• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Memuliakan Perempuan

Euis Nurul Aeni Euis Nurul Aeni
29/08/2019
in Publik
0
Islam memuliakan perempuan

Ajaran Islam jelas memuliakan perempuan dalam berbagai ekspresi ayatnya.

22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Apa yang dianggap ‘modern’ kini, belum tentu suatu kebenaran. Dan apa yang dipikir ‘kolot’, tak selalu ketinggalan zaman. Jika ditilik dengan seksama, sejak ratusan abad silam, datangnya Islam menjadi penanda diakuinya keberadaan perempuan; dari menentang praktik penguburan bayi perempuan hidup-hidup, sampai menempatkan surga di bawah telapak kaki seorang perempuan.

Lebih jauh, bukti Islam memuliakan perempuan semakin dikuatkan dengan membandingkan bahwa perempuan ‘solehah’ dengan sebaik-baik perhiasan dunia. Hingga membuat cemburu para bidadari surga.

Lantas, pantaskah kiranya jika hanya karena aturan-aturan yang bertujuan menjaga kemuliaan perempuan itu tidak sesuai dengan selera masa kini, teori baru atas nama hak asasi dan eksistensi menjadi satu-satunya solusi? Kesetaraan seperti apa yang hendak diperjuangkan? Bukankah itu kian lama justru kian abu-abu?

Bentuk memuliakan perempuan direpresentasikan dengan kehadiran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ini termanifestasi saat Islam hadir. Dahulu, hadirnya perempuan justru dianggap aib, hingga menjadikannya objek bahkan dianggap ‘sesuatu’ yang bisa dihadiahkan, Islam menolak mentah-mentah praktik ‘Jahiliyyah’ tersebut dengan menyebutkan keutamaan-keutamaan memiliki anak perempuan serta ikut andilnya mereka dalam mendapat bagian hak waris.

Selain itu, sejarah mencatat bahwa praktik poligami dilakukan oleh hampir semua peradaban di bumi, manakala raja-raja yang agung tersebut memiliki pendamping perempuan lebih dari satu. Belum menghitung hadirnya selir. Jika dihitung, jumlahnya bisa mencapai perempuan sekelurahan.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Islam hadir dengan pembatasan boleh beristri (camkan: “boleh” bukan “harus”) sebanyak empat orang saja. Maka, terdengar ‘absurd’ jika kemudian hal ini menjadi kambing hitam untuk menyatakan Islam tidak berpihak kepada perempuan.

Di sisi lain, perempuan dengan segala hal yang melekat padanya, diamanahi tugas mulia. Mendidik generasi, cikal bakalnya peradaban. Banggalah dengan hal ini. Karena dengan teknologi paling mutakhir pun, tak ada laki-laki yang bisa memiliki perangkat untuk bisa mengandung, melahirkan dan menyusui seperti halnya perempuan.

Karenanya, jika masih ada yang menyebutkan bahwa Islam membatasi hak-hak dan peran perempuan, menjadikannya inferior dibanding laki-laki, coba menuntut ilmunya jangan cuma pakai akal, tetapi juga hati. Karena aturan-aturan yang berlaku semata-mata untuk menjaga kemuliannya. Adil itu seimbang meski tak sama.

Jangan menyamakan sesuatu yang memang diciptakannya saja sudah berbeda.[]

Tags: perempuantafsir
Euis Nurul Aeni

Euis Nurul Aeni

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version