• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ketika Non Muslim Boleh Shalat di Masjid

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa kebolehan non muslim shalat di masjid tersebut sepanjang diperlukan dan asal tidak menjadi kebiasaan.

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
18/05/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Non Muslim

Non Muslim

314
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena tulisanku tentang “Muslim masuk Gereja” di  sini, seorang teman bertanya sebaliknya,  “Non Muslim masuk Masjid“.

Nah aku ingat, aku pernah menulis ini tahun 2018.

Di atas kereta api Bima, dalam perjalanan pulang ke Cirebon, kemarin, 12.02.18, aku ditanya teman sekursi soal ibadah (kebaktian) non muslim di masjid. Aku bilang persoalan ini sesungguhnya sudah lama sekali dibicarakan para ulama. Berpuluh abad lampau. Mereka berbeda pendapat soal itu dengan segenap argumennya dan perspektifnya atau kecenderungan ideologinya masing-masing. Ada hadits mengenai ini, tetapi ditanggapi secara berbeda, terutama dari sisi validitasnya (kesahihannya), meski soal validitas ini subyektif.

Peristiwa ini dikemukakan oleh antara lain Ibnu Ishaq, ahli sejarah Islam klasik.

Syahdan, suatu hari yang cerah di Madinah al-Munawwarah, Nabi SAW kedatangan rombongan umat Nasrani dari daerah Najran, sebuah daerah yang waktu itu bagian dari Yaman. Sekarang masuk wilayah Saudi Arabia. Mereka berjumlah sekitar 60 orang. Tujuannya berdebat soal ajaran teologis. Nabi menyambutnya dengan baik dan santun. Kemudian menempatkannya di masjidnya yang agung itu. Menurut seorang perawi, ketika rombongan sampai di sana, Nabi sedang melaksanakan shalat Ashar.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Tak lama kemudian tiba waktu bagi mereka untuk melaksanakan kebaktian (ibadah). Disebutkan di situ : “Fashallu Fihi” (mereka shalat di situ). Para sahabat keberatan jika mereka melaksanakannya di masjid. Tetapi Nabi Saw mengatakan :

«دَعُوهُمْ»، فَاسْتَقْبَلُوا الْمَشْرِقَ، فَصَلَّوْا صَلَاتَهُم

“Biarkanlah mereka melaksanakan ibadahnya di masjid itu”. Mereka  lalu berdiri menghadap ke Timur dan melakukan shalat (kebaktian).

Usai itu mereka, rombongan non Muslim itu mengajak Nabi untuk berdiskusi soal ajaran agama. Beliau menyambutnya dengan senang hati dan pikiran terbuka. Manakala mereka memeroleh pengatahuan keislaman dan argumen mereka kalah, Nabi tidak memaksa mereka masuk Islam. Beliau memberikan kebebasan memilih.

Hadits itu diakhiri  dengan kata-kata yang menarik :

وقد أسلم بعضهم بعدما رجعوا إلى نجران

“Ketika mereka kembali ke Najran, desa tempat tinggal mereka, sebagian dari mereka masuk Islam”.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah, ulama besar, ahli hadits besar, murid utama Ibnu Taimiyah mengatakan dalam karyanya : Ahkam Ahl al-Dzimmah”, I/397 :

” وَقَدْ صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَنْزَلَ وَفْدَ نَصَارَى نَجْرَانَ فِي مَسْجِدِهِ وَحَانَتْ صَلَاتُهُمْ فَصَلوا فِيهِ وَذَلِكَ عَامَ الْوُفُودِ

“Ada hadits Sahih, bahwa Nabi menerima rombongan utusan komunitas Nasrani Najran, di masjidnya, lalu tiba waktu shalat mereka. Mereka pun shalat di situ. Ini terjadi pada tahun datang para delegasi dari luar negeri”.

Ibnu Qayyim juga menyampaikan hal yang sama dalam karya besarnya : “Zaad al-Ma’ad”, juz III/549).

Ibnu Qayyim selanjutnya menjelaskan bahwa kebolehan non muslim shalat di masjid tersebut sepanjang diperlukan dan asal tidak menjadi kebiasaan.

Ibnu Hajar dalam kitabnya yang terkenal “Fathul Bari” , komentar atas kitab Sahih Bukhari, juz II/107 mengatakan bahwa masalah ini diperdebatkan ulama fiqh. Mazhab Hanafi membolehkan orang non muslim masuk masjid mana pun, tak terkecuali masjid al-haram.

Mazhab Maliki melarang sama sekali. Mazhab Syafi’i membolehkan selain di masjid al-Haram. Sebagian berpendapat hanya boleh bagi “ahli Kitab”, (agama yang mempunyai Kitab Suci).

قال ابن حجر في فتح الباري “ج 2 ص 107” عن هذه المسألة فيه مذاهب، فعن الحنفية الجواز مطلقًا، وعن المالكية والمزنى المنع مطلقًا، وعن الشافعية التفصيل بين المسجد الحرام وغيره، للآية، وقيل: يُؤْذَنُ للكتابي خاصة،

Uraian tentang pandangan para ahli fiqh di atas berikut argumentasi mereka cukup panjang. Pertanyaan kita adalah mengapa tidak boleh? Apa yang salah dari non muslim, sehingga dilarang masuk dan shalat di masjid? Yang dibutuhkan oleh pertanyaan ini bukan soal “sanad” (transmisi) hadits, tetapi logikanya, rasioningnya, rasio logisnya? Jika larangan itu terjadi dalam situasi permusuhan, konflik atau perang, maka larangan itu bisa dipahami. Bagaimana jika dalam situasi damai? Atau mengapa dibolehkan? []

Tags: islamkeberagamanNabi Muhammad SAWPerdamaianPerjanjian NajranSejarah Duniatoleransi
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Buku Disabilitas

“Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan

22 Mei 2025
Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version