Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri

Badrul Jihad by Badrul Jihad
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami

4
SHARES
222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut ini penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami.  Surat al-Nisa’ ayat 3 adalah dalil ampuh bagi banyak orang untuk menghukumi poligami sebagai praktik yang wajar dan “islami”. Mereka menganggap bahwa poligami adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan khusus kepada kaum laki-laki, sebagaimana hak istimewa mereka untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga, mendapatkan warisan yang lebih banyak, dan menjadi pekerja di ruang publik. Dalilnya telah termaktub secara jelas dalam ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…”.

Memang jika dilihat sekilas, penggalan ayat yang dikutip para pendukung poligami di atas terkesan sedang menetapkan hukum anjuran poligami. Namun hal yang mereka tidak sadari (dan yang membuat mereka terkesan sangat awam) adalah, bahwa dalil yang mereka gunakan hanyalah potongan ayat yang tidak lengkap, sehingga mereka seharusnya tidak boleh tiba-tiba meng-istinbath hukum darinya.

Secara gramatikal bahasa Arab, potongan ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…” adalah kalimat jawab syarth dari kalimat syarth pada potongan ayat sebelumnya yang berbunyi “jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap para anak yatim…”

Suatu kalimat tidak akan sempurna jika syarth dan jawab syarth-nya tidak dibaca berbarengan. Yang mereka baca hanyalah “maka” saja, tanpa “jika”; seperti membaca “maka pukullah istrimu” tanpa membaca “jika istrimu melakukan pembangkangan”. Model pembacaan ini jelas-jelas keliru ditinjau dari sisi gramatika maupun metode peng-istinbath-an hukumnya.

Jika kita membaca surat al-Nisa’ ayat 3 dengan lengkap, maka ayatnya akan berbunyi: “Jika kalian khawatir tidak akan beraku adil terhadap para anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian senangi, dua, tiga, empat…” Di sini kita menemukan ada penyebutan tentang anak yatim yang dengannya poligami dikaitkan.

Lalu apa kaitan antara poligami dengan anak yatim? Sayang sekali di ayat ini kita tidak akan menemukan jawabannya, kecuali jika kita merujuk pada ayat sebelumnya, setelahnya, dan sabab nuzul-nya. Sampai di sini pun kita dapat menyimpulkan untuk sementara, bahwa membaca suatu ayat dan menggali hukum yang terdapat di dalamnya adalah pekerjaan yang tidak simpel; ia setidaknya mensyaratkan pembaca untuk memahami gramatika bahasa Arab, munasabah, dan sabab nuzul dari suatu ayat dengan baik.

Jika kita meniliki kepada ayat sebelum ayat 3 surat al-Nisa’, maka ayatnya berbunyi: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, … dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Artinya, pokok pembahasan dari ayat-ayat awal surat al-Nisa’ adalah tentang keadilan sosial terhadap para anak yatim yang telah ditinggalkan mati syahid oleh ayah mereka.

Bahwa seorang laki-laki tidak diperkenankan untuk mengambil harta para anak yatim tersebut bahkan dengan jalan yang “sah” seperti menikahi mereka. Sebab walaupun pernikahan adalah sah dalam Islam, namun jika ia diniatkan untuk menjadi jalan bagi tercapainya tujuan yang buruk, seperti menguasai harta sang istri, maka hal tersebut menjadi tidak baik, sebab ia telah mencederai nilai utama Islam tentang keadilan.

Dalam konteks ini, ayat 3 surat al-Nisa’ melanjutkan bahwa, daripada memonopoli harta para anak yatim perempuan dengan dalih pernikahan, maka lebih baik menikahi perempuan lain saja walaupun itu berjumlah dua atau tiga atau empat, yang penting si laki-laki tersebut bisa berbuat adil.

Di sini kita melihat adanya satu poin utama yang sedang dibicarakan oleh Alquran, yaitu tentang wajibnya menghormati anak yatim; dan kewajiban ini adalah implementasi dari nilai keadilan yang dijunjung tinggi Islam. Artinya, Alquran menyuruh kita untuk menangkap pesan utama dari ayat tersebut, bukannya terfokus pada penggalan ayat poligaminya saja.

Pembolehan poligami dalam penggalan ayat 3 surat al-Nisa’ adalah alternatif ketika seseorang tidak akan mampu untuk berbuat adil kepada anak yatim. Jadi perintah utamanya adalah: berbuatlah adil kepada para anak yatim! Namun karena suatu dan lain hal seseorang tidak berbuat adil kepada anak yatim, barulah muncul perintah: nikahilah selain selain dari anak yatim itu walaupun berjumlah dua, tiga, atau empat, dengan syarat harus berbuat adil.

Dari awal sampai akhir, ayat-ayat awal surat al-Nisa’ ini memang membahas tentang keadilan, khususnya kepada anak yatim, dan ini yang kadang terlupakan oleh para pembaca surat al-Nisa’.

Penggalan ayat berikutnya akan sangat penting untuk dikutip di sini, yaitu “Jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki,” kemudian ditutup dengan sempurna: “Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” Ini adalah penggalan terakhir dari ayat 3 surat al-Nisa’ yang jarang terbaca namun memiliki makna sangat penting.

Penggalan ayat ini menyebutkan dengan jelas (walaupun dengan ekspresi yang tidak langsung) bahwa beristri satu dan memperlakukannya dengan adil adalah pernikahan ideal, karena ia lebih dekat kepada keadilan. Dengan demikian pernikahan yang dianjurkan oleh Islam sebetulnya adalah monogami, suatu model pernikahan yang paling sesuai dengan tujuan sakinah mawaddah dan rahmah. Adapun poligami, ia adalah keadaan yang dibolehkan dalam keadaan sangat langka, dan selain itu ia harus dibarengi dengan sikap yang adil.

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri.

Dalam payung keadilan inilah semua hukum-hukum yang lebih detail dalam hubungan pernikahan seharusnya dimasukkan; bukan malah sebaliknya, memaksakan nilai keadilan masuk dalam hukum yang detail yang kadang terlihat bias gender.

Dengan kata lain, memahami dan menafsirkan ayat poligami dengan kacamata keadilan lebih sesuai daripada menafsirkan ayat poligami dengan membolehkan poligami dulu baru nanti nilai keadilan bisa “ngikut”. Yang terakhir ini adalah penafsiran yang berbahaya, sebab ia akan menghilangkan nilai utama yang diajarkan Islam dan lebih mementingkan kasus spesifik yang sifatnya temporal, dan hal ini dalam ilmu Ushul Fiqh sangat tidak diperbolehkan karena menyalahi nilai utama Islam tentang keadilan dan kesetaraan.

Demikian penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami. Semoga keterangan kerancuan dalam memaknai ayat poligami bermanfaat. [Baca juga: Jangan Berpoligami, karena Cemburu Itu Luka]

 

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Next Post

Ketika Banyak Murid “Santuy” Kepada Gurunya

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
DKUP

Ketika Banyak Murid "Santuy" Kepada Gurunya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0