Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kekerasan Seksual: Korban tidak selalu Perempuan, Pelaku tidak selalu Laki-laki

Korban perempuan memang lebih banyak daripada laki-laki namun bukan berarti kekerasan seksual terhadap laki-laki bukan kasus yang sepele, kekerasan tetaplah kekerasan dan pelecehan adalah tindakan yang tak bermoral

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
20 Februari 2023
in Personal
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan seksualĀ  yang lazim di telinga masyarakat pada umumnya terjadi oleh laki-laki dan perempuan sebagai korban. Namun dari fakta tersebut, kita tidak bisa menutup mata bahwa kasus kekerasan seksual juga bisa menimpa kaum laki-laki. Khususnya anak laki-laki, meskipun berpeluang lebih kecil dari perempuan.

Berdasarkan Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang International NGO Forum on Indonesian Development atau INFID dan Judicial Research Society (IJRS) luncurkan pada tahun 2020. Ada sebanyak 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan.

Jumlah tersebut memaparkan bahwa korban perempuan memang lebih banyak daripada laki-laki. Namun bukan berarti kekerasan seksual terhadap laki-laki bukan kasus yang sepele. Hal ini menyebabkan diskusi terkait pelecehan seksual yang terjadi di kalangan laki-laki masih belum banyak menjadi pembicaraan di ruang publik.

Laki-laki dan Perempuan berpotensi Menjadi Pelaku dan Korban

Fakta lain yang mengejutkan datang dari sebuah studi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada tahun 2017 yang memuat hasil anak laki-laki berusia 13-17 tahun dua kali lebih banyak mengalami kekerasan seksual dari pada anak perempuan.

Dari paparan data tersebut dapat kita ketahui bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kerentanan sebagai korban kekerasan seksual. Masih ingatkah dengan kasus Gilang bungkus? Beberapa tahun yang lalu jagat maya telah heboh dengan salah satu mahasiswa yang terduga melakukan tindakan pelecehan seksual. Yakni dengan membungkus korbannya menggunakan kain jarik. Beruntung korban berani untuk speak up dan pihak kampusnya memberi dukungan kepada korban.

Di tahun 2021, melansir dari Detik.comĀ  pada 26 April ada sebuah kasus pemerkosaan terhadap laki-laki 16 tahun yang dilakukan oleh seorang perempuan berusia 28 tahun. Si korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Kedua contoh kasus kekerasan seksual tersebut hanya segelintir kasus yang terungkapkan. Lalu bagaimana dengan kasus yang tidak terungkap? Mengapa bisa terjadi hal demikian?

Toxic Masculinity

Salah satu anak dari budaya patriarki yaitu toxic masculinity. Selama ini masyarakat menganggap laki-laki adalah sosok yang maskulin, bersikap agresif sehingga laki-laki tergambar sebagai pihak yang paling menginginkan hubungan seksual dari perempuan sehingga mereka tidak bisa diperkosa.

Hal tersebut didukung dengan adanya sebuah penelitian yang berjudul ā€œPerceptions of Male Victims in DepictedĀ  Sexual Assaults: A revie of The Literatureā€ yang Michelle Davies dan Paul Rogers tuliskan. Dalam jurnal tersebut mengatakan bahwa selama ini masyarakat kita menganggap seseorang perempuan tidak dapat memaksa seorang pria untuk melakukan hubungan seks. Hal ini karena seorang perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dan pasif.

Sedangkan laki-laki dianggap makhluk yang lebih agresif dan menjadi inisiator dalam hubungan seksual. Sehingga masyarakat sulit membayangkan perempuan yang submisif memaksa pria yang menolak untuk berhubungan seksual. Atau dengan adanya laki-laki yang menolak kesempatan untuk berhubungan seks.

Seperti itulah gambaran masyarakat patriarki menilai kasus kekerasan seksual yang terjadi pada laki-laki. Seolah laki-laki sudah identik sebagai pelaku. Permasalahan toxic masculinity juga bisa terjadi dari respon kaum laki-laki sendiri yang menganggap korban laki-laki sebagai orang yang lemah dan tidak jantan. Mereka malah meragukan maskulinitasnya atas ketidakberdayaan korban.

Jadi, bungkamnya para korban laki-laki bukan tanpa sebab. Rasa malu dan takut akan pandangan masyarakat dan ketakutan akan ketidakpercayaan mayoritas menjadi alasan mereka untuk memilih diam. Dari pada harus mengungkap jati diri dan mengakui bahwa mereka adalah korban.

Solidaritas

Solidaritas terhadap penyintas saat ini lebih banyak perempuan suarakan. Masih sangat sedikit laki-laki yang terlibat mengkampanyekan kasus kekerasan seksual dan pendidikan seksual. Forum-forum yang merangkul laki-laki sebagai korban kekerasan juga masih sangat jarang. Padahal seperti perempuan korban kekerasan seksual, laki-laki sebagai korban kekerasan seksual juga sama-sama membutuhkan rangkulan dan penanganan.

Jika laki-laki menjadi korban, maka bukan berarti ia menjadi buta akan emosi. Siapa saja yang mengalami pelecehan, pasti akan terluka. Laki-laki yang menjadi korban pun bisa merasakan perasaan tak berdaya dan rusaknya citra diri. Tidak jarang mereka justru menyalahkan diri sendiri atas peristiwa yang ia alami.

Sudah saatnya laki-laki perlu terlibat aktif dalam perjuangan memberantas kekerasan seksual. Baik laki-laki maupun perempuan yang ikut mengutuk kasus kekerasan seksual bukan hanya untuk menolong kaum mereka sendiri ketika menjadi korban. Tetapi karena perjuangan ini mengedepankan nilai kemanusiaan dimana laki-laki dan perempuan bisa menjadi korban.

Masyarakat juga harus kita sadarkan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud pelecehan seksual. Pemahaman terhadap korban juga harus kita perluas, dan mengapa penting untuk memberi dukungan kepada korban. Kekerasan seksual pada laki-laki memang jarang terjadi. Namun kekerasan tetaplah kekerasan. Baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban efek yang mereka terima pun sama besarnya. Kekerasan seksual adalah tindakan tak bermoral. []

Tags: Kasus Pelecehan SeksualKekerasan seksualkorban kekerasan seksualpelecehan seksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Berempati Kepada Orang yang Mengalami Masalah

Next Post

Kata Nabi Saw, Suami Istri yang Mandi Bersama Dicatat Sebagai Pahala

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Next Post
Pahala suami istri mandi bersama

Kata Nabi Saw, Suami Istri yang Mandi Bersama Dicatat Sebagai Pahala

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0