Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Immanuel Kant: Cinta, Seks dan Pernikahan

Kant memandang pernikahan sebagai instrumen yang dapat membantu kita mencapai kesempurnaan moral.

Fadlan by Fadlan
15 November 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Immanuel Kant

Immanuel Kant

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana para filsuf, seperti Immanuel Kant memandang cinta dan pernikahan? Ada tiga aspek utama filsafat yang membahas cinta dan pernikahan: epistemik, etika, dan politik. Dalam ranah epistemik, cinta dianggap memberikan akses ke pengetahuan.

Dalam ranah etika, cinta dianggap mempromosikan kebaikan moral. Sedangkan di ranah politik, cinta kita pahami sebagai lembaga sosial dalam bentuk pernikahan untuk membangun keluarga sebagai pondasi masyarakat dan negara.

Pada spektrum yang berbeda, ada beberapa pemikir yang berpendapat bahwa cinta adalah fenomena interpersonal yang tidak benar-benar berada di bawah naungan negara atau bertentangan dengan kepentingan negara. Selain itu, adapula yang melihat bahwa cinta yang terlembagakan dalam pernikahan atau keluarga sebagai tempat di mana perasaan ditumbuhkan.

Pernikahan biasanya memberikan manfaat praktis bagi pasangan seperti politik, ekonomi dan status sosial. Ada banyak alasan praktis untuk menikah, tetapi hanya sedikit yang bergantung pada cinta. Di sisi lain, pernikahan hampir bersifat universal meskipun praktik dan tradisinya bervariasi.

Dari perspektif modern, cinta merupakan prasyarat pernikahan. Namun, ini tidak selalu terjadi. Seperti pemikiran Immanuel Kant yang saya bahas kali ini, yang tidak melihat pernikahan sebagai instrumen cinta melainkan sebagai dorongan naluriah (seks dan reproduksi) demi tujuan politik dan etika.

Kant melihat pernikahan dalam kaitannya dengan otoritas sipil. Namun begitu, Kant cukup sinis melihat seks dan tidak begitu menganggap masalah cinta sebagai alasan utama pernikahan.

Teori Etika Immanuel Kant

Dalam teori etikanya, Immanuel Kant berpendapat bahwa menjadikan orang lain sebagai sarana (untuk mencapai tujuan sendiri) adalah amoral. Menurut Kant, seks bermasalah secara moral karena menjadikan orang lain sebagai objek untuk mencapai kesenangan atau kepuasan seksual seseorang. Dengan demikian, seks merupakan tindakan yang amoral.

Namun begitu, jika seks terlarang secara moral, maka tujuan alamiah manusia untuk reproduksi tidak dapat tercapai. Olehnya untuk menyelamatkan tujuan alamiah tersebut dari amoralitas, Kant berpendapat bahwa ada beberapa bentuk seks yang tidak menginstrumentalisasi pasangan seksual seseorang, yaitu seks yang berdasarkan pada kontrak pernikahan.

Kant berpendapat bahwa seks hanya dapat kita terima secara moral dalam lingkup pernikahan saja. Karena kontrak pernikahan memastikan bahwa masing-masing pasangan memperoleh hak penuh atas kepemilikan pribadi pasangannya. Kontrak yang menetapkan kepemilikan bersama dan timbal balik, membuat masing-masing pasangan dapat memegang kendali atas dirinya sendiri berdasarkan kontrak tersebut.

Dengan demikian, gagasan ini secara tidak langsung mendukung tradisi Abrahamik yang mencela segala jenis hubungan seksual non-marital dan mendukung seks yang berdasarkan atas kebutuhan reproduksi atau keberlanjutan keturunan.

Sistem Kontrak

Pandangan Kant tentang pernikahan sebagai sistem kontrak ini tertanam kuat di dalam “doktrin hak” atau tugas-tugas yang perlu negara tegakkan. Bagi Kant, pernikahan merupakan urusan negara, sedangkan seks—bukan cinta—adalah mandatnya. Dan itu secara definitif bersifat kontraktual.

Sampai di sini, Kant tampaknya membedakan cinta menjadi dua jenis. Pertama adalah cinta patologis, yang muncul dari kecenderungan non-rasional, seperti dorongan seksual dan dorongan emosional lainnya. Kedua adalah cinta moral, yang berrdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan rasionalitas.

Cinta moral dapat berkembang seiring berjalannya waktu dan bertahan lebih lama daripada cinta patologis. Dengan demikian, cinta moral akan lebih bermanfaat bagi pasangan suami-istri ketika, misalnya, “kecantikan atau bakat menghilang karena faktor usia” atau lainnya.

Meskipun Kant memandang pernikahan sebagai instrumen yang dapat membantu kita mencapai kesempurnaan moral. Namun, pernikahan tidak dapat meraih bentuk cinta tertinggi, yang hanya dapat ditemukan dalam persahabatan.

Persahabatan dalam Relasi Pernikahan

Kant berpendapat bahwa dalam persahabatan, “kesatuan pribadi” hadir lebih sempurna daripada dalam pernikahan. Karena menurut Kant seorang istri secara alamiah lemah. Dan karena kelemahannya itulah seorang istri membutuhkan perlindungan suami dan tunduk pada pengaruh suami yang menentukan segala tindakan-tindakannya.

Berangkat dari perbedaan berbasis gender sehubungan dengan peran suami dan istri dalam pernikahan, Kant mengklaim bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk dari apa yang ia sebut dengan “dominasi bersama.” Perempuan mendominasi laki-laki dengan kecantikannya yang memikat. Sedangkan laki-laki mendominasi perempuan dengan kecerdasannya.

Namun demikian, hubungan saling mendominasi ini bukanlah sejenis tirani atau perbudakan, karena pernikahan telah menyatukan perbedaan antara keduanya. []

Tags: Filsafat EtikaImmanuel KantkeluargaKesalinganpernikahanpersahabatanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Perempuan [Bukan] Makhluk Domestik: Memaknai Ulang Pesta Pernikahan

Next Post

Begini Cara Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak-anak

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Nabi Muhammad Saw

Begini Cara Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak-anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0