Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kamu Harus Tahu! Hak-hak Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
21 September 2022
in Publik
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 lalu merupakan salah satu peraturan yang sudah sangat lama dinanti oleh masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual.

UU TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, mulai dari melindungi, menangani, memulihkan, penegakan hukum, rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, hingga menjamin kekerasan seksual tidak kembali terulang.

Sementara itu, pengertian tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS adalah: ‘’segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini’’.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Penjelasana dalam Pasal 4 UU TPKS, bahwa tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 9 macam, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 2 UU TPKS juga dijelaskan bahwa terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang masuk dalam kategori tindak pidana. Mulai dari pencabulan, eksploitasi seksual, perkosaan, persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan perbuatan asusila tanpa persetujuan korban,

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang memuat konten eksploitasi seksual, pemaksaan pelecehan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Hak-Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban kekerasan seksual meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.

Pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan kewajiban negara sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Berikut ini adalah rincian hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS:

  1. Hak atas Penanganan

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Hak korban atas penanganan meliputi:

  • Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
  • Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan.
  • Hak atas layanan hukum.
  • Hak atas penguatan psikologis.
  • Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.
  • Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
  • Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
  1. Hak atas Perlindungan

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) laksanakan, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak korban atas pelindungan meliputi:

  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan.
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan.
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas.
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, dan akses politik.
  • Perlindungan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan.
  1. Hak atas Pemulihan

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial.

Dalam UU TPKS, hak korban atas pemulihan terbagi menjadi dua macam. Pertama, pemulihan sebelum dan selama proses peradilan yang meliputi:

  • Penyediaan layanan kesehatan untuk pemulihan fisik.
  • Penguatan psikologis.
  • Pemberian informasi tentang hak korban.
  • Pemberian informasi tentang proses peradilan.
  • Pemberian informasi tentang layanan pemulihan.
  • Pendampingan hukum.
  • Pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak (bagi korban penyandang disabilitas).
  • Penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup dan tempat tinggal sementara yang layak dan aman.
  • Penyediaan bimbingan rohani dan spiritual.
  • Penyediaan fasilitas pendidikan.
  • Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Hak atas informasi ( tentang narapidana telah selesai menjalani hukuman).
  • Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual (bagi korban kekerasan seksual dengan sarana elektronik).

Kedua, hak atas pemulihan bagi korban setelah proses peradilan yang meliputi:

  • Pemantauan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan fisik serta psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan.
  • Penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan.
  • Pendampingan penguatan kompensasi dan restitusi.
  • Penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.
  • Penyediaan layanan bantuan sosial (jaminan kesehatan dan lain-lain) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu.
  • Pemberdayaan ekonomi.
  • Penyediaan kebutuhan lain berdasarkan identifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

Sinergi Bersama Dorong Implementasi UU TPKS

Itulah hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS yang perlu masyarakat ketahui, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri. Sehingga hal ini menjadi penting untuk menghindari kejahatan lainnya. Seperti victim blaming, yang kemudian menjadikan korban semakin terpuruk.

Maka dari itu, dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum.

Meski begitu, berbagai pembaruan dalam UU TPKS akan jauh lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, jika semua pihak bersinergi untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan maksimal dan optimal, termasuk dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual. []

Tags: hukumIndonesiaKekerasan seksualkorban kekerasan seksualPelindungan KorbanUU TPKS
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID