Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Autisme

    Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Spermisida untuk

    Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya

    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kenapa Praktik Khitan Perempuan Marak Terjadi di sebagian Masyarakat?

Dengan begitu, dengan merujuk fatwa KUPI tentang haramnya praktik khitan perempuan tanpa alasana medis setidaknya bisa menjadi acuan kita dalam melindungi jiwa anak perempuan dari berbagai ancaman bahaya kesehatan

Rinrin Rianti by Rinrin Rianti
22 Juli 2023
in Publik
A A
0
praktik Khitan Perempuan

praktik Khitan Perempuan

15
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dengan melihat banyaknya dampak buruk dari praktik khitan perempuan, maka anak-anak perempuan itu sebaiknya untuk tidak kita khitan. Hal ini, guna menyelamatkan mereka dari berbagai gejala penyakit yang akan mereka rasakan nanti.

Mubadalah.id – Seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 4 hingga 10 Juli 2023, saya bersama teman-teman Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon melakukan mini riset di Desa Paniis.

Program mini riset ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi Mahasantriwa SUPI untuk belajar hidup bersama masyarakat.

Selama satu minggu saya di Desa Paniis, saya menemukan banyak hal untuk dibahas. Salah satunya adalah tentang praktik khitan perempuan yang masih berkembang di sebagian masyarakat Desa Paniis.

Sebagian masyarakat di sana, masih menganggap bahwa khitan perempuan dilakukan untuk menghindari anak-anak dari berperilaku menyimpang.

Bahkan, sebagian dari mereka juga beranggapan jika anak perempuan tidak dikhitan, maka ia akan menjadi hiperseks saat dewasa nanti.

Beberapa jawaban tersebut saya dapatkan ketika saya melakukan wawancara bersama Ibu Ina (nama samaran), salah satu warga di Desa Paniis.

Bu Ina menyebutkan, dalam praktiknya, khitan perempuan ini biasanya dilakukan saat anak perempuan baru lahir.

“Jadi ketika ada ibu-ibu yang melahirkan anak perempuan, mereka langsung mengkhitan anaknya,” kata Ibu Ina.

Setelah saya melakukan penelusuran lebih jauh soal kenapa warga di Desa Paniis seolah-olah mewajibkan khitan perempuan. Ternyata salah satu sumbernya ada tenaga kesehatan yang berada di Desa Paniis.

Sebagian dari tenaga kesehatan (bidan) di sini, selain membantu proses melahirkan anak, ia juga kerap menyampaikan kepada si ibu untuk segera mengkhitan anak perempuannya.

Karena menurut si bidan, kalau anak perempuan tidak dikhitan, perempuan akan sulit mengendalikan nafsunya, lalu menyimpang, bahkan menjadi hiperseks. Oleh sebab itu, anak perempuan di sini, kata mereka, wajib untuk dikhitan.

Padahal, jika kita atau si bidan mau belajar lebih jauh, sebetulnya khitan perempuan itu akan memberikan dampak buruk bagi perempuan.

Lima Dampak Buruk Khitan Perempuan

Melansir dari Halodoc.com, setidak ada lima dampak buruk dari khitan perempua. Lima dampak buruk itu sebagai berikut:

Pertama, khitan perempuan akan berdampak nyeri di area vagina. Hal ini disebabkan karena kerusakan jaringan parut. Sehingga ujung saraf terperangkap atau tidak terlindungi, dan akan berdampak pada kematian.

Kedua, terjadinya infeksi genital kronis. Ketiga, terjadinya masalah di area vagina. Misalnya mereka akan mudah keputihan, gatal, vaginosis bakteri, dan infeksi lainnya.

Keempat, akan terjadi masalah pada saat menstruasi. Hal ini terjadi karena adanya penyumbatan lubang vagina, yang dapat menyebabkan nyeri haid, haid tidak teratur, dan kesulitan mengeluarkan darah haid.

Kelima, terjadinya masalah kesehatan seksual. Misalnya, mereka yang melakukan khitan akan memengaruhi sensitivitas atau kenikmatan seksual, nyeri saat berhubungan seks, kesulitan penetrasi, dan penurunan jumlah produksi pelumas alami.

Dari lima dampak buruk khitan perempuan di atas, betapa sakit, ngilu, dan kejamnya ketika ada seseorang yang mewajibkan mengkhitan anak perempuan.

Bisa kita bayangkan, bahwa anak perempuan akan mengalami banyak penderitaan dan beberapa gejala penyakit saat ia melakukan khitan.

Oleh sebab itu, dengan melihat banyaknya dampak buruk dari khitan perempuan, maka anak-anak perempuan itu sebaiknya untuk tidak kita khitan. Hal ini, guna menyelamatkan mereka dari berbagai gejala penyakit yang akan mereka rasakan nanti.

Hukum Khitan dalam Pandangan Ulama KUPI

Jika kita merujuk pandangan ulama KUPI II tentang khitan perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan) yang dilakukan tanpa alasan medis. Maka menurut ulama KUPI hukumnya haram.

Dalam fatwa KUPI ini, khitan perempuan hanya dapat dilakukan jika adanya alasan medis yang jelas dan dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya.

Dengan begitu, dengan merujuk fatwa KUPI tersebut setidaknya bisa menjadi acuan kita dalam melindungi jiwa anak perempuan dari berbagai ancaman bahaya kesehatan. []

Tags: KenapaKhitan PerempuanmarakmasyarakatSebagianterjadi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konstruksi Budaya Patriarki Membatasi Hak Perempuan

Next Post

Peristiwa Hijrah: Perwujudan Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Rinrin Rianti

Rinrin Rianti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Luluk Farida
Aktual

Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

26 Mei 2026
Konflik
Pernak-pernik

Ke Mana Perempuan Harus Mencari Perlindungan Saat Terjadi Konflik?

18 April 2026
Pos Kesehatan Masyarakat
Pernak-pernik

Pos Kesehatan Masyarakat Sediakan Layanan Dasar bagi Warga

25 Maret 2026
Pengobatan Tradisional
Pernak-pernik

Perpaduan Pengobatan Tradisional dan Medis Masih Jadi Pilihan Masyarakat

25 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

23 Maret 2026
Next Post
Peristiwa Hijrah

Peristiwa Hijrah: Perwujudan Masyarakat Madani dan Kesetaraan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Terasing di Lingkungannya: Dilema yang Dihadapi Penyandang Disabilitas Autisme Tingkat I
  • Apa itu Spermisida? Ketahui Fungsi dan Cara Pakainya
  • In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan
  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0