• Login
  • Register
Sabtu, 1 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kapan Talak Jatuh?

Jawaban atas Kegamangan Memahami Hukum Agama dan Hukum Negara

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
08/01/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Talak

Talak

325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, banyak muslim(ah) gamang menjalani kehidupan agama di Indonesia. Di antaranya adalah kegamangan menghadapi  dualisme hukum: hukum agama (dinive law) dan hukum negara (state law), terutama ketika keduanya bertentangan. Seperti tentang hukum kapan talak jatuh? Mana yang harus diikuti?

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 39 Ayat (1) disebutkan “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.”

Setelah 27 tahun, pasal ini diafirmasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Pada Pasal 115 KHI dinyatakan: “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Lebih jauh dari itu, KHI mendefinisikan talak adalah “Ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 129, 120 dan 131.“

Dua tahun sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menjelaskan hal yang sama dalam Pasal 66 Ayat (1) yang berbunyi “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna penyaksian ikrar talak.”

Dengan demikian, ketentuan hukum negara sangat jelas bahwa talak bagi muslim(ah) hanya bisa jatuh di hadapan sidang Pengadilan Agama. Artinya, ikrar talak yang diucapkan di luar sidang Pengadilan Agama dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran
  • Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam
  • Hikmah Puasa dalam Psikologi dan Medis: Gagalnya Memaknai Arti Puasa

Baca Juga:

Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

Hikmah Walimah Pernikahan Dalam Islam

Hikmah Puasa dalam Psikologi dan Medis: Gagalnya Memaknai Arti Puasa

Kesimpulan ini dipertegas Pasal 123 KHI yang menyatakan: “Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan.“ Berkekuatan hukum tetap ditegaskan Pasal 153 ayat (4) yang berbunyi: “Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. “

Nah, bagi sebagian kalangan muslim(ah) ketentuan ini dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum fiqh. Dalam pemahaman mereka, ketentuan hukum fiqh selama ini tidak mengharuskan ikrar talak dinyatakan di hadapan sidang Pengadilan.

Alasannya adalah para ulama dari empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali (jumhûr ’ulâmâ) sepakat bahwa adanya saksi bukanlah syarat bagi sahnya talak. Karena talak adalah hak suami. Bila suami menggunakan hak tersebut, meski tanpa kehadiran seorang saksi, bahkan meskipun istri tidak di hadapannya, atau dia hanya menuliskan sepucuk surat, maka talak dinyatakan sah dan berdampak hukum. Ini adalah ijmâ’ (konsensus) para ulama fiqh menurut al-Muza’i dalam Taysîr al-Bayân sebagaimana dijelaskan al-Syaukani dalam Nayl al- Authâr.

Oleh karena itu, dalam kitab Kifâyat al-Akhyâr, Imam Taqiy al-Din al-Hishni menulis:  “Falaw qâla anti thâliqun aw muthallaqatun aw yâ thâliqu aw yâ muthallaqatu waqa’at thalâqu“ (Seandainya suami berkata (pada istrinya): “Engkau talak” atau “engkau ditalak” atau “Wahai perempuan talak” atau “Wahai perempuan yang ditalak”, maka jatuhlah talak itu). Tidak diperlukan saksi. Suami bisa mentalak istrinya kapan saja dan di mana saja.

Dalam soal ini, sebetulnya terjadi ikhtilâf di kalangan ulama fiqh. Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya mengutip dari Ibn Juraij bahwa Atha’ berkata: Lâ yajûzu fî nikâhin wa thalâqin wa rijâ’in illâ syâhida ’adlin kamâ qâla Allâh ’azza wa jalla illâ an yakûna min ’udzrin (Tidak boleh dalam nikah, talak, dan rujuk kecuali dua orang saksi sebagaimana difirmankan Allah azza wa jalla, kecuali karena ada alasan syar’i).

Imam Abu Ja’far Muhammad al-Baqir, sebagaimana dikutip Sayyed Sabiq dari al-Wasâ’il, juga  berkata: “Talak yang diperintahkan Allah dalam Kitab-Nya dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW adalah suami menceraikan istrinya setelah suci dari haidnya dan mempersaksikan talaknya itu kepada dua orang laki-laki yang adil, sedang perempuannya masih dalam keadaan suci (dari haid) dan belum disetubuhi.

Dan suami berhak untuk merujuknya selama belum berlalu tiga kali suci. Talak dengan prosedur selain ini adalah batil dan bukan talak“. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ja’far al-Shadiq: “Man thallaqa bi ghairi syuhûdin fa laysa bi thalâqin“ (Barangsiapa yang menceraikan istrinya dengan tanpa saksi-saksi, maka itu bukan talak yang sah).

Banyak sekali ulama kontemporer mendukung pendapat bahwa ikrar talak harus ada saksi. Di antaranya adalah Syaikh Muhammad Abduh, Syaikh Ahmad Syakir dalam Nidhâm al-Thalâq fi al-Islâm, Syaikh Muhammad Nashir al-Din al-Albani, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Jad al-Haqq Ali Jad al-Haqq, Syaikh Muhammad al-Ghazali, Syaikh Sayyed Sabiq, Abd al-Rahman al-Shabuniy, dan banyak ulama lainnya.

Ulama Indonesia melalui KHI mengikuti pendapat kedua bahwa ikrar talak harus dinyatakan di hadapan saksi, dalam hal ini sidang Pengadilan Agama. Dalam proses peradilan pasti dihadirkan saksi-saksi. Demikian juga ketika ikrar talak, dewan hakim menyaksikannya.

Lalu, pertanyaannya adalah mana yang harus diikuti: hukum negara (UU) atau hukum agama (fiqh)?

Jawabannya jelas, hukum negara atau hukum fiqh yang sudah ditetapkan oleh negara wajib diikuti. Alasannya, pertama, hukum negara dalam hal ini UU Perkawinan bersifat mengikat (ilzâmun, imperatif) bagi warga negara Indonesia, termasuk muslim(ah).

Ada suatu kaidah fiqhiyyah berbunyi hukmul hâkim ilzâmun wa yarfa’ul khilâf (keputusan negara adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan). Jika suatu masalah sudah menjadi keputusan negara, maka itulah yang berlaku dan mengikat.

Kedua, hukum negara tentang ikrar talak harus di hadapan sidang pengadilan juga diambilkan dari hukum fiqh. Jika negara sudah memutuskan salah satu pendapat dari banyak pilihan pendapat fiqh, maka keputusan negara mengikat dan perbedaan diakhiri.

Ketiga, keputusan talak harus di hadapan sidang pengadilan dipandang lebih adil dan bisa mengurangi kesewenang-wenangan. Jika nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, maka talak pun seharusnya demikian. Seseorang tidak bisa sewenang-wenang memutus ikatan pernikahan tanpa mempertimbangkan suara pasangannya. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk memperoleh keadilan.

Keempat, perlindungan terhadap hak-hak perempuan semakin nyata melalui proses pengadilan. Di hadapan sidang pengadilan, istri bisa bersuara atas tuduhan suami dan sebaliknya. Istri bisa menuntut hak-haknya dan memastikan hak-hak terpenuhi bila terjadi perceraian.

Kelima, suami dan istri memperoleh kepastian hukum atas peristiwa perceraiannya. Putusan pengadilan atas perceraian memberikan kekuatan dan kepastian hukum yang bisa digunakan suami dan istri untuk menentukan sikap pasca-perceraian.

Dengan demikian, “perceraian hanya bisa jatuh di hadapan sidang pengadilan“ adalah maslahat bagi suami dan istri, sekaligus menolak kemafsadatan bagi keduanya (jalb al-mashâlih wa daf’ul mafâsid). Wallâhu a’lam bish Shawâb []

 

 

Tags: Fiqih PerkawinanHukum KeluargaislamKompilasi Hukum IslamPengadilan agamaperceraiantalak
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Sepak Bola Indonesia

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

1 April 2023
Agama Perempuan Separuh Lelaki

Pantas Saja, Agama Perempuan Separuh Lelaki

31 Maret 2023
Kontroversi Gus Dur

Kontroversi Gus Dur di Masa Lalu

30 Maret 2023
Ruang Anak Muda

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

29 Maret 2023
Flexing Ibadah

Flexing Ibadah selama Ramadan, Bolehkah?

28 Maret 2023
Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Melestarikan Tradisi Nyadran

    Gerakan Perempuan Melestarikan Tradisi Nyadran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadis Relasi Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat
  • Nabi Muhammad Saw Biasa Melakukan Kerja-kerja Rumah Tangga
  • Kiprah Nyai Khairiyah Hasyim Asy’ari: Ulama Perempuan yang terlupakan
  • Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Dikerjakan Bersama, Suami dan Istri
  • Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist