• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum dihasilkan dan diputuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Redaksi Redaksi
02/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Instrumen Hukum

Instrumen Hukum

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komunitas dunia sepakat bahwa ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum-diktum hukum, termasuk fiqh. Hukum dinyatakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan ketidakadilan dalam relasi antar manusia, termasuk relasi berdasarkan gender.

Hal yang ideal dari instrumen hukum adalah bahwa keputusannya memastikan tercapainya keadilan substansial. Akan tetapi produk perundang-undangan dan fiqh dengan mana hukum ia hasilkan dan putuskan, dalam banyak fakta tidak selamanya melahirkan keadilan bagi korban (perempuan).

Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam banyak hal belum sepenuhnya mengafirmasi keadilan bagi perempuan. Melalui undang-undang ini banyak perempuan belum merasakan keadilan, bahkan dalam banyak hal justru mengalami kekerasan dan menderita.

Demikian juga dengan sejumlah undangundang dan regulasi-regulasi yang lain. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak uji materiil Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8/2005 yang merugikan kaum perempuan itu, untuk menyebut satu contoh saja, memperlihatkan bahwa keadilan subsansial belum terpenuhi.

Keputusan MA ini masih lebih memperhatikan aspek keadilan prosedural dan mekanistik belaka. Bahkan banyak pihak yang mempertanyatakan kesesuaiannya dengan undang-undang, lebih-lebih dengan konstitusi.

Baca Juga:

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Dalam konteks Islam, adalah menarik bagi kita untuk mengemukakan pandangan ahli hukum Islam klasik, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w. 1350 M).

Ia mengatakan bahwa adalah tidak masuk akal jika hukum Islam menciptakan ketidakadilan, meskipun dengan mengatasnamakan teks-teks ketuhanan.

Jika ini yang terjadi, maka pastilah interpretasi (pemaknaan) atasnya dan rumusan-rumusan hukum positif tersebut mengandung kekeliruan.

Ia juga mengatakan bahwa keadilan manusia harus kita usahakan dari manapun ia kita temukan, karena ia juga adalah keadilan Tuhan yang hanya untuk tujuan itulah hukum Tuhan itu turun.

Dengan begitu, interpretasi dan pemaknaan atas teks ketuhanan yang tidak mampu menangkap essensi keadilan haruslah kita luruskan. Pandangan ini juga bisa menjadi rujukan bagi hukum-hukum positif yang lain. []

Tags: GagalhakhukumInstrumenkeadilanmemenuhiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan yang

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

17 Juni 2025
Hajar dan Sarah

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID