Mubadalah.id – Jika merujuk pendekatan keadilan hakiki yang ditawarkan Dr. Nur Rofiah tentang perempuan, maka ia mendefinisikan bahwa perempuan merupakan manusia utuh dan subjek yang setara.
Pendekatan keadilan hakiki ini meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki.
Dalam kalimat lain, kebaikan yang harus perempuan terima adalah yang berangkat dari pengalamannya yang khas dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki.
Setidaknya kita bisa melihatnya dari perbedaan alat reproduksi. Perempuan memiliki lima pengalaman yang tidak laki-laki alami yaitu: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui.
Sehingga, kesakitan, kesehatan, dan juga kebaikan mengenai semua hal ini, tidak bisa laki-laki definisikan dan dalam forum-forum yang hanya berisi laki-laki. Namun harus dari pengalaman nyata para perempuan, yang satu sama lain bisa beragam, dan keputusan forum yang harus melibatkan mereka.
Sehingga hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl, misalnya, dalam pendekatan keadilan hakiki, harus memastikan benar-benar baik dan sehat bagi tumbuh kembang kehidupan anak perempuan.
Oleh sebab itu, ketika dewasa ia bisa melalui lima pengalaman biologis yang khas ini dengan sehat. Tanpa tersudutkan, dan tanpa didiskriminasi.
Pengalaman lain adalah kondisi sosial yang dalam ribuan tahun perempuan mengalami stigmatisasi (pelabelan negatif). Dan subordinasi (tidak penting dalam sistem kehidupan).
Kemudian, marjinalisasi (peminggiran dari sistem keputusan), beban ganda antara domestik dan publik. Serta kekerasan, baik fisik, psikis, seksual maupun yang lain. (Rul)