• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum dihasilkan dan diputuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Redaksi Redaksi
02/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Instrumen Hukum

Instrumen Hukum

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komunitas dunia sepakat bahwa ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum-diktum hukum, termasuk fiqh. Hukum dinyatakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan ketidakadilan dalam relasi antar manusia, termasuk relasi berdasarkan gender.

Hal yang ideal dari instrumen hukum adalah bahwa keputusannya memastikan tercapainya keadilan substansial. Akan tetapi produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum ia hasilkan dan putuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam banyak hal belum sepenuhnya mengafirmasi keadilan bagi perempuan. Melalui undang-undang ini banyak perempuan belum merasakan keadilan, bahkan dalam banyak hal justru mengalami kekerasan dan menderita.

Demikian juga dengan sejumlah undangundang dan regulasi-regulasi yang lain. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak uji materiil Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8/2005 yang merugikan kaum perempuan itu, untuk menyebut satu contoh saja, memperlihatkan bahwa keadilan subsansial belum terpenuhi.

Keputusan MA ini masih lebih memperhatikan aspek keadilan prosedural dan mekanistik belaka. Bahkan banyak pihak yang mempertanyatakan kesesuaiannya dengan undang-undang, lebih-lebih dengan konstitusi.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Dalam konteks Islam, adalah menarik bagi kita untuk mengemukakan pandangan ahli hukum Islam klasik, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 1350 M).

Ia mengatakan bahwa adalah tidak masuk akal jika hukum Islam menciptakan ketidakadilan, meskipun dengan mengatasnamakan teks-teks ketuhanan.

Jika ini yang terjadi, maka pastilah interpretasi (pemaknaan) atasnya dan rumusan-rumusan hukum positif tersebut mengandung kekeliruan.

Ia juga mengatakan bahwa keadilan manusia harus kita usahakan dari manapun ia kita temukan, karena ia juga adalah keadilan Tuhan yang hanya untuk tujuan itulah hukum Tuhan itu turun.

Dengan begitu, interpretasi dan pemaknaan atas teks ketuhanan yang tidak mampu menangkap essensi keadilan haruslah kita luruskan. Pandangan ini juga bisa menjadi rujukan bagi hukum-hukum positif yang lain. []

Tags: GagalhakhukumInstrumenkeadilanmemenuhiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sejarah Ulama Perempuan ISIF

    ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID