• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Keluarga Berencana dalam Pandangan Islam

Pengaturan kelahiran diisyaratkan dalam al-Qur'an pada surat al-Baqarah ayat 233 dan surat Luqman ayat 14 tentang anjuran menyusui anak selama dua tahun, bahkan ada beberapa ayat lainnya.

Redaksi Redaksi
23/11/2024
in Keluarga
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada dua kata yang berhubungan dengan Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif Islam, yaitu pembatasan kelahiran (Tahdid an-Nasl) dan pengaturan kelahiran (Tandzim an-Nasl).

Semua ulama untuk mengharamkan pembatasan kelahiran karena cara ini dianggap permanen dan mencegah kelahiran secara permanen diharamkan dalam Islam.

Adapun pengaturan kelahiran diperbolehkan oleh para ulama karena pengaturan kehamilan dan kelahiran tidak tergolong pembatasan.

Apalagi apabila melihat tujuan dan keuntungan jika pasangan suami istri mengikuti program Keluarga Berencana tersebut adalah untuk kemaslahatan keluarganya agar menjadi keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera yang mendapatkan ridha Allah Swt.

Pengaturan kelahiran tercatat dalam al-Qur’an pada surat al-Baqarah ayat 233 dan surat Luqman ayat 14 tentang anjuran menyusui anak selama dua tahun, bahkan ada beberapa ayat lainnya.

Sejalan dengan ayat-ayat tersebut, terdapat anjuran agar para ibu yang sedang menyusui tidak hamil. Karena hal tersebut akan mengganggu kesehatan ibu, anak yang sedang ibu susui, dan janin yang ada dalam rahimnya.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Untuk memudahkan pemahaman hal ini dapat kita jelaskan bahwa ibu yang sedang menyusui dan hamil. Maka asupan makanan ibu akan terbagi kepada hidupnya sendiri, bayi yang ibu susui, dan janin yang di kandungnya. Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

“Menjauhi bahaya kesehatan anak yang sedang ibu susui dari bahaya perubahan (kualitas) asinya seorang ibu yang sedang hamil.”

Perbedaan pendapat para ulama terjadi pada penggunaan alat atau obat kontrasepsi modern. Terutama yang masih kita anggap permanen sesuai kedua istilah pengertian KB di atas, seperti “tubektomi dan vasektomi”.

Dengan kata lain jumhur ulama (mayoritas Ulama) menyetujui penggunaan alat dan obat kontrasepsi selama hal itu tidak permanen. Seperti kondom, pil, suntik, implan/ norplan, IUD, dan jelly.

Sebagian Ulama juga membolehkan melakukan vasektomi untuk laki-laki dan tubektomi untuk perempuan. Hal ini karena penemuan keilmuan dan teknologi kedokteran yang menyatakan bahwa keduanya bisa disambung kembali saluran sperma, atau saluran telur perempuan yang dikenal dengan nama rekanalisasi. Sehingga tidak lagi permanen. []

Tags: islamkeluarga berencanapandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jiwa Inklusif

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

8 Juli 2025
Pemimpin Keluarga

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

4 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Peran Ibu

Peran Ibu dalam Kehidupan: Menilik Psikologi Sastra Di Balik Kontroversi Penyair Abu Nuwas

1 Juli 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Massal

    Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?
  • Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang
  • Perjanjian Pernikahan
  • Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID