• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Immanuel Kant: Cinta, Seks dan Pernikahan

Kant memandang pernikahan sebagai instrumen yang dapat membantu kita mencapai kesempurnaan moral.

Fadlan Fadlan
15/11/2024
in Pernak-pernik
0
Immanuel Kant

Immanuel Kant

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana para filsuf, seperti Immanuel Kant memandang cinta dan pernikahan? Ada tiga aspek utama filsafat yang membahas cinta dan pernikahan: epistemik, etika, dan politik. Dalam ranah epistemik, cinta dianggap memberikan akses ke pengetahuan.

Dalam ranah etika, cinta dianggap mempromosikan kebaikan moral. Sedangkan di ranah politik, cinta kita pahami sebagai lembaga sosial dalam bentuk pernikahan untuk membangun keluarga sebagai pondasi masyarakat dan negara.

Pada spektrum yang berbeda, ada beberapa pemikir yang berpendapat bahwa cinta adalah fenomena interpersonal yang tidak benar-benar berada di bawah naungan negara atau bertentangan dengan kepentingan negara. Selain itu, adapula yang melihat bahwa cinta yang terlembagakan dalam pernikahan atau keluarga sebagai tempat di mana perasaan ditumbuhkan.

Pernikahan biasanya memberikan manfaat praktis bagi pasangan seperti politik, ekonomi dan status sosial. Ada banyak alasan praktis untuk menikah, tetapi hanya sedikit yang bergantung pada cinta. Di sisi lain, pernikahan hampir bersifat universal meskipun praktik dan tradisinya bervariasi.

Dari perspektif modern, cinta merupakan prasyarat pernikahan. Namun, ini tidak selalu terjadi. Seperti pemikiran Immanuel Kant yang saya bahas kali ini, yang tidak melihat pernikahan sebagai instrumen cinta melainkan sebagai dorongan naluriah (seks dan reproduksi) demi tujuan politik dan etika.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

Kant melihat pernikahan dalam kaitannya dengan otoritas sipil. Namun begitu, Kant cukup sinis melihat seks dan tidak begitu menganggap masalah cinta sebagai alasan utama pernikahan.

Teori Etika Immanuel Kant

Dalam teori etikanya, Immanuel Kant berpendapat bahwa menjadikan orang lain sebagai sarana (untuk mencapai tujuan sendiri) adalah amoral. Menurut Kant, seks bermasalah secara moral karena menjadikan orang lain sebagai objek untuk mencapai kesenangan atau kepuasan seksual seseorang. Dengan demikian, seks merupakan tindakan yang amoral.

Namun begitu, jika seks terlarang secara moral, maka tujuan alamiah manusia untuk reproduksi tidak dapat tercapai. Olehnya untuk menyelamatkan tujuan alamiah tersebut dari amoralitas, Kant berpendapat bahwa ada beberapa bentuk seks yang tidak menginstrumentalisasi pasangan seksual seseorang, yaitu seks yang berdasarkan pada kontrak pernikahan.

Kant berpendapat bahwa seks hanya dapat kita terima secara moral dalam lingkup pernikahan saja. Karena kontrak pernikahan memastikan bahwa masing-masing pasangan memperoleh hak penuh atas kepemilikan pribadi pasangannya. Kontrak yang menetapkan kepemilikan bersama dan timbal balik, membuat masing-masing pasangan dapat memegang kendali atas dirinya sendiri berdasarkan kontrak tersebut.

Dengan demikian, gagasan ini secara tidak langsung mendukung tradisi Abrahamik yang mencela segala jenis hubungan seksual non-marital dan mendukung seks yang berdasarkan atas kebutuhan reproduksi atau keberlanjutan keturunan.

Sistem Kontrak

Pandangan Kant tentang pernikahan sebagai sistem kontrak ini tertanam kuat di dalam “doktrin hak” atau tugas-tugas yang perlu negara tegakkan. Bagi Kant, pernikahan merupakan urusan negara, sedangkan seks—bukan cinta—adalah mandatnya. Dan itu secara definitif bersifat kontraktual.

Sampai di sini, Kant tampaknya membedakan cinta menjadi dua jenis. Pertama adalah cinta patologis, yang muncul dari kecenderungan non-rasional, seperti dorongan seksual dan dorongan emosional lainnya. Kedua adalah cinta moral, yang berrdasarkan pada prinsip-prinsip moral dan rasionalitas.

Cinta moral dapat berkembang seiring berjalannya waktu dan bertahan lebih lama daripada cinta patologis. Dengan demikian, cinta moral akan lebih bermanfaat bagi pasangan suami-istri ketika, misalnya, “kecantikan atau bakat menghilang karena faktor usia” atau lainnya.

Meskipun Kant memandang pernikahan sebagai instrumen yang dapat membantu kita mencapai kesempurnaan moral. Namun, pernikahan tidak dapat meraih bentuk cinta tertinggi, yang hanya dapat ditemukan dalam persahabatan.

Persahabatan dalam Relasi Pernikahan

Kant berpendapat bahwa dalam persahabatan, “kesatuan pribadi” hadir lebih sempurna daripada dalam pernikahan. Karena menurut Kant seorang istri secara alamiah lemah. Dan karena kelemahannya itulah seorang istri membutuhkan perlindungan suami dan tunduk pada pengaruh suami yang menentukan segala tindakan-tindakannya.

Berangkat dari perbedaan berbasis gender sehubungan dengan peran suami dan istri dalam pernikahan, Kant mengklaim bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk dari apa yang ia sebut dengan “dominasi bersama.” Perempuan mendominasi laki-laki dengan kecantikannya yang memikat. Sedangkan laki-laki mendominasi perempuan dengan kecerdasannya.

Namun demikian, hubungan saling mendominasi ini bukanlah sejenis tirani atau perbudakan, karena pernikahan telah menyatukan perbedaan antara keduanya. []

Tags: Filsafat EtikaImmanuel KantkeluargaKesalinganpernikahanpersahabatanRelasi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID