• Login
  • Register
Kamis, 5 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan

Redaksi Redaksi
23/11/2019
in Aktual
0
resolusi pbb tentang perlindungan pekerja migran perempuan

resolusi pbb tentang perlindungan pekerja migran perempuan disahkan

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Resolusi dua tahunan berjudul “Violence Against Women Migrant Workers”, yang negosiasinya dipimpin oleh Indonesia dan Filipina, dengan disponsori oleh 47 negara, berhasil disahkan kembali secara konsensus di Markas Besar PBB di New York, Selasa (19/11).

Resolusi PBB tentang perlindungan pekerja migran perempuan tersebut pertama kali digagas kedua negara sejak 1993. Resolusi tersebut itu bertujuan untuk meningkatan kesadaran negara-negara anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak-hak pekerja migran perempuan dan keluarganya, utamanya perlindungan dari tindak kekerasan dan pelanggaran HAM.

“Perlindungan pekerja migran perempuan dari kekerasan dan pelanggaran HAM adalah suatu bentuk penghormatan atas kontribusi positif pekerja migran perempuan dalam mendorong pertumbuhan inklusif,dan pembangunan berkelanjutan,” kata Duta Besar Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York dikutip dari sinarharapan.id.

Dubes Triansyah Djani lebih lanjut menjelaskan bahwa Resolusi ini juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, termasuk pekerja migran, adalah hambatan utama untuk pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Di saat isu terkait migrasi menjadi perdebatan hangat di PBB, Indonesia dan Filippina berhasil menjembatani tercapainya kesepakatan atas isu-isu yang menjadi perdebatan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Refleksi Hari Kartini dan Idulfitri : Sudahkah Perempuan Pahlawan Devisa Merayakan Kemenangan?

Baca Juga:

Refleksi Hari Kartini dan Idulfitri : Sudahkah Perempuan Pahlawan Devisa Merayakan Kemenangan?

Antara lain terkait tingginya kerawanan pekerja migran perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Pekerja migran perempuan juga masih mengalami pelanggaran atas hak-hak pekerja dan prinsip kerja layak.

Serta upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran perempuan, melalui proses keimigrasian yang aman, tertib dan prosedural.

Adopsi resolusi ini semakin mengukuhkan pengakuan dunia atas kepemimpinan Indonesia dalam kancah internasional, khususnya dalam agenda perlindungan pekerja migran.

Hampir satu tahun yang lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga menjadi salah satu wakil presiden dalam Konferensi Antar-Pemerintah yang mensahkan “Global Compact for Safe Orderly and Regular Migration” (GCM) di Maroko.

Diplomasi perlindungan HAM Indonesia akan terus digaungkan di tataran multilateral, diantaranya melalui keanggotan RI dalam Dewan HAM PBB, mulai 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2022.

Sumber: PTRI New York

Tags: pekerja migran perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ashoka Indonesia

Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

30 September 2023
Hari Santri 2023

Jelang Hari Santri 2023, Kemenag Harap Jadi Momen Glorifikasi Pesantren

17 September 2023
Stabilitas Wakaf

Pengembangan Instrumen Wakaf Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Sosial Ekonomi Masyarakat

11 September 2023
Suara Perempuan Pemilu

Suara Perempuan untuk Pemilu 2024: Pertegas Pemilu yang Setara, Adil dan Inklusif

29 Agustus 2023
Perempuan Nasional

5 Rekomendasi Kongres Perempuan Nasional Semarang

27 Agustus 2023
Kongres Perempuan Nasional

Kongres Perempuan Nasional Hasilkan Maklumat Semarang dan 5 Rekomendasi

27 Agustus 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist