• Login
  • Register
Rabu, 29 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KPI Jawa Barat Berhasil Dorong Surat Edaran Cegah Kawin Anak di 7 Desa

Zahra Amin Zahra Amin
22/01/2019
in Aktual
0
KPI

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (kiri) dan Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Darwinih (kanan)

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat telah berhasil mendorong terbitnya Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak. Sejak November 2018 hingga Januari 2019 sudah 7 desa yang mengeluarkan Surat Edaran.

Tujuh desa tersebut adalah Desa Gelarmandala dan Krasak di Kabupaten Indramayu. Kemudian Desa Warungkiara di Kabupaten Sukabumi. Lalu Desa Banjarsari dan Cipagalo di Kabupaten Bandung.  Dan dua terakhir, Desa Gembongan Mekar dan Kalimukti di Kabupaten Cirebon.

Hal itu terungkap dari obrolan singkat Mubaadalahnews dengan Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat Darwinih, belum lama ini. Dia mengaku bangga atas capaian yang sudah dilakukan kawan-kawan Koalisi Perempuan, baik di tingkat Cabang maupun Balai Perempuan.

“Saya berharap langkah yang sama juga bisa diupayakan oleh desa-desa lain di Jawa Barat, karena ini bagian dari komitmen terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan di desa,” terang Darwinih.

Lebih lanjut, perempuan kelahiran Indramayu ini mengatakan, KPI tidak bisa bekerja sendirian untuk melakukan pencegahan perkawinan anak, terutama di Provinsi Jawa Barat. Karena pencegahan perkawinan anak adalah isu bersama yang harus didukung semua jaringan.

Baca Juga:

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

6 Pola Pendidikan Anak Sesuai Ajaran Islam

3 Jenis dan Karakteristik Teman Bermain Bagi Anak

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

Pencegahan pernikahan anak juga bukan hanya tugas perempuan semata. Sebab menyelamatkan generasi masa depan itu lebih penting dan menjadi tanggung jawab semua orang.

Menurutnya, ada beberapa sebab maraknya perkawinan anak di Jawa Barat. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah kekhawatiran orang tuabila anak berzina akibat pergaulan bebas.

“Untuk mengantisipasi, maka banyak orang tua memilih menikahkan anak-anak mereka di usia anak. Padahal menikah bukan satu-satunya solusi, masih ada banyak hal yang bisa dilakukan anak, seperti mengisinya dengan kegiatan positif dan lebih produktif,” kata perempuan yang akrab disapa Winy tersebut.

Sedangkan faktor lainnya, kata Winy, adalah masalah ekonomi. Dia mengungkapkan, banyak kasus perkawinan anak di Kabupaten Indramayu karena didorong persoalan ekonomi. Orang tua beranggapan bahwa bila anak mereka dapat dinikahkan dengan keluarga yang mempunyai status ekonomi lebih baik, maka perkawinan itu akan mengangkat derajat keluarga.

Dengan mendorong kebijakan di tingkat desa bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari perkawinan. Karena korban perkawinan tidak hanya merugikan anak perempuan saja, tetapi juga anak laki-laki. Di mana dalam usia yang masih belia dipaksa untuk menjadi dewasa sebelum waktunya, sehingga rentan menjadi pelaku KDRT di dalam keluarga.

Selain sebagai langkah kebijakan di tingkat desa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, dengan adanya surat edaran itu, Winy berharap program pendidikan dasar wajib belajar 12 tahun juga akan ikut tercapai. Sehingga tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat perkawinan yang terlalu dini.

Karena menurut Winy, dengan tingkat pendidikan yang semakin baik, juga akan menambah Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang diukur dari harapan hidup, pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.

“SDM warga desa juga akan semakin berkualitas, siap bersaing kapan pun waktunya dan di manapun tempatnya.”, pungkas Winy. (ZAH)

Tags: anakgenerasijaringanJawa Baratkawin anakKPIlaki-lakiorangtuaperempuanzina
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist