Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri

Badrul Jihad Badrul Jihad
25 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami

217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut ini penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami.  Surat al-Nisa’ ayat 3 adalah dalil ampuh bagi banyak orang untuk menghukumi poligami sebagai praktik yang wajar dan “islami”. Mereka menganggap bahwa poligami adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan khusus kepada kaum laki-laki, sebagaimana hak istimewa mereka untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga, mendapatkan warisan yang lebih banyak, dan menjadi pekerja di ruang publik. Dalilnya telah termaktub secara jelas dalam ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…”.

Memang jika dilihat sekilas, penggalan ayat yang dikutip para pendukung poligami di atas terkesan sedang menetapkan hukum anjuran poligami. Namun hal yang mereka tidak sadari (dan yang membuat mereka terkesan sangat awam) adalah, bahwa dalil yang mereka gunakan hanyalah potongan ayat yang tidak lengkap, sehingga mereka seharusnya tidak boleh tiba-tiba meng-istinbath hukum darinya.

Secara gramatikal bahasa Arab, potongan ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…” adalah kalimat jawab syarth dari kalimat syarth pada potongan ayat sebelumnya yang berbunyi “jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap para anak yatim…”

Suatu kalimat tidak akan sempurna jika syarth dan jawab syarth-nya tidak dibaca berbarengan. Yang mereka baca hanyalah “maka” saja, tanpa “jika”; seperti membaca “maka pukullah istrimu” tanpa membaca “jika istrimu melakukan pembangkangan”. Model pembacaan ini jelas-jelas keliru ditinjau dari sisi gramatika maupun metode peng-istinbath-an hukumnya.

Jika kita membaca surat al-Nisa’ ayat 3 dengan lengkap, maka ayatnya akan berbunyi: “Jika kalian khawatir tidak akan beraku adil terhadap para anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian senangi, dua, tiga, empat…” Di sini kita menemukan ada penyebutan tentang anak yatim yang dengannya poligami dikaitkan.

Lalu apa kaitan antara poligami dengan anak yatim? Sayang sekali di ayat ini kita tidak akan menemukan jawabannya, kecuali jika kita merujuk pada ayat sebelumnya, setelahnya, dan sabab nuzul-nya. Sampai di sini pun kita dapat menyimpulkan untuk sementara, bahwa membaca suatu ayat dan menggali hukum yang terdapat di dalamnya adalah pekerjaan yang tidak simpel; ia setidaknya mensyaratkan pembaca untuk memahami gramatika bahasa Arab, munasabah, dan sabab nuzul dari suatu ayat dengan baik.

Jika kita meniliki kepada ayat sebelum ayat 3 surat al-Nisa’, maka ayatnya berbunyi: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, … dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Artinya, pokok pembahasan dari ayat-ayat awal surat al-Nisa’ adalah tentang keadilan sosial terhadap para anak yatim yang telah ditinggalkan mati syahid oleh ayah mereka.

Bahwa seorang laki-laki tidak diperkenankan untuk mengambil harta para anak yatim tersebut bahkan dengan jalan yang “sah” seperti menikahi mereka. Sebab walaupun pernikahan adalah sah dalam Islam, namun jika ia diniatkan untuk menjadi jalan bagi tercapainya tujuan yang buruk, seperti menguasai harta sang istri, maka hal tersebut menjadi tidak baik, sebab ia telah mencederai nilai utama Islam tentang keadilan.

Dalam konteks ini, ayat 3 surat al-Nisa’ melanjutkan bahwa, daripada memonopoli harta para anak yatim perempuan dengan dalih pernikahan, maka lebih baik menikahi perempuan lain saja walaupun itu berjumlah dua atau tiga atau empat, yang penting si laki-laki tersebut bisa berbuat adil.

Di sini kita melihat adanya satu poin utama yang sedang dibicarakan oleh Alquran, yaitu tentang wajibnya menghormati anak yatim; dan kewajiban ini adalah implementasi dari nilai keadilan yang dijunjung tinggi Islam. Artinya, Alquran menyuruh kita untuk menangkap pesan utama dari ayat tersebut, bukannya terfokus pada penggalan ayat poligaminya saja.

Pembolehan poligami dalam penggalan ayat 3 surat al-Nisa’ adalah alternatif ketika seseorang tidak akan mampu untuk berbuat adil kepada anak yatim. Jadi perintah utamanya adalah: berbuatlah adil kepada para anak yatim! Namun karena suatu dan lain hal seseorang tidak berbuat adil kepada anak yatim, barulah muncul perintah: nikahilah selain selain dari anak yatim itu walaupun berjumlah dua, tiga, atau empat, dengan syarat harus berbuat adil.

Dari awal sampai akhir, ayat-ayat awal surat al-Nisa’ ini memang membahas tentang keadilan, khususnya kepada anak yatim, dan ini yang kadang terlupakan oleh para pembaca surat al-Nisa’.

Penggalan ayat berikutnya akan sangat penting untuk dikutip di sini, yaitu “Jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki,” kemudian ditutup dengan sempurna: “Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” Ini adalah penggalan terakhir dari ayat 3 surat al-Nisa’ yang jarang terbaca namun memiliki makna sangat penting.

Penggalan ayat ini menyebutkan dengan jelas (walaupun dengan ekspresi yang tidak langsung) bahwa beristri satu dan memperlakukannya dengan adil adalah pernikahan ideal, karena ia lebih dekat kepada keadilan. Dengan demikian pernikahan yang dianjurkan oleh Islam sebetulnya adalah monogami, suatu model pernikahan yang paling sesuai dengan tujuan sakinah mawaddah dan rahmah. Adapun poligami, ia adalah keadaan yang dibolehkan dalam keadaan sangat langka, dan selain itu ia harus dibarengi dengan sikap yang adil.

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri.

Dalam payung keadilan inilah semua hukum-hukum yang lebih detail dalam hubungan pernikahan seharusnya dimasukkan; bukan malah sebaliknya, memaksakan nilai keadilan masuk dalam hukum yang detail yang kadang terlihat bias gender.

Dengan kata lain, memahami dan menafsirkan ayat poligami dengan kacamata keadilan lebih sesuai daripada menafsirkan ayat poligami dengan membolehkan poligami dulu baru nanti nilai keadilan bisa “ngikut”. Yang terakhir ini adalah penafsiran yang berbahaya, sebab ia akan menghilangkan nilai utama yang diajarkan Islam dan lebih mementingkan kasus spesifik yang sifatnya temporal, dan hal ini dalam ilmu Ushul Fiqh sangat tidak diperbolehkan karena menyalahi nilai utama Islam tentang keadilan dan kesetaraan.

Demikian penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami. Semoga keterangan kerancuan dalam memaknai ayat poligami bermanfaat. [Baca juga: Jangan Berpoligami, karena Cemburu Itu Luka]

 

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID