Mubadalah.id – Jika merujuk pada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 tentang penyediaan lampu tenaga surya hemat energi bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik, maka pemerintah Indonesia akan mejamin menyediakan Lembaga Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) secara gratis kepada masyarakat.
Penyediaan LTSHE ini, jika merujuk buku Fikih Energi Terbarukan yang ditulis oleh Marzuki Wahid dkk ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum tersambung dengan jejaring tenaga listrik di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir, dan pulau-pulau terluar.
Berpijak dari sini, kata Kang Marzuki, peran serta masyarakat untuk membantu terealisasinya program pemerintah tersebut sangat diperlukan.
Dukungan dari masyarakat akan menjadikan apa yang diprogramkan pemerintah bisa berjalan sesuai dengan rencana. Kebijakan pemerintah dan dukungan masyarakat ini masuk kategori amal kebajikan (al-birr).
Allah SWT memerintahkan kita untuk bekerja sama dalam hal melakukan amal kebajikan dan melarang kita untuk berkomplot dalam hal kebatilan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:
“Allah ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling bahu-membahu dalam hal mengerjakan inilah yang disebut al-birr dan meninggalkan kemungkaran inilah yang disebut takwa (begitu juga) melarang mereka untuk berkomplot dalam melakukan kebatilan.”
Pernyataan Ibnu Katsir tersebut, menurut Kang Marzuki, pada dasarnya adalah penafsiran atas firman Allah SWT dalam penggalan ayat kedua dari surat al-Ma’idah.
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk melakukan tolong-menolong dalam hal kebaikan dan takwa serta melarang kita untuk tolong-menolong dalam hal perbuatan dosa.
“Dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksanya” (QS. al-Ma’idah ayat 2)
Selain itu, Kang Marzuki menjelaskan bahwa ada banyak cara yang bisa dilakukan diantaranya, misalkan dalam pembuatan Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) yang membutuhkan lahan, sementara pemerintah pada saat itu kesulitan mencari lahan yang ideal.
Maka masyarakat dalam konteks ini sangat dianjurkan dengan suka rela membantu pemerintah dengan menghibahkan lahannya untuk kepentingan PLTS tersebut. (Rul)