• Login
  • Register
Kamis, 4 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

    Menstruasi

    Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

    Perempuan

    Perempuan yang Feminin Menjadi Pemimpin, Why Not?

    Islam

    Pemahaman Islam yang Ramah Perempuan: Sebuah Refleksi

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    Stereotipe Gender

    Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

KPI Jawa Barat Berhasil Dorong Surat Edaran Cegah Kawin Anak di 7 Desa

Zahra Amin Zahra Amin
22/01/2019
in Aktual
0
KPI

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (kiri) dan Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Darwinih (kanan)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubaadalahnews.com,- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat telah berhasil mendorong terbitnya Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak. Sejak November 2018 hingga Januari 2019 sudah 7 desa yang mengeluarkan Surat Edaran.

Tujuh desa tersebut adalah Desa Gelarmandala dan Krasak di Kabupaten Indramayu. Kemudian Desa Warungkiara di Kabupaten Sukabumi. Lalu Desa Banjarsari dan Cipagalo di Kabupaten Bandung.  Dan dua terakhir, Desa Gembongan Mekar dan Kalimukti di Kabupaten Cirebon.

Hal itu terungkap dari obrolan singkat Mubaadalahnews dengan Sekretaris Wilayah KPI Jawa Barat Darwinih, belum lama ini. Dia mengaku bangga atas capaian yang sudah dilakukan kawan-kawan Koalisi Perempuan, baik di tingkat Cabang maupun Balai Perempuan.

“Saya berharap langkah yang sama juga bisa diupayakan oleh desa-desa lain di Jawa Barat, karena ini bagian dari komitmen terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan di desa,” terang Darwinih.

Lebih lanjut, perempuan kelahiran Indramayu ini mengatakan, KPI tidak bisa bekerja sendirian untuk melakukan pencegahan perkawinan anak, terutama di Provinsi Jawa Barat. Karena pencegahan perkawinan anak adalah isu bersama yang harus didukung semua jaringan.

Baca Juga:

Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

Iklan Pembalut Vs Pernyataan Nabi tentang Tabu Menstruasi

Pencegahan pernikahan anak juga bukan hanya tugas perempuan semata. Sebab menyelamatkan generasi masa depan itu lebih penting dan menjadi tanggung jawab semua orang.

Menurutnya, ada beberapa sebab maraknya perkawinan anak di Jawa Barat. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah kekhawatiran orang tuabila anak berzina akibat pergaulan bebas.

“Untuk mengantisipasi, maka banyak orang tua memilih menikahkan anak-anak mereka di usia anak. Padahal menikah bukan satu-satunya solusi, masih ada banyak hal yang bisa dilakukan anak, seperti mengisinya dengan kegiatan positif dan lebih produktif,” kata perempuan yang akrab disapa Winy tersebut.

Sedangkan faktor lainnya, kata Winy, adalah masalah ekonomi. Dia mengungkapkan, banyak kasus perkawinan anak di Kabupaten Indramayu karena didorong persoalan ekonomi. Orang tua beranggapan bahwa bila anak mereka dapat dinikahkan dengan keluarga yang mempunyai status ekonomi lebih baik, maka perkawinan itu akan mengangkat derajat keluarga.

Dengan mendorong kebijakan di tingkat desa bisa menjadi langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari perkawinan. Karena korban perkawinan tidak hanya merugikan anak perempuan saja, tetapi juga anak laki-laki. Di mana dalam usia yang masih belia dipaksa untuk menjadi dewasa sebelum waktunya, sehingga rentan menjadi pelaku KDRT di dalam keluarga.

Selain sebagai langkah kebijakan di tingkat desa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, dengan adanya surat edaran itu, Winy berharap program pendidikan dasar wajib belajar 12 tahun juga akan ikut tercapai. Sehingga tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah akibat perkawinan yang terlalu dini.

Karena menurut Winy, dengan tingkat pendidikan yang semakin baik, juga akan menambah Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang diukur dari harapan hidup, pendidikan, kesehatan dan daya beli masyarakat.

“SDM warga desa juga akan semakin berkualitas, siap bersaing kapan pun waktunya dan di manapun tempatnya.”, pungkas Winy. (ZAH)

Tags: anakgenerasijaringanJawa Baratkawin anakKPIlaki-lakiorangtuaperempuanzina
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

KBGO

Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

4 Maret 2021
Perempuan

GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

3 Maret 2021
Aman Indonesia

Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

2 Maret 2021
Najhaty Sharma

Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

27 Februari 2021
Nikah Mut'ah

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

25 Februari 2021
Krisis Iklim

Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

23 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya
  • Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki
  • Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku
  • IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan
  • GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

Komentar Terbaru

    095056
    Views Today : 715
    Server Time : 2021-03-04
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist