Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Iran

    Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Plato Bicara tentang Perempuan dalam Politeia

Dalam konteks filsafat Yunani Kuno, perempuan sering kali ditempatkan di posisi subordinat, baik dalam tatanan sosial maupun wacana intelektual.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
12 Desember 2024
in Pernak-pernik
0
Plato Bicara tentang Perempuan

Plato Bicara tentang Perempuan

528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika kita membayangkan Plato, salah satu filsuf terbesar sepanjang masa, berbicara tentang hak perempuan. Konteks sejarah dan filosofis menjadi kunci untuk memahami dinamika percakapan ini.

Pada zamannya, peran perempuan dalam filsafat dan politik sangat terbatas. Bahkan di Athena, kota yang dianggap sebagai pusat intelektual Yunani Kuno. Namun, Plato sendiri memiliki pandangan yang lebih progresif tentang perempuan dibandingkan kebanyakan tokoh di eranya.

Ketika Plato bicara tentang perempuan, bayangan kita mungkin langsung mengarah pada bagaimana seorang filsuf besar seperti Plato mengatasi batasan budaya dan pandangan patriarkal di zamannya.

Dalam konteks filsafat Yunani Kuno, perempuan sering kali mereka tempatkan di posisi subordinat, baik dalam tatanan sosial maupun wacana intelektual. Namun, dalam hal ini apakah Plato pernah benar-benar melibatkan perempuan dalam dialognya, baik secara nyata maupun konseptual?

Plato tidak secara langsung menulis dialog-dialog yang melibatkan perempuan sebagai tokoh utama. Meski demikian, konsep-konsepnya dalam Politeia (atau The Republic) memberikan secercah harapan mengenai kesetaraan gender.

Dalam karyanya itu, Plato menyatakan bahwa perempuan yang memiliki kemampuan setara dengan laki-laki harus kita izinkan memegang posisi sebagai penjaga (guardian) dalam negara idealnya. Ia berargumen bahwa perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk mencapai kebajikan atau keunggulan intelektual yang sama.

Namun, pandangan ini bukan tanpa kontroversi. Plato, meskipun tampak mendukung kesetaraan, masih menempatkan perempuan dalam kerangka yang terikat pada fungsi negara ideal. Bukan sebagai individu bebas yang memiliki hak dan aspirasi personal di luar kepentingan negara.

Mengubah Pandangan Masyarakat

Menyadari tantangan untuk mengubah pandangan masyarakat yang telah terbelenggu oleh tradisi, Plato mencoba menggugah pemikiran melalui serangkaian pertanyaan. Ia membandingkan peran anjing jantan dan betina milik penjaga sebagai analogi. Ia bertanya, apakah anjing betina tidak mampu melakukan tugas penjagaan seperti anjing jantan?

Plato menyimpulkan bahwa anjing betina dapat melakukan apa pun yang anjing jantan lakukan. Termasuk berburu dan menjaga kawanan. Analogi ini ia gunakan untuk menunjukkan bahwa secara alamiah, perempuan mampu menjalankan peran yang sama dengan laki-laki, termasuk dalam tanggung jawab publik dan negara.

Plato berpendapat bahwa jika perempuan kita minta menjalankan peran yang sama seperti laki-laki, maka mereka harus kita berikan pendidikan dan pelatihan yang sama.

Ia menyatakan, “Bila kita hendak memanfaatkan para perempuan untuk hal-hal yang sama sebagaimana para laki-laki, kita harus mengajarkan mereka hal-hal yang sama pula.” Tidak ada satu pun pelajaran yang kita kecualikan bagi perempuan. Mereka harus belajar musik, ilmu pengetahuan, olahraga, bahkan keterampilan perang seperti menunggang kuda, menggunakan pedang, dan perisai.

Dalam negara ideal yang Plato bayangkan, perempuan tidak hanya kita berikan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan, tetapi juga kita latih untuk menjadi pemimpin yang kompeten. Ia menegaskan, “…perempuan dan laki-laki memiliki sifat dasar yang sama yang pantas untuk menjaga negara.”

Perbedaan Gender Menurut Plato

Menurut Plato, perbedaan gender tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi peran seseorang dalam masyarakat. Selama kemampuan alami mereka sesuai dengan tugas yang kita berikan. Oleh karena itu, perempuan dalam idealisasi Plato dilatih dalam seni perang dan filosofi, sebagaimana laki-laki. Pandangan ini mencerminkan ide meritokrasi, di mana seseorang terpilih berdasarkan kemampuan, bukan identitas biologis.

Meskipun gagasan Plato mengenai kesetaraan gender terdengar progresif pada masanya, motivasinya lebih berfokus pada kebermanfaatan perempuan bagi negara. Bukan sekadar memperjuangkan hak individu mereka.

Dalam Politeia (Republik), Plato mengusulkan agar perempuan kita berikan kesempatan untuk berperan setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan sosial, seperti dalam kepemimpinan dan peran militer. Namun, pandangannya tentang kesetaraan ini tidak terdorong oleh keinginan untuk membebaskan perempuan atau mengakui hak-hak individu mereka.

Dalam filsafat modern dan feminisme, membayangkan kembali dan mengkritik pemikiran filsafat klasik menjadi upaya penting untuk memperluas perspektif yang sering kali terjebak dalam paradigma patriarkal. Simone de Beauvoir, misalnya, dalam karya monumental The Second Sex. Dia menekankan bagaimana perempuan sering kali terdefinisikan sebagai “yang lain” (the Other) oleh laki-laki dalam sejarah filsafat.

Pemikiran Plato dan Wacana Kesataraan Gender

Ini menunjukkan bahwa perempuan tidak pernah dipandang sebagai subjek yang setara. Melainkan selalu ditempatkan dalam posisi subordinat, hanya sebagai pelengkap atau refleksi dari laki-laki yang dianggap sebagai “yang utama.”

Namun demikian, pemikiran Plato menjadi landasan awal yang penting dalam wacana kesetaraan gender. Ia memberikan inspirasi untuk melihat perempuan sebagai individu yang memiliki potensi setara dengan laki-laki, membuka jalan menuju masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

Bagi Plato, menertawakan perempuan yang menjalankan peran seperti laki-laki adalah tindakan yang mematikan hikmat dan kearifan. Pandangan ini relevan hingga hari ini, mengingat perjuangan kesetaraan gender masih terus berlangsung di berbagai belahan dunia.

Meski begitu, pandangan Plato tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran tentang kesetaraan gender, karena ia menantang norma sosial dan membuka jalan bagi gagasan-gagasan lebih lanjut tentang kesetaraan dan keadilan yang terus berkembang hingga saat ini. Jika dibandingkan dengan banyak filsuf dan pemimpin pada masanya, ia sudah melangkah lebih jauh dalam menghargai peran perempuan di luar batasan yang sempit. []

 

 

Tags: filsafatFilsufperempuanPlatoPoliteapolitikYunani
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya
  • Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku
  • Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai
  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID