya demikian. Seseorang tidak bisa sewenang-wenang memutus ikatan pernikahan tanpa mempertimbangkan suara pasangannya. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk memperoleh keadilan.

Keempat, perlindungan terhadap hak-hak perempuan semakin nyata melalui proses pengadilan. Di hadapan sidang pengadilan, istri bisa bersuara atas tuduhan suami dan sebaliknya. Istri bisa menuntut hak-haknya dan memastikan hak-hak terpenuhi bila terjadi perceraian.

Kelima, suami dan istri memperoleh kepastian hukum atas peristiwa perceraiannya. Putusan pengadilan atas perceraian memberikan kekuatan dan kepastian hukum yang bisa digunakan suami dan istri untuk menentukan sikap pasca-perceraian.

Dengan demikian, “perceraian hanya bisa jatuh di hadapan sidang pengadilan“ adalah maslahat bagi suami dan istri, sekaligus menolak kemafsadatan bagi keduanya (jalb al-mashâlih wa daf’ul mafâsid). Wallâhu a’lam bish Shawâb []

 

 

Tags: Fiqih PerkawinanHukum KeluargaislamKompilasi Hukum IslamPengadilan agamaperceraiantalak
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Perjodohan

My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas

17 Januari 2021
Ngaji

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

16 Januari 2021
Feminisme

Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

15 Januari 2021
Laki-Laki

Laki-Laki Adalah Sumberdaya Penghapusan Kekerasan Seksual

14 Januari 2021
Wajah

Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

13 Januari 2021
Jilbab

Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

11 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Jodoh

    Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Dalam Pacaran: Menghambat Perkembangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritualitas Baru dan Kesadaran Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Memang dari Barat, Lalu Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • My Lecturer Husband: Perjodohan yang Mengingkari Realitas
  • Makna Cantik Perempuan di Empat Suku
  • Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah
  • Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah
  • Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Komentar Terbaru

    072842
    Views Today : 1290
    Server Time : 2021-01-17
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist