• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Istri Menyusui Berhak atas Gizi yang Cukup

Imam Nakhai Imam Nakhai
02/08/2019
in Publik
0
istri menyusui

istri menyusui berhak mendapatkan hak tambahan.

35
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki laki adalah sabagai qawwam atas perempuan (istri) sebab kelebihan yg dikaruniakan Allah kepada “sebagian” laki laki atas “sebagian” perempuan, dan sebab mereka memberikan nafkah dari harta hartanya. (Surah An-Nisa’ [4]: 34)

وَٱلۡوَ ٰ⁠لِدَ ٰ⁠تُ یُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَیۡنِ كَامِلَیۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن یُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ

Istri-istri yang memiliki anak wajib menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan susuan. Dan wajib bagi ayah yg memilki anak memberikan “rizqi” dan pakaian secara makruf kepada istri istrinya (ketika ia menyusui itu). (Surah al-Baqarah [2]: 233)

Ayat pertama, biasanya dijadikan dalil kewajiban suami memberi nafkah istrinya, baik istri punya anak atau tidak. Sekalipun perlu diskusi apakah kewajiban nafkah itu bersifat permanen atau dinamis (hanya karena istri tidak punya akses ekonomi dan pekerjaan)

Baca Juga:

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Ayat kedua lebih khusus dari ayat pertama, menegskan bahwa “suami yang memiliki anak” wajib memberikan “rizki” (bukan nafkah) dan pakaian istri yang sedang menyusui anaknya.

Jadi beda antara ayat pertama dan kedua. Yang pertama bicara tentang kewajiban nafkah suami kepada istri, dan yang kedua bicara kewajiban rizki dan pakaian kepada istri yg menyusui. Istri menyusui berbeda dengan istri saja. Jika istri saja, maka hanya nafkah, jika istri menyusui, maka istri menyusui berhak mendapatkan tambahan rizki dan pakaian.

Kedua ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa ketika istri sedang menyusui, sedang menjalankan fungsi reproduksinya, maka suami wajib memberikan nafkah tambahan, bukan hanya nafkah, tapi nafkah, rizki dan pakaian. Nafkah tambahan wajib diberikan, karena memang istri yang sedang menyusui membutuhkan asupan energi, gizi yang cukup agar ibu dan anak yang disusuinya sehat dan tumbuh dengan baik.

Sudahkah kita para suami memberi nafkah tambahan itu? Wahai para istri yang menjalankan fungsi reproduksinya, sudahkah menerima nafkah tambahan itu?[]

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version