Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

Acara peringatan ini mengusung tema Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: Perempuan Indonesia Aman, Sentosa dan Berdaulat

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
28 November 2023
in Pernak-pernik
0
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan

854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 15 November 2023 lalu di Hotel Grand Sahid Jaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar selebrasi seperempat abad sejak berdiri. Yakni sebagai lembaga yang berperan dan mendapatkan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.

Acara peringatan ini mengusung tema Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: Perempuan Indonesia Aman, Sentosa dan Berdaulat. Selain itu Komnas Perempuan juga turut mengundang Penyintas, Komunitas Korban dan Perempuan Pembela HAM.

Selain itu hadir pula Komisioner dan Sekretaris Jenderal Purnabakti lintas generasi Komnas Perempuan. Lalu Kementerian dan/atau Lembaga, Kedutaan dan/atau Perwakilan Negara Sahabat dan Organisasi Internasional. Organisasi Pendamping Korban dan/atau Organisasi Masyarakat Sipil serta rekan media.

Peringatan ini terlaksana untuk menghimpun informasi refleksi perjalanan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terutama dalam 25 tahun dan peran Komnas Perempuan yang tersajikan melalui pameran di sekitar venue.

Selain itu, peserta yang hadir juga dapat mengetahui uraian kondisi geopolitik, tantangan dan peluang di tingkat global, nasional dan lokal. Yakni dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

25 Tahun Komnas Perempuan

Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan menyampaikan dalam sambutannya, selama kurun waktu 25 tahun, Komnas Perempuan telah menghasilkan 7 hal penting. Yaitu informasi tentang kekerasan terhadap perempuan melalui Catatan Tahunan (Catahu), laporan pemantauan dan pendokumentasian, dan publikasi output kajian.

Kedua, Andy juga menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah menghasilkan alat pembelaan kebijakan dalam bentuk rekomendasi dan naskah kebijakan. Kemudian daftar inventarisir masalah untuk peraturan perundang-undangan, kertas kerja kebijakan, dan laporan berkala pelaksanaan komitmen pada konvensi internasional terkait HAM perempuan.

Capaian lain Komnas Perempuan adanya penyikapan kasus dalam bentuk surat rujukan, klarifikasi, dan rekomendasi. Lalu naskah amicus curiae dan keterangan ahli, kumpulan ketentuan dasar penguatan kapasitas seperti modul pelatihan, bahan rujukan konsep, manual perlindungan dan support untuk perempuan pembela HAM, dan pedoman kampanye.

Komnas Perempuan juga bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk untuk meningkatkan dukungan masyarakat dan stakeholder seperti piagam kerjasama (MoU) dengan berbagai lembaga negara dan masyarakat, serta universitas, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang jumlah pesertanya selalu bertambah, Pundi Perempuan sebagai ruang pengumpulan dana filantropi, dan adanya ikhtiar pencatatan pelanggaran HAM masa lalu sebagai pencegahan pengulangan kasus.

Selain itu, selama 25 tahun, lembaga ini telah menjadi referensi masyarakat dan stakeholder. Yakni melalui informasi di situs dan media sosial Komnas Perempuan. Seperti rilis dan penyediaan pemberitahuan bagi pihak peneliti, civitas akademik, media dan warga pada umumnya.

Menjadi Penguat Kelembagaan

Komnas Perempuan juga menjadi penguat kelembagaan yang mereka tunjukkan melalui peningkatan value kinerja anggaran, kapasitas daya serap, dan kumpulan ketentuan dasar pelaksanaan teknis. Seperti standar operasional prosedur, tata naskah dinas, dan peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan Komnas Perempuan.

Selain ketujuh capaian tersebut, Komnas Perempuan juga melaporkan capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti. Termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru.

Yaitu seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dalam upaya harmonisasi kebijakan menyikapi berbagai kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.

Meski beragam pencapaian penting ini telah berhasil mereka raih, namun perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan belum usai. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah report kasus dan kompleksitas persoalannya terus meningkat.

Di satu sisi, peningkatan report kasus merupakan tanda positif bertumbuhnya tingkat kepercayaan dan akses korban untuk melaporkan kasusnya, serta daya pencatatan kasus di lembaga-lembaga terkait.

Memastikan Pemenuhan Hak Korban

Di sisi lain, situasi ini menghadirkan kemendesakan untuk memastikan perihal pemenuhan hak korban yang berkualitas dan proses hukum yang akuntabel serta tata cara pencegahan yang lebih efektif.

Hal ini dapat kita lakukan dengan lebih optimal. Jika isu krusial, tantangan dan peluang dapat kita ketahui lebih dini, serta adanya penguatan kerja lintas pihak dari berbagai unsur, sektor dan wilayah untuk bergerak bersama. Tujuannya untuk memastikan perubahan-perubahan menuju perbaikan yang kita butuhkan.

Selain Ketua Komnas Perempuan, agenda lainnya pada peringatan 25 tahun ini menghadirkan Kyai Husein Muhammad. Buya, sapaan akrab beliau menjadi pemimpin pembacaan doa. Kemudian penayangan video perjalanan Komnas Perempuan 25 tahun, Tribute bagi Perempuan Pembela HAM yang diakhiri dengan monolog oleh Dewi Nova tentang PPHAM. Lalu pemutaran rekaman dari 7 daerah mengajak publik berkumpul dan membahas upaya bersama menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.

Kemudian Dr. Karlina Leksono juga memberikan pemaparan terkait refleksi Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: 25 tahun perjalanan dan arah selanjutnya perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Acara ini ditutup dengan berbagai macam selebrasi lainnya. Seperti penampilan dari paduan suara Dialita dan Wanodja Binangkit. Simbolisasi peneguhan komitmen penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Penyerahan buku alumni badan pekerja Komnas Perempuan, dan pemutaran video sekaligus menyanyikan lagu Bagimu Negeri bersama-sama dengan seluruh hadirin. []

Tags: 25 tahun Komnas Perempuangerakan perempuanhukumIndonesiakebijakanKomnas PerempuanPerlindungan Korban
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID