Korporasi Pelaku Kekerasan Seksual Juga Bisa Dijerat UU TPKS
Mubadalah.id - Pelaku kekerasan seksual bisa beraksi di mana saja, baik di ruang privat maupun di ruang publik. Kekerasan di ...
Mubadalah.id - Pelaku kekerasan seksual bisa beraksi di mana saja, baik di ruang privat maupun di ruang publik. Kekerasan di ...
"Kenapa diem aja, harusnya melawan!" "Kalo emang gak mau harusnya melawan dong!" Mubadalah.id - Ketika kita membaca atau mendengar kisah ...
Mubadalah.id - Setiap 25 November merupakan awal dari 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). Puncaknya pada tanggal 10 Desember ...
© 2021 MUBADALAH.ID