Mubadalah.id – Adanya payung hukum atas Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa UU no.23 tahun 2004 ternyata tidak cukup membuat kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menurun. Bahkan akhir-akhir ini, KDRT banyak dipertontonkan oleh kalangan terdidik.
Dan baru-baru ini bahkan seorang politisi dari partai religious melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang mengandung. Keadaan ini tentu membuat hati miris, terutama begai siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan.
Pertanyaan lain muncul, di mana kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan dengan menggunakan agama sebagai pembenarnya. Agama masih ditampilkan sebagai nilai yang mentolerir pemukulan terhadap istri atau terhadap anak. Agama masih kita kenalkan sebagai aturan ketaatan istri kepada suami secara mutlak, sehingga suami memiliki hak atas nama mendidik dengan memukul atau menganiaya perempuan.
Islam Agama Anti Kekerasan
Kekerasan bukanlah ajaran Islam. Atas nama apapun KDRT tidaklah kita benarkan. Baik di lingkungan sosial, pendidikan hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga. Kekerasan di dalam keluarga hingga hari ini mudah terjadi dan masih banyak terjadi. Di antaranya acapkali dilakukan dengan alasan pembenaran atas nama agama.
Seringkali yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan dan anak. Banyak di antaranya berlindung di bawah dogma bahwa perempuan dan anak ada dalam kuasa (qawwam) laki-laki. Sehingga seolah melahirkan stigma bahwa agama Islam mendukung kekerasan dalam rumah tangga. Benarkah demikian?
Tujuan Risalah Nabi adalah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam termasuk kepada perempuan dan anak. Segala bentuk kekerasan kepada keduanya jelas bukan bagian dari implementasi nilai rahmah yang ada dalam risalah Nabi.
Dalam Kitab Nabiyurrohmah Karya Kyai Faqih Abdul Qodir terdapat banyak hadist yang menceritakan bagaimana Nabi menolak segala bentuk kekerasan dan lebih mengedepankan kasih sayang. Di antaranya pada perempuan dan anak. Sejalan dengan risalah kenabian Nabi sebagai pembawa rahmah bagi seluruh alam.
Dalam sebuah hadist riwayat Jabir Nabi mengatakan : “berbuatlah kebaikan kepada orangtua kalian, maka anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kalian. Dan jagalah perempuan-perempuan di antara kalian, maka perempuan-perempuan di antara kalian, akan menjaga kalian.”
Islam Menolak KDRT
Keluarga sebagai tempat menyemai kasih sayang seharusnya menjadi pelindung bagi setiap individu di dalamnya termasuk perempuan dan anak. Perempuan dan anak yang hingga kini masih tergolong sebagai kelompok rentan layak untuk mendapat perlindungan. Baik secara hukum maupun secara moral spiritual.
Di sinilah, peran penting narasi agama yang anti kekerasan patut lebih banyak mengemuka. Bagaimana yang lebih kuat melindungi yang lemah. Dalam kitab hadist Imam Tirmidzi dari Anas Bin Malik, Nabi Muhammad saw bersabda: ”tidak ada di antara kita (sebagai kaum yang beriman) orang yang tidak menyayangi saudara kita yang lebih kecil dan tidak menghormati yang lebih tua.” Yang lebih kecil bisa kita maknai bukan hanya kecil secara usia atau secara fisik, tetapi juga kecil kekuatannya, atau lemah kedudukannya.
Dalam sebuah hadist yang menukil dari kitab hadist Sunan Abi Dawud disebutkan dari Bahz bin Hakim yang menceritakan dari Abi Jaddy yang mengatakan bahwa Ia menyampaikan pada Rasul tentang istrinya. Nabi menjawab :”Datangilah istrimu sesuai kehendakmu, berilah ia makan sebagaimana engkau makan, (penuhi) kebutuhan sandangnya, sebagaimana engkau (memenuhi kebutuhan) sandangmu, dan janganlah membuat wajahnya buruk (bersedih atau sakit) dan janganlah memukul.”
Dalam riwayat yang lain dalam kitab Sunan Abi Dawud dari Laqith bin Shobroh RA menceritakan di mana Ia menjadi utusan dari Bani al-Muntafiq untuk menghadap Rasulullah Saw, saat itu Sahabat Laqith menyampaikan bahwa istrinya mempunyai kebiasaan berkata yang tidak baik.
Saat itu Nabi menasehati untuk menceraikan. Tetapi sahabat Laqith saat itu mengatakan bahwa istrinya adalah teman hidupnya, dan istrinya telah memberinya anak. Nabi kemudian mengatakan kepada sahabat Laqith untuk memberinya nasehat dan memperlakukan dengan baik istrinya. Nabi juga menasehati untuk tidak memukul sebagaimana kebiasan bangsa Arab saat itu memukul budak-budak perempuan mereka.
Teladan Nabi, Melindungi yang Lemah
Nash-nash hadist di atas memberikan khazanah kepada kita bahwa Nabi dengan segala tauladannya memiliki perspektif melindungi yang lemah, di antaranya adalah melindungi perempuan. Bagaimanapun pada zaman Nabi, kedudukan perempuan masih sangat lemah. Sebelum Nabi membawa risalah Allah dan berdakwah, perempuan saat itu adalah manusia yang tidak dianggap kemanusiaanya.
Alih-alih dihargai, perempuan justru menjadi barang warisan, mereka perjualbelikan, menjadi properti, menjadi barang gratifikasi. Bahkan anak-anak yang terlahir dengan jenis kelamin perempuan mereka kubur hidup-hidup. Nabi datang membawa risalah Allah tentang rahmah, tentang kasih sayang dan keadilan.
Perempuan secara perlahan terakui kemanusiaanya. Dan hadist-hadist di atas cukup menjadi dasar bagi perlindungan perempuan. Khususnya perlindungan perempuan dari kekerasan di dalam rumah tangga atau keluarga. Keluarga tempat di mana semestinya kasih sayang tersemaikan dengan dasar cinta kasih, saling memuliakan, dan saling menolong. Bukan saling mendominasi apalagi menguasai. []