• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Jual Beli Buku Bajakan, Bagaimana Hukumnya?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
03/03/2020
in Hukum Syariat
0
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini penulis produktif Indonesia, Darwis dalam Fanpage Facebooknya Tere Liye mengkritik habis-habisan jual beli buku bajakan di berbagai macam aplikasi marketplace. Dari unggahan-unggahan yang ia tulis, Nampak sekali ia sangat kecewa dengan praktik jual beli buku bajakan di Indonesia yang masih marak.

Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, nyatanya masih banyak oknum yang melanggar aturan ini, begitupun dengan penegakkan hukum Hak Cipta di Indonesia yang belum maksimal. Permasalahan inilah yang memicu kekesalan para penulis yang merasa dirugikan, sedangkan pembajak buku meraup keuntungan besar darinya.

Bukan hanya pada penjual buku bajakan, dalam Fanpage Tere Liye juga menyebutkan akun para pembeli buku bajakan dan mengkritik hal tersebut sebagai tindakan yang tidak terhormat dan tidak menghargai para penulisnya.

Membeli barang KW termasuk buku bajakan marak sekali terjadi di lingkungan kita, bahkan dianggap lumrah dan biasa saja. Banyak sekali alasan-alasan yang melatarbelakanginya, salah satunya adalah agar mendapatkan harga yang murah dan terjangkau.

Namun tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Mengambil keuntungan untuk diri sendiri dan merugikan orang lain bukan ajaran agama Islam. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: I/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyebutkan bahwa HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyah (hak kekayaan).

Baca Juga:

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI milik orang lain tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram. Diberikannya perlindungan terhadap hak cipta tersebut merupakan wujud penghargaan atas jerih payah serta pengorbanan para pemiliknya selama proses penemuan karya intelektual.

Keharaman tersebut sesuai dengan semangat ajaran Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu’. Maka dalam hal ini proses jual beli dianggap halal jika pembeli dan penjual sama-sama ridho dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.

Pembajakan termasuk pencurian hak kekayaan intelektual, tidak ada alasan pembenaran atasnya. Jual beli yang asal mula hukumnya adalah halal menjadi haram jika dengan cara yang dilarang. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih ‘Sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.’

Maka dari itu, bagi para pembeli, membeli buku bajakan dengan alasan untuk mendapatkan harga murah sebaiknya tidak dilakukan. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan buku original tanpa harus membayar mahal. Seperti meminjam pada teman, meminjam di perpustakaan, bahkan bisa juga menggunakan akses kemudahan melalui aplikasi ebook resmi, seperti ipusnas, ijakarta, ijateng, dan lain sebagainya.

Mari sama-sama saling mengingatkan dan saling mendukung karya-karya orang lain dimulai dari diri sendiri dengan tidak terlibat jual beli buku bajakan. Konsep kesalingan inilah bagian dari bermubadalah dalam muamalah. Dengan kesadaran tersebut dapat menjadi manifestasi besar mental bangsa agar semua bisa produktif berkarya tanpa takut kecewa. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID