Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri

Badrul Jihad Badrul Jihad
25 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Poligami

217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berikut ini penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami.  Surat al-Nisa’ ayat 3 adalah dalil ampuh bagi banyak orang untuk menghukumi poligami sebagai praktik yang wajar dan “islami”. Mereka menganggap bahwa poligami adalah hak istimewa yang diberikan Tuhan khusus kepada kaum laki-laki, sebagaimana hak istimewa mereka untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga, mendapatkan warisan yang lebih banyak, dan menjadi pekerja di ruang publik. Dalilnya telah termaktub secara jelas dalam ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…”.

Memang jika dilihat sekilas, penggalan ayat yang dikutip para pendukung poligami di atas terkesan sedang menetapkan hukum anjuran poligami. Namun hal yang mereka tidak sadari (dan yang membuat mereka terkesan sangat awam) adalah, bahwa dalil yang mereka gunakan hanyalah potongan ayat yang tidak lengkap, sehingga mereka seharusnya tidak boleh tiba-tiba meng-istinbath hukum darinya.

Secara gramatikal bahasa Arab, potongan ayat “…maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, empat…” adalah kalimat jawab syarth dari kalimat syarth pada potongan ayat sebelumnya yang berbunyi “jika kalian khawatir tidak akan berlaku adil terhadap para anak yatim…”

Suatu kalimat tidak akan sempurna jika syarth dan jawab syarth-nya tidak dibaca berbarengan. Yang mereka baca hanyalah “maka” saja, tanpa “jika”; seperti membaca “maka pukullah istrimu” tanpa membaca “jika istrimu melakukan pembangkangan”. Model pembacaan ini jelas-jelas keliru ditinjau dari sisi gramatika maupun metode peng-istinbath-an hukumnya.

Jika kita membaca surat al-Nisa’ ayat 3 dengan lengkap, maka ayatnya akan berbunyi: “Jika kalian khawatir tidak akan beraku adil terhadap para anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian senangi, dua, tiga, empat…” Di sini kita menemukan ada penyebutan tentang anak yatim yang dengannya poligami dikaitkan.

Lalu apa kaitan antara poligami dengan anak yatim? Sayang sekali di ayat ini kita tidak akan menemukan jawabannya, kecuali jika kita merujuk pada ayat sebelumnya, setelahnya, dan sabab nuzul-nya. Sampai di sini pun kita dapat menyimpulkan untuk sementara, bahwa membaca suatu ayat dan menggali hukum yang terdapat di dalamnya adalah pekerjaan yang tidak simpel; ia setidaknya mensyaratkan pembaca untuk memahami gramatika bahasa Arab, munasabah, dan sabab nuzul dari suatu ayat dengan baik.

Jika kita meniliki kepada ayat sebelum ayat 3 surat al-Nisa’, maka ayatnya berbunyi: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, … dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Artinya, pokok pembahasan dari ayat-ayat awal surat al-Nisa’ adalah tentang keadilan sosial terhadap para anak yatim yang telah ditinggalkan mati syahid oleh ayah mereka.

Bahwa seorang laki-laki tidak diperkenankan untuk mengambil harta para anak yatim tersebut bahkan dengan jalan yang “sah” seperti menikahi mereka. Sebab walaupun pernikahan adalah sah dalam Islam, namun jika ia diniatkan untuk menjadi jalan bagi tercapainya tujuan yang buruk, seperti menguasai harta sang istri, maka hal tersebut menjadi tidak baik, sebab ia telah mencederai nilai utama Islam tentang keadilan.

Dalam konteks ini, ayat 3 surat al-Nisa’ melanjutkan bahwa, daripada memonopoli harta para anak yatim perempuan dengan dalih pernikahan, maka lebih baik menikahi perempuan lain saja walaupun itu berjumlah dua atau tiga atau empat, yang penting si laki-laki tersebut bisa berbuat adil.

Di sini kita melihat adanya satu poin utama yang sedang dibicarakan oleh Alquran, yaitu tentang wajibnya menghormati anak yatim; dan kewajiban ini adalah implementasi dari nilai keadilan yang dijunjung tinggi Islam. Artinya, Alquran menyuruh kita untuk menangkap pesan utama dari ayat tersebut, bukannya terfokus pada penggalan ayat poligaminya saja.

Pembolehan poligami dalam penggalan ayat 3 surat al-Nisa’ adalah alternatif ketika seseorang tidak akan mampu untuk berbuat adil kepada anak yatim. Jadi perintah utamanya adalah: berbuatlah adil kepada para anak yatim! Namun karena suatu dan lain hal seseorang tidak berbuat adil kepada anak yatim, barulah muncul perintah: nikahilah selain selain dari anak yatim itu walaupun berjumlah dua, tiga, atau empat, dengan syarat harus berbuat adil.

Dari awal sampai akhir, ayat-ayat awal surat al-Nisa’ ini memang membahas tentang keadilan, khususnya kepada anak yatim, dan ini yang kadang terlupakan oleh para pembaca surat al-Nisa’.

Penggalan ayat berikutnya akan sangat penting untuk dikutip di sini, yaitu “Jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya yang kamu miliki,” kemudian ditutup dengan sempurna: “Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” Ini adalah penggalan terakhir dari ayat 3 surat al-Nisa’ yang jarang terbaca namun memiliki makna sangat penting.

Penggalan ayat ini menyebutkan dengan jelas (walaupun dengan ekspresi yang tidak langsung) bahwa beristri satu dan memperlakukannya dengan adil adalah pernikahan ideal, karena ia lebih dekat kepada keadilan. Dengan demikian pernikahan yang dianjurkan oleh Islam sebetulnya adalah monogami, suatu model pernikahan yang paling sesuai dengan tujuan sakinah mawaddah dan rahmah. Adapun poligami, ia adalah keadaan yang dibolehkan dalam keadaan sangat langka, dan selain itu ia harus dibarengi dengan sikap yang adil.

Menganggap poligami sebagai ajaran yang wajar dalam Islam adalah pemahaman yang keliru dan jauh dari nilai universal Islam itu sendiri. Nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Islam adalah keadilan, termasuk dalam hubungan relasional antar suami-istri.

Dalam payung keadilan inilah semua hukum-hukum yang lebih detail dalam hubungan pernikahan seharusnya dimasukkan; bukan malah sebaliknya, memaksakan nilai keadilan masuk dalam hukum yang detail yang kadang terlihat bias gender.

Dengan kata lain, memahami dan menafsirkan ayat poligami dengan kacamata keadilan lebih sesuai daripada menafsirkan ayat poligami dengan membolehkan poligami dulu baru nanti nilai keadilan bisa “ngikut”. Yang terakhir ini adalah penafsiran yang berbahaya, sebab ia akan menghilangkan nilai utama yang diajarkan Islam dan lebih mementingkan kasus spesifik yang sifatnya temporal, dan hal ini dalam ilmu Ushul Fiqh sangat tidak diperbolehkan karena menyalahi nilai utama Islam tentang keadilan dan kesetaraan.

Demikian penjelasan terkait kerancuan dalam memaknai ayat poligami. Semoga keterangan kerancuan dalam memaknai ayat poligami bermanfaat. [Baca juga: Jangan Berpoligami, karena Cemburu Itu Luka]

 

Tags: islamMonogamiperkawinanpoligami
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Terkait Posts

Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Syajarat al-Durr
Figur

Syajarat al-Durr dan Bukti Kepemimpinan Perempuan dalam Sejarah Islam

10 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual
  • Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama
  • Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan
  • Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem
  • Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID