• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

Adalah tugas kita bersama untuk mengawal pemenuhan kuota afirmasi 30% bagi perempuan di sana. Agar kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu lainnya, tidak terulang kembali

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
15/08/2022
in Publik
0
Perempuan Pengawas Pemilu

Perempuan Pengawas Pemilu

312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari terakhir ini, lini masa media sosialku penuh dengan kabar darurat perempuan pengawas Pemilu. Hal ini karena hasil tes kesehatan dan wawancara calon pimpinan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di 25 Provinsi di Indonesia telah dirilis. Ironisnya, hanya 3 Provinsi yang memiliki presentase keterwakilan perempuan lebih dari 30%, yaitu Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.

Melansir dari laporan yang Puskapol UI rilis beberapa waktu lalu, ternyata keterwakilan perempuan calon Bawaslu Provinsi di 22 Provinsi lainnya masih di bawah 30%. Bahkan 6 Provinsi hanya meloloskan 1 orang perempuan saja. 6 Provinsi ini adalah Riau, NTB, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jambi, dan Gorontalo. Ini jelas menjadi darurat perempuan pengawas Pemilu jelang pesta demokrasi Indonesia pada 2024 mendatang.

Tidak heran jika penyebab dari kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu perlu kita cari, kita pelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Penyebab Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

Jika membaca dari laporan yang oleh Puskapol UI buat, setidaknya ada 5 hal yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu, yaitu: Pertama, mekanisme pemilihan dan komposisi tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi. Mekanisme semi terbuka yang dilakukan oleh Bawaslu RI ternyata tidak cukup ideal untuk menemukan Timsel dengan kapasitas perspektif keadilan gender.

Keseluruhan Timsel untuk 25 Provinsi adalah 125 orang, dan hanya terdapat 31 (25%) keterwakilan perempuan di sana. Bahkan di Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Banten, dan Jambi tidak memiliki keterwakilan perempuan sama sekali dalam Timsel-nya.

Baca Juga:

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Posyandu Menjadi Bukti Nyata Keberdayaan Perempuan dalam Segala Peran

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Suara Ibu Indonesia untuk Masa Depan Anak-anak Bangsa

Kedua, yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu adalah belum adanya afirmasi di setiap tahapan seleksi. Total pendaftar seleksi anggota Bawaslu Provinsi mencapai 2.815 orang. Namun pendaftar perempuan hanya berjumlah 636 orang atau setara dengan 22,5% saja.

Pada tahapan seleksi administrasi hanya Provinsi Papua Barat yang meloloskan 28 perempuan (31,1%) calon anggota Bawaslu Provinsi. Akan tetapi semuanya tidak lolos pada tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes tertulis dan psikologi.

Ketiga, lemahnya jaminan regulasi afirmasi. Sudah bukan rahasia lagi, jika afirmasi keterwakilan perempuan sebanyak 30% telah Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu atur. Namun, bagaimana dengan kenyataan di lapangan?

Anggapannya keterwakilan perempuan masih bukan prioritas. Inilah salah satu penyebab kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu, padahal kehadiran perempuan dalam lembaga penyelenggara Pemilu wajib memenuhi afirmasi 30% sehingga perlu diperjuangkan.

Keempat, proses dan mekanisme seleksi. Pada 2018, Puskapol UI merilis sebab minimnya partisipasi perempuan dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu. Penyebabnya adalah sosialisasi yang tidak masif dan kekhawatiran akan beban kerja yang berat sebagai penyelenggara Pemilu.

Minimnya Pemahaman Isu Kesetaraan Gender

Pada 2022 Puskapol UI menyoroti masih adanya anggota Timsel yang tidak memiliki pemahaman mendalam terhadap isu-isu kepemiluan dan kesetaraan gender. Sehingga, terkadang Timsel tidak memiliki pandangan yang sensitif dalam mendukung keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu.

Kelima, yang menjadi sebab darurat perempuan pengawas Pemilu adalah persoalan politik rekrutmen. Studi Puskapol UI di tahun 2018 menunjukkan bahwa dinamika politik berkaitan erat dengan intervensi berbagai aktor, rendahnya integritas peserta dan Timsel, serta fenomena representasi Ormas. Aku menyadari bahwa semua itu berpotensi untuk bertindak sesuai kepentingan mereka.

Padahal, selain telah Undang-Undang atur, bagaimana keterwakilan perempuan di ruang publik yang dalam hal ini adalah penyelenggara Pemilu juga telah ada dalam agama, Islam khususnya. Islam menempatkan manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan sebagai makhluk Allah yang utuh dan setara.

Perempuan memperoleh karunia akal, dan bersama-sama mengemban misi sebagai khalifah di muka bumi ini. Marjinalisasi dan subordinasi terhadap perempuan, khususnya pada seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi kali ini jelas telah mencederai fitrah kemanusiaan perempuan.

Pada akhirnya 30% keterwakilan perempuan sebagai calon anggota Bawaslu di Provinsi hanya mampu terpenuhi oleh 3 provinsi, yakni Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. Namun masih akan ada seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Adalah tugas kita bersama untuk mengawal pemenuhan kuota afirmasi 30% bagi perempuan di sana. Agar kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu lainnya, tidak terulang kembali. Hal ini tentu saja sekaligus menunaikan ajaran agama Islam, yang telah memuliakan manusia, laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di muka bumi yang setara di hadapan-Nya. []

Tags: bawasludemokrasiKebangsaanPemilu 2024Pengawas PemiluPeran Perempuan
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Wonosantri Abadi

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Zakat Profesi

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

16 Juli 2025
Representasi Difabel

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID