• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jabar Desak RUU P-KS Segera Disahkan

Zahra Amin Zahra Amin
23/02/2019
in Aktual
0
Jaringan Masyarakat Sipil

Jaringan Masyarakat Sipil

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalah.id – Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jawa Barat mengadakan Deklarasi dan Dukungan agar Rancangan Undang-undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) segera disahkan menjadi undang-undang di Gedung Dewi Sartika Soreang Bandung, Jumat (22 Februari 2019).

Acara itu sebagai puncak rasa keprihatinan dan kepedulian, perempuan dan laki-laki yang berasal dairi Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat, antara lain Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bandung, PC Lakpesdam NU Kota Cimahi, Droupadi, PC PMII Kabupaten Bandung, PC Fatayat NU Kabupaten Bandung, dan DPC Peradi Kabupaten Bandung.

Berdasarkan catatan yang dirilis panitia, Kabupaten Bandung rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menurut data P2TP2A, pada semester pertama tahun 2018, telah terjadi 150 kasus. 67 diantaranya merupakan pencabulan, 22 kasus sodomi, 2 kasus perdagangan manusia, dan 29 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Setidaknya tercatat 136 pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan 23 tahun. Sementara kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Kabupaten Bandung, pada periode Januari-Desember 2018 mencapai 83 kasus.

Sementara itu, Komnas Perempuan dan lembaga negara yang mengadvokasi hak asasi manusia dan perlindungan harkat martabat, serta pemenuhan hak perempuan dan anak, menyebutkan tren kenaikan data kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Jumlah kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual meningkat 74 persen dai tahun 2016. Lalu pada tahun 2017, semakin melonjak data kekerasan seksual menjadi sebesar 348.446 kasus  dari sebelumnya yaitu 259.150 di tahun 2016.

Hampir 100 ribu kasus peningkatannya hanya dalam waktu satu tahun. Fakta dan data inilah yang kemudian disebutkan oleh Komnas Perempuan, kondisi di mana Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Dalam kegiatan deklarasi tersebut, di gelar pula diskusi  public tentang RUU PKS, dengan narasumber Asri Vidya Dewi, S.Si, SH dari DPC Peradi Kabupaten Bandung, dan Aiptu Mutia Teny dari Kanit PPA Polres Kabupaten Bandung. Diskusi ini menjadi sarana tanya jawab masayarakat sipil yang masih mempertanyakan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Asri Vidya Dewi, RUU PKS menjadi penting karena berbeda dengan undang-undang lainnya yang sudah ada di Indonesia. Seperti UU KUHP, UU KDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. Karena dalam RUU PKS, memasukkan secara spesifik untuk pemulihan korban kekerasan seksual.

“Di negara kita memang banyak aturan yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi semua kembali pada mentalitas penegak hukumnya. Advokat juga harus update dengan aturan dan UU termasuk RUU PKS ini, karena urgensinya adalah berpihak pada rasa keadilan terhadap korban,” terangnya.

Acara ditutup dengan pembacaan teks deklarasi yang menyatakan bahwa Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat berkomitmen dan memberikan dukungan penuh terhadap: Pertama, penghapusan kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya melalui pengesahan secepatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.

Kedua, pencegahan perkawinan anak secara sistematis dan menyeluruh melalui pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia.

Ketiga, mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara konsisten yang berkelanjutan demi terwujudnya keluarga sakinah yang diliputi mawaddah dan rahmah. Dan keempat, menghapus hingga ke akar-akarnya semua jenis kekerasan terhadap perempuan, demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan laki-laki dan perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. (ZAH)

Tags: gerakan perempuankekerasanKekerasan seksualperempuanRUU P-KSseksual
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID