Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Islam dan Eksistensi Kepemimpinan Perempuan Tiap Zaman

Pembeda manusia di sisi Tuhan hanya ketakwaan, karenanya perbedaan jenis kelamin tidak dapat menjadi sandungan untuk mengebiri kesempatan perempuan dalam konteks kepemimpinan.

Annisa Diana Putri Annisa Diana Putri
27 Februari 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah sejak lama perempuan telah bangkit dari tidur panjangnya setelah maraknya isu hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang disuarakan aktivis feminis. Sudah banyak para perempuan yang berpendidikan sejajar dengan kaum laki-laki sehingga dapat menempati posisi jabatan startegis dalam pemerintahan maupun suatu organisasi.

Perempuan mulai sadar untuk memiliki ilmu yang dapat bermanfaat bagi banyak orang, bukan hanya mengandalkan paras dan bentuk tubuh saja. Meskipun di zaman sekarang diskriminasi terhadap perempuan sudah mulai terkikis, namun belum sepenuhnya hilang.

Dalam pandangan Islam, perempuan boleh saja menjadi pemimpin. Berkaitan dengan nilai kesetaraan dan keadilan, Islam tidak mentolerir adanya perbedaan atau perlakuan diskriminatif di antara umat manusia. Berdasarkan surah al-Ahzab ayat 35, dari ayat tersebut terlihat jelas bahwa Allah SWT tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan.

Siapa saja yang melakukan sesuatu akan mendapat ganjaran yang setimpal, tidak ada perbedaan dalam hal ini. Abu Hanifah sendiri memperbolehkan perempuan menjadi hakim. Ketika sudah diperbolehkan dalam kesaksian, maka pemberian keputusan pun juga bisa diambil oleh perempuan. Oleh sebab itu seorang perempuan juga boleh menjadi pemimpin.

Dalam Peradaban, Al-Qur’an telah mengabadikan sejarah kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang perempuan, Ratu Balqis, sebagai pemimpin Negeri Saba’. Kepemimpinan Balqis disandingkan dan disetarakan dengan kepemimpinan Nabi Sulaiman ketika itu. Ini berarti kepemimpinan seorang perempuan dalam wacana keagamaan mempunyai landasan teologis dalam al-Qur’an yang wajib diimani dan dimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada zaman jahiliyah memang perempuan dianggap berkedudukan sangat rendah, hanya menjadi objek pemenuh nafsu bagi kaum laki-laki, namun Nabi Muhammad SAW membuat revolusi penentang penindasan yang dialami kaum perempuan. Beliau memberikan pembelaan terhadap kaum perempuan dengan menentang segala pranata sosial yang tidak mencerminkan nilai-nilai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, diskriminatif, dan sektarian. Perjuangan Nabi saw. akhirnya menuai hasil yang spektakuler.

Pada Tahun 1891, Di Indonesia, Raden Ajeng (RA) Kartini juga dikenal sebagai seorang tokoh pejuang, pelopor kemajuan, dan pendobrak keterbelakangan kaum wanita. Kartini berjuang untuk keluar dari tradisi yang membelenggu, meraih kedudukan sejajar dengan kaum pria dalam memperoleh hak-hak dan menjalankan kewajibannya.

Kartini mengusulkan agar anak-anak diberi pendidikan budi pekerti, karena suatu bangsa yang tidak berbudi dan bermoral baik, pasti akan mengalami kemunduran. “Wanita harus menjadi soko guru peradaban”, kata Kartini dalam sebuah suratnya.

Kalimat tersebut bermakna bahwa wanita atau ibu merupakan pengajar dan pendidik yang utama, sejak anak lahir hingga dewasa. Dari sini lah awal manusia mengenal peradaban. ”Di pangkuan ibu itulah manusia mendapatkan pendidikan yang pertama”, tegasnya.

Pada tahun 2001, ada beberapa ulama yang memperbolehkan perempuan menjadi pemimpin, karena dalam pandangan Allah yang membedakan hambanya hanyalah ketakwaan serta ahklak yang dimiliki seseorang. Fakta ini juga didukung dengan naiknya presiden perempuan yaitu Megawati Soekarno Putri yang menjadi satu-satunya presiden perempuan di Indonesia. Ini juga menunjukan bahwa kemampuan perempuan dalam memimpin dapat diperhitungkan.

Bahkan sekarang sudah banyak walikota dan jabatan ketua lainnya yang dipegang oleh perempuan. Hal ini tidak membuat kendala besar sedikitpun dalam roda pemerintahan. Contoh lainnya, Sri Mulyani selaku menteri keuangan yang menjaga kestabilan keuangan negara Indonesia, Sri Pudjiastuti, mantan menteri kelautan dan perikanan Indonesia yang selalu mengambil langkah keputusan tegas, seperti peledakan kapal asing yang ilegal sebagai bentuk menjaga keamanan kelautan Indonesia.

Tri Rismaharini selaku Menteri sosial, ia pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya yang memberikan perubahan positif pada tata lingkungan yang lebih bersih dan rapih. Hal ini juga menjadi faktor ia berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Adipura empat tahun berturut-turut dari tahun 2011-2014. Tidak hanya itu, ia juga berhasil menempati posisi ketiga sebagai walikota terbaik di dunia oleh The City Mayor Foundation melalui website resminya www.worldmayor.com pada tahun 2014.

Di Indonesia masih banyak orang yang membeda-bedakan gender, bahkan sebagian orang masih menganggap perempuan tidak mampu menjadi pemimpin. Kesetaraan dalam konteks kepemimpinan berarti antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk menjadi pemimpin dalam skala mikro maupun makro. Ia dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan dan kualitas yang dimiliki masing-masing.

Pembeda manusia di sisi Tuhan hanya ketakwaan, karenanya perbedaan jenis kelamin tidak dapat menjadi sandungan untuk mengebiri kesempatan perempuan dalam konteks kepemimpinan. Perempuan saat ini, menurut KH. Husein Muhammad, memiliki kemampuan dan keahlian sebagaimana yang dimiliki laki-laki. Oleh sebab itu, perempuan sangat mungkin menjadi pemimpin. Kepemimpinan perempuan menjadi ideal karena kelembutan dan kasih sayang yang dimilikinya. []

Tags: islamKepemimpinanperempuanTokoh Inspiratif
Annisa Diana Putri

Annisa Diana Putri

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID