Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

KDRT, dan Lemahnya Literasi Islam Rahmah

Keluarga sebagai tempat menyemai kasih sayang seharusnya menjadi pelindung bagi setiap individu di dalamnya termasuk perempuan dan anak

Umnia Labibah by Umnia Labibah
26 Mei 2023
in Keluarga
A A
0
KDRT

KDRT

19
SHARES
927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Adanya payung hukum atas Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa UU no.23 tahun 2004 ternyata tidak cukup membuat kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menurun. Bahkan akhir-akhir ini, KDRT banyak dipertontonkan oleh kalangan terdidik.

Dan baru-baru ini bahkan seorang politisi dari partai religious melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang mengandung. Keadaan ini tentu membuat hati miris, terutama begai siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan.

Pertanyaan lain muncul, di mana kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan dengan menggunakan agama sebagai pembenarnya. Agama masih ditampilkan sebagai nilai yang mentolerir pemukulan terhadap istri atau terhadap anak. Agama masih kita kenalkan sebagai aturan ketaatan istri kepada suami secara mutlak, sehingga suami memiliki hak atas nama mendidik dengan memukul atau menganiaya perempuan.

Islam Agama Anti Kekerasan

Kekerasan bukanlah ajaran Islam. Atas nama apapun KDRT tidaklah kita benarkan. Baik di lingkungan sosial, pendidikan hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga. Kekerasan di dalam keluarga hingga hari ini mudah terjadi dan masih banyak terjadi. Di antaranya acapkali dilakukan dengan alasan pembenaran atas nama agama.

Seringkali yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan dan anak. Banyak di antaranya berlindung di bawah dogma bahwa perempuan dan anak ada dalam kuasa (qawwam) laki-laki. Sehingga seolah melahirkan stigma bahwa agama Islam mendukung kekerasan dalam rumah tangga. Benarkah demikian?

Tujuan Risalah Nabi adalah untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam termasuk kepada perempuan dan anak. Segala bentuk kekerasan kepada keduanya jelas bukan bagian dari implementasi nilai rahmah yang ada dalam risalah Nabi.

Dalam Kitab Nabiyurrohmah Karya Kyai Faqih Abdul Qodir terdapat banyak hadist yang menceritakan bagaimana Nabi menolak segala bentuk kekerasan dan lebih mengedepankan kasih sayang. Di antaranya pada perempuan dan anak. Sejalan dengan risalah kenabian Nabi sebagai pembawa rahmah bagi seluruh alam.

Dalam sebuah hadist riwayat Jabir Nabi mengatakan : “berbuatlah kebaikan kepada orangtua kalian, maka anak-anak kalian akan berbuat baik kepada kalian. Dan jagalah perempuan-perempuan di antara kalian, maka perempuan-perempuan di antara kalian, akan menjaga kalian.”

Islam Menolak KDRT

Keluarga sebagai tempat menyemai kasih sayang seharusnya menjadi pelindung bagi setiap individu di dalamnya termasuk perempuan dan anak. Perempuan dan anak yang hingga kini masih tergolong sebagai kelompok rentan layak untuk mendapat perlindungan. Baik secara hukum maupun secara moral spiritual.

Di sinilah, peran penting narasi agama yang anti kekerasan patut lebih banyak mengemuka. Bagaimana yang lebih kuat melindungi yang lemah. Dalam kitab hadist Imam Tirmidzi dari Anas Bin Malik, Nabi Muhammad saw bersabda: ”tidak ada di antara kita (sebagai kaum yang beriman) orang yang tidak menyayangi saudara kita yang lebih kecil dan tidak menghormati yang lebih tua.” Yang lebih kecil bisa kita maknai bukan hanya kecil secara usia atau secara fisik, tetapi juga kecil kekuatannya, atau lemah kedudukannya.

Dalam sebuah hadist yang menukil dari kitab hadist Sunan Abi Dawud disebutkan dari Bahz bin Hakim yang menceritakan dari Abi Jaddy yang mengatakan bahwa Ia menyampaikan pada Rasul tentang istrinya. Nabi menjawab :”Datangilah istrimu sesuai kehendakmu, berilah ia makan sebagaimana engkau makan, (penuhi) kebutuhan sandangnya, sebagaimana engkau (memenuhi kebutuhan) sandangmu, dan janganlah membuat wajahnya buruk (bersedih atau sakit) dan janganlah memukul.”

Dalam riwayat yang lain dalam kitab Sunan Abi Dawud dari Laqith bin Shobroh RA menceritakan di mana Ia menjadi utusan dari Bani al-Muntafiq untuk menghadap Rasulullah Saw, saat itu Sahabat Laqith menyampaikan bahwa istrinya mempunyai kebiasaan berkata yang tidak baik.

Saat itu Nabi menasehati untuk menceraikan. Tetapi sahabat Laqith saat itu mengatakan bahwa istrinya adalah teman hidupnya, dan istrinya telah memberinya anak. Nabi kemudian mengatakan kepada sahabat Laqith untuk memberinya nasehat dan memperlakukan dengan baik istrinya. Nabi juga menasehati untuk tidak memukul sebagaimana kebiasan bangsa Arab saat itu memukul budak-budak perempuan mereka.

Teladan Nabi, Melindungi yang Lemah

Nash-nash hadist di atas memberikan khazanah kepada kita bahwa Nabi dengan segala tauladannya memiliki perspektif melindungi yang lemah, di antaranya adalah melindungi perempuan. Bagaimanapun pada zaman Nabi, kedudukan perempuan masih sangat lemah. Sebelum Nabi membawa risalah Allah dan berdakwah, perempuan saat itu adalah manusia yang tidak dianggap kemanusiaanya.

Alih-alih dihargai, perempuan justru menjadi barang warisan, mereka perjualbelikan, menjadi properti, menjadi barang gratifikasi. Bahkan anak-anak yang terlahir dengan jenis kelamin perempuan mereka kubur hidup-hidup. Nabi datang membawa risalah Allah tentang rahmah, tentang kasih sayang dan keadilan.

Perempuan secara perlahan terakui kemanusiaanya. Dan hadist-hadist di atas cukup menjadi dasar bagi perlindungan perempuan. Khususnya perlindungan perempuan dari kekerasan di dalam rumah tangga atau keluarga. Keluarga tempat di mana semestinya kasih sayang tersemaikan dengan dasar cinta kasih, saling memuliakan, dan saling menolong. Bukan saling mendominasi apalagi menguasai. []

 

Tags: KDRTKekerasan Berbasis GenderkeluargaRisalah NabiSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Perempuan dan Masalah Lingkungan dari Fenomena Fast Beauty

Umnia Labibah

Umnia Labibah

Sekretaris Nawaning JPPPM pusat. Alumni DKUP Fahmina, Div.Advokasi PC Fatayat NU, dan Jaringan KUPI

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Fenomena Fast Beauty

Perempuan dan Masalah Lingkungan dari Fenomena Fast Beauty

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0