• Login
  • Register
Rabu, 29 November 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jabar Desak RUU P-KS Segera Disahkan

Zahra Amin Zahra Amin
23/02/2019
in Aktual
0
Jaringan Masyarakat Sipil

Jaringan Masyarakat Sipil

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalah.id – Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jawa Barat mengadakan Deklarasi dan Dukungan agar Rancangan Undang-undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) segera disahkan menjadi undang-undang di Gedung Dewi Sartika Soreang Bandung, Jumat (22 Februari 2019).

Acara itu sebagai puncak rasa keprihatinan dan kepedulian, perempuan dan laki-laki yang berasal dairi Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat, antara lain Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bandung, PC Lakpesdam NU Kota Cimahi, Droupadi, PC PMII Kabupaten Bandung, PC Fatayat NU Kabupaten Bandung, dan DPC Peradi Kabupaten Bandung.

Berdasarkan catatan yang dirilis panitia, Kabupaten Bandung rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menurut data P2TP2A, pada semester pertama tahun 2018, telah terjadi 150 kasus. 67 diantaranya merupakan pencabulan, 22 kasus sodomi, 2 kasus perdagangan manusia, dan 29 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Setidaknya tercatat 136 pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan 23 tahun. Sementara kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Kabupaten Bandung, pada periode Januari-Desember 2018 mencapai 83 kasus.

Sementara itu, Komnas Perempuan dan lembaga negara yang mengadvokasi hak asasi manusia dan perlindungan harkat martabat, serta pemenuhan hak perempuan dan anak, menyebutkan tren kenaikan data kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga
  • Buku Memori Tubuh Kami: Buramnya Liputan Kekerasan dan Diskriminasi
  • Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

Baca Juga:

Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga

Buku Memori Tubuh Kami: Buramnya Liputan Kekerasan dan Diskriminasi

Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

Jumlah kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual meningkat 74 persen dai tahun 2016. Lalu pada tahun 2017, semakin melonjak data kekerasan seksual menjadi sebesar 348.446 kasus  dari sebelumnya yaitu 259.150 di tahun 2016.

Hampir 100 ribu kasus peningkatannya hanya dalam waktu satu tahun. Fakta dan data inilah yang kemudian disebutkan oleh Komnas Perempuan, kondisi di mana Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.

Dalam kegiatan deklarasi tersebut, di gelar pula diskusi  public tentang RUU PKS, dengan narasumber Asri Vidya Dewi, S.Si, SH dari DPC Peradi Kabupaten Bandung, dan Aiptu Mutia Teny dari Kanit PPA Polres Kabupaten Bandung. Diskusi ini menjadi sarana tanya jawab masayarakat sipil yang masih mempertanyakan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut Asri Vidya Dewi, RUU PKS menjadi penting karena berbeda dengan undang-undang lainnya yang sudah ada di Indonesia. Seperti UU KUHP, UU KDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. Karena dalam RUU PKS, memasukkan secara spesifik untuk pemulihan korban kekerasan seksual.

“Di negara kita memang banyak aturan yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi semua kembali pada mentalitas penegak hukumnya. Advokat juga harus update dengan aturan dan UU termasuk RUU PKS ini, karena urgensinya adalah berpihak pada rasa keadilan terhadap korban,” terangnya.

Acara ditutup dengan pembacaan teks deklarasi yang menyatakan bahwa Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat berkomitmen dan memberikan dukungan penuh terhadap: Pertama, penghapusan kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya melalui pengesahan secepatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.

Kedua, pencegahan perkawinan anak secara sistematis dan menyeluruh melalui pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia.

Ketiga, mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara konsisten yang berkelanjutan demi terwujudnya keluarga sakinah yang diliputi mawaddah dan rahmah. Dan keempat, menghapus hingga ke akar-akarnya semua jenis kekerasan terhadap perempuan, demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan laki-laki dan perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. (ZAH)

Tags: gerakan perempuankekerasanKekerasan seksualperempuanRUU P-KSseksual
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

GUSDURian

Dukung Pemilu Damai 2024, GUSDURian Bersama UNESCO Adakan Festival 4 Peace

26 November 2023
Rakernas Jaringan Gusdurian

Perkuat Jaringan dan Bahas Situasi Demokrasi Jelang Pemilu, Jaringan GUSDURian Gelar Rakernas

24 November 2023
SICI Jakarta

SICI Jakarta Ashoka Indonesia Menginsiasi Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

23 November 2023
Maklumat Politik Ulama Perempuan

5 Maklumat Politik Jaringan Ulama Perempuan Indonesia

20 November 2023
Pemilu Makruf

Nyai Badriyah Fayumi: Pemilu 2024 Harus Berjalan dengan Cara Makruf

20 November 2023
Pemilu

Ulama Perempuan Harus Ikut Mengawal Pemilu 2024

20 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rahmah

    Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dongeng tentang Bojo Jangkrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Pun Menghormati Orang yang Beda Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga
  • Buku Memori Tubuh Kami: Buramnya Liputan Kekerasan dan Diskriminasi
  • Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist