• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketentuan Pembagian Harta Gono Gini Menurut KHI

Nya Badriyah mengungkapkan, harta gono gini itu terhitung sejak tanggal perkawinan tanpa mempersoalkan siapa yang mencari dan atas nama siapa yang mendaftar

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Gono Gini

Gono Gini

222
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa ketentuan mengenai harta gono gini secara rinci diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Perkawinan pasal 85 sampai pasal 97.

Selain pembagian fifty-fifty sebagaimana tertulis di atas dalam pasal-pasal tersebut, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa adanya harta gono-gini tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing.

Karena pada dasarnya, kata Nyai Badriyah, perkawinan bukan penyebab terjadinya percampuran harta. (Baca juga: Jangan Nodai Lembaga Pendidikan Indonesia yang Toleran dan Mengakomodir Multikulturalis)

Dengan kata lain, lanjutnya, suami-istri bisa memiliki harta bersama dan sekaligus harta pribadi masing-masing sesuai kesepakatan.

Selain itu, Nya Badriyah mengungkapkan, harta gono gini itu terhitung sejak tanggal perkawinan tanpa mempersoalkan siapa yang mencari dan atas nama siapa yang mendaftar. (Baca juga: 4 Kekuatan Indonesia Untuk Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat)

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Dalam perkawinan poligami harta bersama terpisah antara suami dengan istri pertama, suami dengan istri kedua dan seterusnya

Dan terhitung mulai dari berlangsungnya akad perkawinan masing-masing.

Salah satu pasangan berhak mengajukan sita marital atas harta gono gini tanpa mengajukan gugat cerai apabila pasangannya melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta gono gini.

Demikian antara lain hal-hal yang KHI atur dan jelaskan. (Baca juga: Rasulullah Saw Menolak Keras Putri-putrinya untuk Dipoligami). (Rul)

Tags: gono-ginihartaislamistriketentuanpembagiansuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID