• Login
  • Register
Senin, 25 Januari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Ulama Perempuan

    Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

    Perempuan

    Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

    Ibu Nifas

    Lima Alasan Perlu Berbaik Hati pada Ibu Nifas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

    Perempuan dan Anak

    Perempuan dan Anak, Prioritas Bantuan dalam Bencana

    Pemikiran Filsuf

    Apa Hubungan Antara Pemikiran Filsuf dan Menikah?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Harun Yahya

    Harun Yahya dan Terbongkarnya Pemikiran Pseudosains

    Ulama Perempuan

    Kyai Afifudin Muhajir Panutan Ulama Perempuan

    Bencana Alam

    Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    Ngaji

    Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

    Wajah

    Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri

    Jilbab

    Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

    Doa

    Doa untuk Para Korban Sriwijaya Air SJ 182

    Nasib Perempuan

    Mempertanyakan Ulang Nasib Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kehidupan

    Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

    Perempuan

    Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

    Tangan Gemetar

    Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

    Insecure

    Akhi, Jangan Insecure!

    Tugas Ibu

    Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

    Perempuan Lajang

    Stigma, Penghalang Potensi Perempuan Lajang

    Perempuan

    Perempuan Pencari Nafkah, Kenapa Nggak?

    Ibu Nifas

    Lima Alasan Perlu Berbaik Hati pada Ibu Nifas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pemahaman yang Keliru

    Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan

    My Lecturer My Husband

    My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    Kafaah

    Kafaah, Untuk Apa?

    Jalan

    Banyak Jalan Menuju Surga

    Lengger

    Lengger, Beban Ganda Antara Panggung dan Dapur

    Perjalanan Perempuan

    Perjalanan Perempuan Nani Zulminarni

    Film Say I Love You

    Film Say I love You dan Nasib Buruk Perempuan

    Perempuan dan Anak

    Perempuan dan Anak, Prioritas Bantuan dalam Bencana

    Pemikiran Filsuf

    Apa Hubungan Antara Pemikiran Filsuf dan Menikah?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kita Perlu Belajar Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Ada tiga aspek yang membuat advokasi anti kekerasan terhadap perempuan menjadi khas dan berbeda dari advokasi yang dipahami secara umum.

Rizka Umami Rizka Umami
30/11/2020
in Kolom, Publik
0
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Desember 2006, Komnas Perempuan lewat Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Bagi Korban Kekerasan, sempat merilis sebuah dokumen berjudul ‘Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Pengalaman Forum Belajar Bersama Komnas Perempuan’. Dokumen dengan tebal 52 halaman itu ditulis oleh Eko Bambang Subiyantoro dengan beberapa pembaca kritis.

Ada tiga bab yang disampaikan dalam dokumen resmi ini. Pada bab pertama membahas tentang perbedaan konsep advokasi bagi perempuan korban kekerasan, peran advokasi dan prinsip-prinsip kerja advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, serta penyempurnaan advokasi sebagai ruang pemulihan korban. Setidaknya ada tiga aspek yang membuat advokasi anti kekerasan terhadap perempuan menjadi khas dan berbeda dari advokasi yang dipahami secara umum.

Letak perbedaan tersebut ada pada aspek pelaku, yang tidak sekadar aktor negara, akan tetapi juga bisa dari orang terdekat seperti ayah, paman, kakak laki-laki maupun saudara lainnya. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal lokus. Ruang yang dianggap paling aman seperti rumah, pun bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kemudian dalam advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga mempertimbangkan adanya diskriminasi sistemik yang mengakar di masyarakat atau institusi kultural, sehingga kerja advokasi dalam hal ini lebih kompleks.

Dalam menjalankan advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, ada enam prinsip ketat yang juga mesti dipahami, yakni advokasi harus bisa menjadi alat transformasi sosial, melakukan penguatan jaringan untuk mendukung kerja organisasi, mengutamakan hak atas kebenaran, keadilan sampai pada pemulihan fisik dan psikis korban, menjalankan advokasi dengan prinsip demokrasi dan dilaksanakan secara transparan, menyelenggarakan proses pasca-advokasi seperti pemulihan pada korban dan yang terakhir memberi perlindungan kepada perempuan yang mendampingi korban kekerasan (Subiyantoro, 2006, 8).

Kemudian di bab dua, penulis memaparkan strategi dan pengalaman dari tiga lembaga yang aktif menyelenggarakan advokasi bagi perempuan korban kekerasan. Tiga organisasi tersebut adalah Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) yang ada di Surabaya, Women Crisis Center (WCC) Cahaya Bengkulu dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) yang ada di Bone. Dari ketiga forum belajar bersama tersebut diketahui bahwa proses advokasi bagi perempuan korban kekerasan menemui lebih banyak kendala persoalan dan sangat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Baca Juga:

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

Ve: Ketika Perempuan Berdaya Dianggap Sebagai Tukang Tenung

Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

Meski sama-sama getol memperjuangkan hak perempuan korban kekerasan, akan tetapi budaya masyarakat yang berbeda membuat langkah atau cara yang ditempuh untuk bisa memenuhi prinsip-prinsip advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga berbeda. Perbedaan ini bisa dilihat dari proses yang terjadi di KPPD Surabaya dengan proses yang dilalui LPP Bone.

Ketika KPPD Surabaya sudah bisa mendorong disahkannya Perda No. 9/2005 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, LPP di Bone masih perlu melakukan pendekatan kultural terlebih dahulu dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat guna merealisasikan bentuk-bentuk penanganan bagi perempuan korban kekerasan.

Tapi meski memiliki perbedaan dalam prosesnya, ada lima aspek yang bisa ditangkap dari adanya forum belajar besama yang disampaikan oleh tiga lembaga tersebut, bahwa dalam proses advokasi, aspek utama yang dibutuhkan adalah persamaan persepsi antara korban, pendamping dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses advokasi.

Kemudian proses advokasi juga membutuhkan dukungan dari luar, sehingga penting kiranya merawat jaringan atau membangun aliansi. Kapasitas kelembagaan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, agar dalam menjalankan advokasi bagi korban kekerasan, prosesnya tidak berhenti di tengah jalan dan rawan ditunggangi kepentingan lainnya.

Kemudian di bab ketiga, penulis secara khusus menguraikan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang bisa ditempuh guna membangun kapasitas kelembagaan. Pertama, membangun budaya organisasi yang kritis dan terbuka. Kedua, memperjelas mekanisme organisasi.

Ketiga. Memastikan tiap individu yang tergabung di dalam organisasi atau lembaga advokasi memiliki penguasaan dan keterampilan strategis dalam berorganisasi. Keempat, memastikan terpenuhinya sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kompetensi untuk menjalankan proses-proses advokasi.

Meski dokumen ini diterbitkan 2006 silam, akan tetapi masih cukup relevan dipelajari untuk konteks saat ini. Naskah ini penting dibaca oleh lembaga yang baru terjun untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi belum sepenuhnya memahami hak-hak korban dan perempuan pendamping korban.

Kerja advokasi adalah untuk kepentingan korban, memberdayakan dan memulihkan korban, bukan menyebabkan korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya. Maka dalam memahami kerja-kerja advokasi bagi perempuan korban kekerasan, perlu juga kiranya memiliki kepekaan pada kondisi korban, memahami hak kebenaran, keadilan dan pemulihan korban serta sadar terhadap hukum, baik dalam institusi formal maupun kultural. []

 

Tags: 16 HAKTPadvokasiKekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Orangtua tunggal dari morfobiru.com yang menekuni sastra dan isu-isu perempuan.

Terkait Posts

Kehidupan

Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan

25 Januari 2021
Perempuan

Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya

25 Januari 2021
Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana

25 Januari 2021
Tangan Gemetar

Tangan Gemetar, Upaya untuk Belajar Mengelola Kekurangan

24 Januari 2021
Insecure

Akhi, Jangan Insecure!

23 Januari 2021
Tugas Ibu

Mengasah, Mengasih dan Mengasuh Bukan Hanya Tugas Ibu

23 Januari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Virus Corona

    Dimanakah Tuhan Dalam Dunia Virus Corona?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Anak, Prioritas Bantuan dalam Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinamika Perempuan di Tengah Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • My Lecturer My Husband : Melawan Stigma Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Entrepreneur, Sayyidah Khadijah Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menguasai Diri Sendiri Bekal Membangun Harmoni Kehidupan
  • Meluruskan Pemahaman yang Keliru Tentang Perempuan
  • Umoja, Desa yang dibangun oleh Perempuan Kenya
  • Kerentanan Perempuan di Tengah Bencana
  • Ve: Ketika Perempuan Berdaya Dianggap Sebagai Tukang Tenung

Komentar Terbaru

    076614
    Views Today : 890
    Server Time : 2021-01-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist