• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual Juga Bisa Dijerat UU TPKS

Pengaturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dalam seluruh bentuk dan wujud kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini, merupakan kemajuan signifikan dalam memberantas serta mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
19/07/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku Kekerasan Seksual

465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pelaku kekerasan seksual bisa beraksi di mana saja, baik di ruang privat maupun di ruang publik. Kekerasan di ruang privat, terdapat istilah atau fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa saja berwujud kekerasan seksual. Sedangkan di ruang publik, kekerasan bisa terjadi di mana saja seperti di jalan, pasar, mall, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau universitas, dan di tempat kerja, baik swasta maupun instansi pemerintah.

Berkaitan dengan pelaku kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja, bisa terjadi secara horizontal yang teman kerja lakukan, atau juga secara vertikal seperti antara atasan dengan bawahan (vertikal), atau antara pemberi kerja dengan pekerja. Masih hangat di ingatan terkait kasus yang menimpa karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sempat viral di penghujung tahun 2021.

Melansir okezone.com (16/11/2021), Kekerasan seksual di KPI muncul ketika MS yang merupakan seorang karyawan KPI Pusat mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan, bahkan perbuatan tersebut telah dialaminya selama bertahun-tahun dan dilakukan oleh seniornya di kantor.

Selain itu, pada tahun 2018 lalu, terdapat juga kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA. Di mana pelakunya adalah atasannya sendiri yang berinisial SAB. Menurut RA, pelecehan seksual tersebut telah terjadi hampir selama 2 tahun. Sab melakukannya baik di dalam maupun di luar kantor.

RA kemudian melaporkan kejadian ini kepada Dewan Pengawas yang juga teman pelaku, namun terabaikan. RA lantas mencari keadilan serta menceritakan kejadian yang ia alami di media sosial. Namun RA malah mendapatkan surat pemberhentian kontrak (tribunnews.com, 29/12/2018).

Baca Juga:

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

Korporasi Bisa Terjerat UU Perlindungan Anak dan UU PTPO

Korporasi yang melakukan kekerasan seksual sebenarnya bisa dipidanakan. Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Melalui tulisan ini, saya hendak mengulas terkait bagaimana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat menjerat korporasi yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.

UU Perlindungan Anak dapat menjerat korporasi sebagai pelaku TPKS, khususnya yang menimpa anak (Kekerasan terhadap Anak/KtA). Ketentuan umum Pasal 1 UU tersebut mendefinisikan: “Setiap Orang adalah perseorangan atau Korporasi”. Pasal-pasal yang menyebutkan subyek atau pelaku kekerasan dengan diksi “Setiap Orang” dapat menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Untuk itu, seluruh bentuk KtA yang tercantum dalam UU tersebut berlaku juga terhadap Korporasi.

Lebih jelasnya, pengaturan pidana terhadap korporasi ada di dalam Pasal 90 ayat (1 dan 2) UU Nomor 23 Tahun 2002, yang berbunyi:

“(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh Korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau Korporasinya. (2) Pidana yang jatuh kepada Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat.”

Ayat (1) UU tersebut mengatur bahwa pidana penjara dapat diterapkan kepada pengurus dan jajarannya. Sedangkan dalam ayat (2), pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi ialah pidana dengan tambahan 1/3 dari pidana denda yang dijatuhkan. Kemudian, dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 atau UU PTPPO. Tindak pidana korporasi pelaku kekerasan seksual, khususnya perdagangan perempuan dan anak, pengaturannya secara lebih rinci. Berikut ini rincian pasalnya:

Pasal 13 yang berbunyi: “(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh Korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama Korporasi atau untuk kepentingan Korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan Korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. (2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap Korporasi dan/atau pengurusnya”.

Sanksi terhadap Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual

Kemudian dalam Pasal 14 yang berbunyi: “Dalam hal panggilan terhadap Korporasi. Maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor. Di tempat Korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus”.

Selanjutnya, Pasal 15 yang berbunyi: “(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu Korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a) pencabutan izin usaha, b) perampasan kekayaan hasil tindak pidana, c) pencabutan status badan hukum, d) pemecatan pengurus, dan/atau e) pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan Korporasi dalam bidang usaha yang sama”.

Pemberian sanksi terhadap Korporasi dalam UU Perlindungan Anak dan UU PTPPO, dalam bentuk sanksi pidana penjara kepada Pengurus. Pidana denda korporasi dengan penambahan 1/3 dan pemberatan 3 kali. Lalu pidana tambahan kepada Korporasi.

Pidana Bagi Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 atau UU TPKS semakin meneguhkan bahwa korporasi pelaku kekerasan seksual dapat kita pidana. Penegasan hal tersebut ada dalam ketentuan umum yang mencantumkan definisi “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi”. Selain itu, penjelasan mengenai korporasi itu sendiri yang berbunyi: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi. Baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”

Dalam UU TPKS, korporasi yang melakukan kekerasan seksual dapat terjerat dengan pasal 9, yang berbunyi:

“(1) Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (2) Dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.

(3) Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya Restitusi pelaku Korporasi. (4) Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pencabutan izin tertentu, pengumuman putusan pengadilan, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/ atau pembubaran Korporasi”.

Korporasi sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Diatur dalam UU TPKS

Peraturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dalam seluruh bentuk dan wujud kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini, merupakan kemajuan signifikan dalam memberantas serta mencegah praktik kekerasan seksual di lingkungan kerja. Selain itu, UU tersebut juga telah mengatur sanksi bagi korporasi.

Berdasarkan ketentuan di UU TPKS, proses pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual sudah cukup komprehensif. Pengurus korporasi beserta jajarannya juga memiliki tanggung jawab hukum apabila korporasi melakukan kekerasan seksual. Bahkan, UU ini lebih awal melakukan upaya untuk mencegah korporasi menjadi pelaku kekerasan seksual karena pengaturannya yang cukup memadai.

Harapannya, dengan adanya UU TPKS ini tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kerja. Jangan sampai kasus seperti yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan dan KPI terjadi lagi di kemudian hari. Setiap individu di lingkungan kerja harus sama-sama menjunjung dan menjaga kesetaraan dan keadilan gender. Menjadikan lingkungan kerja sebagai ruang aman bagi semua orang, baik pemberi kerja, pekerja, dan rekan kerja. []

Tags: Darurat Kekerasan SeksualhukumIndonesiaKekerasan seksualPerlindungan KorbanUU TPKS
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Geng Motor

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

29 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID