• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Jual Beli Buku Bajakan, Bagaimana Hukumnya?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
03/03/2020
in Hukum Syariat
0
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini penulis produktif Indonesia, Darwis dalam Fanpage Facebooknya Tere Liye mengkritik habis-habisan jual beli buku bajakan di berbagai macam aplikasi marketplace. Dari unggahan-unggahan yang ia tulis, Nampak sekali ia sangat kecewa dengan praktik jual beli buku bajakan di Indonesia yang masih marak.

Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, nyatanya masih banyak oknum yang melanggar aturan ini, begitupun dengan penegakkan hukum Hak Cipta di Indonesia yang belum maksimal. Permasalahan inilah yang memicu kekesalan para penulis yang merasa dirugikan, sedangkan pembajak buku meraup keuntungan besar darinya.

Bukan hanya pada penjual buku bajakan, dalam Fanpage Tere Liye juga menyebutkan akun para pembeli buku bajakan dan mengkritik hal tersebut sebagai tindakan yang tidak terhormat dan tidak menghargai para penulisnya.

Membeli barang KW termasuk buku bajakan marak sekali terjadi di lingkungan kita, bahkan dianggap lumrah dan biasa saja. Banyak sekali alasan-alasan yang melatarbelakanginya, salah satunya adalah agar mendapatkan harga yang murah dan terjangkau.

Namun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan merugikan orang lain bukan ajaran agama Islam. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: I/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyebutkan bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyah (hak kekayaan).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI milik orang lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram. Diberikannya perlindungan terhadap hak cipta tersebut merupakan wujud penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan para pemiliknya selama proses penemuan karya intelektual.

Keharaman tersebut sesuai dengan semangat ajaran Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu’. Maka dalam hal ini proses jual beli dianggap halal jika pembeli dan penjual sama-sama ridho dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Pembajakan termasuk pencurian hak kekayaan intelektual, tidak ada alasan pembenaran atasnya. Jual beli yang asal mula hukumnya adalah halal menjadi haram jika dengan cara yang dilarang. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih ‘Sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.’

Maka dari itu, bagi para pembeli, membeli buku bajakan dengan alasan untuk mendapatkan harga murah sebaiknya tidak dilakukan. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan buku original tanpa harus membayar mahal. Seperti meminjam pada teman, meminjam di perpustakaan, bahkan bisa juga menggunakan akses kemudahan melalui aplikasi ebook resmi, seperti ipusnas, ijakarta, ijateng, dan lain sebagainya.

Mari sama-sama saling mengingatkan dan saling mendukung karya-karya orang lain dimulai dari diri sendiri dengan tidak terlibat jual beli buku bajakan. Konsep kesalingan inilah bagian dari bermubadalah dalam muamalah. Dengan kesadaran tersebut dapat menjadi manifestasi besar mental bangsa agar semua bisa produktif berkarya tanpa takut kecewa. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist