Mubadalah.id – 15 November 2023 lalu di Hotel Grand Sahid Jaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar selebrasi seperempat abad sejak berdiri. Yakni sebagai lembaga yang berperan dan mendapatkan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Acara peringatan ini mengusung tema Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: Perempuan Indonesia Aman, Sentosa dan Berdaulat. Selain itu Komnas Perempuan juga turut mengundang Penyintas, Komunitas Korban dan Perempuan Pembela HAM.
Selain itu hadir pula Komisioner dan Sekretaris Jenderal Purnabakti lintas generasi Komnas Perempuan. Lalu Kementerian dan/atau Lembaga, Kedutaan dan/atau Perwakilan Negara Sahabat dan Organisasi Internasional. Organisasi Pendamping Korban dan/atau Organisasi Masyarakat Sipil serta rekan media.
Peringatan ini terlaksana untuk menghimpun informasi refleksi perjalanan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terutama dalam 25 tahun dan peran Komnas Perempuan yang tersajikan melalui pameran di sekitar venue.
Selain itu, peserta yang hadir juga dapat mengetahui uraian kondisi geopolitik, tantangan dan peluang di tingkat global, nasional dan lokal. Yakni dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
25 Tahun Komnas Perempuan
Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan menyampaikan dalam sambutannya, selama kurun waktu 25 tahun, Komnas Perempuan telah menghasilkan 7 hal penting. Yaitu informasi tentang kekerasan terhadap perempuan melalui Catatan Tahunan (Catahu), laporan pemantauan dan pendokumentasian, dan publikasi output kajian.
Kedua, Andy juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah menghasilkan alat pembelaan kebijakan dalam bentuk rekomendasi dan naskah kebijakan. Kemudian daftar inventarisir masalah untuk peraturan perundang-undangan, kertas kerja kebijakan, dan laporan berkala pelaksanaan komitmen pada konvensi internasional terkait HAM perempuan.
Capaian lain Komnas Perempuan adanya penyikapan kasus dalam bentuk surat rujukan, klarifikasi, dan rekomendasi. Lalu naskah amicus curiae dan keterangan ahli, kumpulan ketentuan dasar penguatan kapasitas seperti modul pelatihan, bahan rujukan konsep, manual perlindungan dan support untuk perempuan pembela HAM, dan pedoman kampanye.
Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk untuk meningkatkan dukungan masyarakat dan stakeholder seperti piagam kerjasama (MoU) dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat, serta universitas, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang jumlah pesertanya selalu bertambah, Pundi Perempuan sebagai ruang pengumpulan dana filantropi, dan adanya ikhtiar pencatatan pelanggaran HAM masa lalu sebagai pencegahan pengulangan kasus.
Selain itu, selama 25 tahun, lembaga ini telah menjadi referensi masyarakat dan stakeholder. Yakni melalui informasi di situs dan media sosial Komnas Perempuan. Seperti rilis dan penyediaan pemberitahuan bagi pihak peneliti, civitas akademik, media dan warga pada umumnya.
Menjadi Penguat Kelembagaan
Komnas Perempuan juga menjadi penguat kelembagaan yang mereka tunjukkan melalui peningkatan value kinerja anggaran, kapasitas daya serap, dan kumpulan ketentuan dasar pelaksanaan teknis. Seperti standar operasional prosedur, tata naskah dinas, dan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan Komnas Perempuan.
Selain ketujuh capaian tersebut, Komnas Perempuan juga melaporkan capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti. Termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru.
Yaitu seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dalam upaya harmonisasi kebijakan menyikapi berbagai kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.
Meski beragam pencapaian penting ini telah berhasil mereka raih, namun perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan belum usai. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah report kasus dan kompleksitas persoalannya terus meningkat.
Di satu sisi, peningkatan report kasus merupakan tanda positif bertumbuhnya tingkat kepercayaan dan akses korban untuk melaporkan kasusnya, serta daya pencatatan kasus di lembaga-lembaga terkait.
Memastikan Pemenuhan Hak Korban
Di sisi lain, situasi ini menghadirkan kemendesakan untuk memastikan perihal pemenuhan hak korban yang berkualitas dan proses hukum yang akuntabel serta tata cara pencegahan yang lebih efektif.
Hal ini dapat kita lakukan dengan lebih optimal. Jika isu krusial, tantangan dan peluang dapat kita ketahui lebih dini, serta adanya penguatan kerja lintas pihak dari berbagai unsur, sektor dan wilayah untuk bergerak bersama. Tujuannya untuk memastikan perubahan-perubahan menuju perbaikan yang kita butuhkan.
Selain Ketua Komnas Perempuan, agenda lainnya pada peringatan 25 tahun ini menghadirkan Kyai Husein Muhammad. Buya, sapaan akrab beliau menjadi pemimpin pembacaan doa. Kemudian penayangan video perjalanan Komnas Perempuan 25 tahun, Tribute bagi Perempuan Pembela HAM yang diakhiri dengan monolog oleh Dewi Nova tentang PPHAM. Lalu pemutaran rekaman dari 7 daerah mengajak publik berkumpul dan membahas upaya bersama menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Kemudian Dr. Karlina Leksono juga memberikan pemaparan terkait refleksi Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: 25 tahun perjalanan dan arah selanjutnya perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Acara ini ditutup dengan berbagai macam selebrasi lainnya. Seperti penampilan dari paduan suara Dialita dan Wanodja Binangkit. Simbolisasi peneguhan komitmen penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Penyerahan buku alumni badan pekerja Komnas Perempuan, dan pemutaran video sekaligus menyanyikan lagu Bagimu Negeri bersama-sama dengan seluruh hadirin. []