Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Konten Tradwife dan Kontrol Perempuan Atas Perannya

Tradwife yang secara bahasa merupakan kependekan dari traditional wife, memang mengacu pada pendekatan tradisional dalam relasi rumah tangga

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
1 November 2023
in Rekomendasi
0
Tradwife

Tradwife

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Topik tradwife (kependekan dari traditional wife) menjadi konten yang cukup ramai di media sosial. Jika mengacu pada data Google Tren, kata kunci ini mulai naik sekitar tahun 2016, dan semakin ramai hingga sekarang.

Salah dua influencer yang mengidentifikasi diri sebagai tradwife, misalnya, adalah pemilik akun instagram esteecwilliams (Estee William) dan mrsarialewis (Aria). Ini nampak dari bio dan konten-konten mereka. Konten tradwife yang mereka buat, terutama Estee William, terbilang sangat ramai di media sosial.

Agenda di Balik Konten Tradwife

“Empowering women to take back their roles (Pemberdayaan perempuan untuk mengambil kembali peran-peran mereka).” Demikian pernyataan yang tertulis di bio instagram Aria. Agaknya tidak berlibahan untuk mengatakan kutipan tersebut sebagai suatu agenda konten tradwife. Ya, setidaknya, itu berdasarkan pandangan seorang yang mengidentifikasi diri sebagai tradwife.

“…mengambil kembali peran perempuan.” Ini menarik untuk kita mempertanyakan, seperti apa peran perempuan yang dimaksud?

Jika kita melihat konten-konten Aria dan Estee William, agaknya maksud peran perempuan itu adalah dalam kerja-kerja rumah tangga. Produksi konten tradwife yang menyuguhkan keestetikan dan keromantisan peran perempuan sebagai istri di rumah; rutinitas memasak, bermesra bersama suami, dan sebagainya, itu cukup menjelaskan asumsi ini.

Tradwife yang secara bahasa merupakan kependekan dari traditional wife, memang mengacu pada pendekatan tradisional dalam relasi rumah tangga. Dan, dalam hal ini, relasi tradisional itu berlangsung dengan pola suami bekerja mencari nafkah, dan istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Perihal Peran Perempuan

Jadi perempuan berdaya menurut ukuran konten tradwife, adalah dengan menjalankan pekerjaan rumah tangga. Jika yang lain melihat pemberdayaan perempuan dalam peran produksi di ruang publik, maka dalam konteks ini peran perempuan justru dalam kerja reproduksi di rumah sebagai istri.

Lantas, bagaimana dengan kerja-kerja produksi di ruang publik? Tidak adakah bagian peran perempuan di ruang ini? Melihat dari konten-konten tradwife yang menampilkan keestetikan perempuan melakukan pekerjaan rumah tangga, agaknya iya. Namun, sebenarnya tidak juga. Bahkan, sekalipun dalam ukuran relasi rumah tangga yang kita sebut tradisional, baik dalam ruang domestik maupun publik sama-sama membuka keterlibatan peran perempuan di dalamnya. Pandangan ini bukan tanpa dasar.

Dalam sejarah Barat sendiri, pernah ada masa di mana perempuan harus meninggalkan kerja-kerja produksi di ruang publik. Hal itu untuk memberikan pekerjaan kepada para laki-laki yang baru kembali dari medan Perang Dunia II.

Polanya hampir sama dengan konten-konten tradwife, namun dengan semangat yang beda, yaitu dengan romantisasi peran perempuan sebagai istri di rumah. Kala itu, perempuan terpaksa undur ke garis domestik. Dalam konteks ini, “…mengambil kembali peran perempuan,” justru soal berdaya dalam kerja produksi di ruang publik.

Dalam konteks masyarakat Nusantara, bahkan pada level yang kita sebut tradisional sekalipun, malah tidak mengenal pembagian kerja domestik-publik. Kedua ruang terpandang paralel. Perlu berjalan dengan pembagian kerja yang alami. Peran perempuan tidak terbatasi di rumah. Oleh karena itu, di level akar rumput, kita dapat dengan mudah menemukan perempuan yang melakukan kerja-kerja produksi di luar rumah.

Jadi, sekalipun dalam pendekatan tradisional, peran perempuan tidak sebatas pada kerja-kerja reproduksi di ruang domestik. Namun, juga termasuk dalam kerja-kerja produksi di ruang publik. Ini sebenarnya soal pilihan saja.

Ada perempuan yang memilih sepenuhnya berdaya di ruang domestiknya. Ada yang memilih berkarir di ruang publik. Dan, ada juga yang memilih semampunya menjalankan peran di kedua ruang. Pilihan yang manapun itu sebenarnya tidak masalah.

Kontrol dan Bahagia Perempuan dalam Perannya

Lalu bagaimana dengan konten-konten tradwife yang seakan mengampanyekan perempuan untuk menjadi ibu rumah tangga? Bagaimana feminisme memandang hal ini?

Kita kadang keliru memahami tujuan feminisme. Itu seakan mengharuskan perempuan untuk mengambil kerja produksi di ruang publik, dan meninggalkan kerja reproduksi di ruang domestik.

Padahal tidak demikian. Feminisme itu tentang bagaimana perempuan merdeka atas dirinya. Jika mengacu pada ukuran Harvard Analytical Framework (tool 2), sebagaimana Candida March, dkk., dalam A Guide to Gender-Analysis Frameworks. Maka, kemerdekaan perempuan yang dimaksud, terkait akses akan sumber daya, dan punya kontrol terhadap benefit (keuntungan) terhadap penggunaan akses itu.

Jadi, apakah menjadi istri yang fokus pada pekerjaan rumah tangga merupakan pilihan sadar perempuan (akses sumber daya)? Dan, apakah pilihan itu membuatnya bahagia (kontrol atas benefit)? Inilah pertanyaan kuncinya. Sepanjang bekerja di rumah, itu berangkat atas pilihan sadar perempuan sebagai istri, dan dia bahagia akan hal itu, maka rasanya tidak ada masalah, kan?

Setiap kita memang punya ideal bahagianya masing-masing. Dan, dalam realitas hidup, ada perempuan yang memilih jalan bahagianya dengan menjadi istri yang fokus pada pekerjaan rumah tangganya. []

 

Tags: Hak Perempuan Bekerjaibu rumah tanggaKemerdekaan PerempuanKontrol diri perempuanPeran PerempuanTradwife
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Female Breadwinners
Personal

Analogi Tan Malaka dan Realitas Female Breadwinners

22 September 2025
Srikandi Lintas Iman
Publik

Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

29 Agustus 2025
Kemerdekaan Perempuan
Personal

Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

9 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga
Keluarga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Kashmir
Publik

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID