Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Karhutla di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya.

Adillah Halim by Adillah Halim
3 Juli 2025
in Publik
A A
0
Karhutla Riau

Karhutla Riau

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Mubadalah.id – Aku masih ingat betul bagaimana pagi itu terasa berat. Bukan karena beban hidup atau tugas sekolah, tapi karena kabut asap yang menyelimuti seluruh kampung. Langit tampak abu-abu dan udara dipenuhi bau terbakar dari lahan gambut.

Sekolah di kampungku seringkali diliburkan, bukan karena hujan deras atau bencana banjir, melainkan karena udara yang tidak bisa lagi kami hirup dengan tenang. Ini terjadi di Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, tempatku tumbuh dan menyaksikan pembakaran hutan yang mengakibatkan kami sulit bernafas dengan bebas.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bukanlah kejadian langka di tempatku tinggal dulu. Kejadian tersebut hampir setiap tahun terjadi. Kabar Karhutla selalu muncul, dan kami harus tetap bertahan dalam keadaan asap menyelimuti rumah kami selama berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan.

Dulu aku tidak merasa ini sebagai sesuatu yang mengancam, karena sebagian besar warga di kampungku juga begitu. Tetapi saat ini, setelah kuliah di Cirebon dan jauh dari pengalaman tersebut, rasanya Karhutla itu ternyata bukan sesuatu yang wajar.

Ini termasuk pada kondisi kerusakan alam, yang bisa mengancam kesehatan, pendidikan ekonomi bahkan psikologis manusia. Hal ini bisa aku rasakan dan juga lihat sendiri, ketika rumah kami diselimuti asap akibat kebakaran hutan, warga sekitar akan mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, dan iritasi mata.

Tidak Sekolah Berbulan-bulan

Di sisi lain, kegiatan belajar di sekolah juga akan tiba-tiba diliburkan, dan hanya bisa kembali aktif ketika asap tersebut sudah hilang. Bayangkan saja, jika dalam satu tahun ada 2 atau 3 kasus Karhutla di Kabupaten Siak, sudah pasti selama beberapa bulan anak-anak tidak bersekolah.

Tentu dampak-dampak ini sangat merugikan sekaligus membahayakan keberlangsungan hidup warga di kampungku.

Bahkan melansir dari Greenpeace.org.id kebakaran di lahan gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar yang selama ribuan tahun tersimpan di bawah permukaan. Dampaknya bukan hanya lokal, tetapi juga berkontribusi besar terhadap krisis iklim global.

Di sisi lain, kebakaran bukan juga bukan hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan budaya masyarakat. Di Sumatera Selatan, misalnya, kabut asap menyebabkan terganggunya proses pembuatan gulo puan, yaitu makanan warisan budaya lokal dan memaksa warga kehilangan mata pencaharian.

Dalam jangka panjang, hal ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penyebab Karhutla di Riau

Penyebab utama kebakaran lahan gambut di banyak wilayah Indonesia, termasuk di Riau, tidak lain adalah ulah manusia. Praktik membuka lahan dengan cara membakar masih sering dilakukan karena dianggap cepat dan murah.

Padahal, metode ini justru meninggalkan dampak jangka panjang yang merusak. Lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Api bisa menyala hingga ke dalam tanah dan terus merambat secara perlahan. Jika sudah begini, pemadaman menjadi sangat sulit, dan kerusakan pun tak terhindarkan.

Bukan hanya kesehatan manusia yang terdampak. Ekosistem pun ikut rusak. Flora dan fauna kehilangan habitat alaminya. Bahkan, tanah gambut yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar akan melepaskan karbon tersebut ke atmosfer saat terbakar, memperparah pemanasan global.

Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, kebakaran lahan gambut adalah ancaman serius yang seharusnya tidak lagi kita anggap sepele.

Lebih dari itu, kebakaran ini juga berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Banyak petani yang kehilangan hasil panennya. Infrastruktur desa rusak, dan biaya pemulihan pascakebakaran sangat tinggi.

Upaya Pencegahan Karhutla

Melihat dampak Karhutla yang tidak main-main tersebut, sudah saatnya kita bergerak bersama untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan dan gambut. Upaya tersebut bisa dimulai dengan melakukan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT). Pemantauan ini sangat penting, supaya masayarakat lokal bisa memantau dan menjaga kelembaban tanah gambut.

Selain itu, restorasi lahan gambut, patroli rutin di titik-titik rawan, serta pelibatan aktif masyarakat lokal juga menjadi hal yang sangat urgent.

Senada dengan itu, aktivis Greenpeace juga mendorong masayarakat yang hendak membuka lahan untuk menghentikan praktik tebas bakar dan mulai membangun sistem pertanian yang ramah lingkungan.

Kebakaran lahan gambut adalah krisis yang tidak boleh lagi kita anggap sebagai peristiwa biasa. Karena ia bisa merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, budaya dan  mengancam keberlangsungan hidup manusia dan ekosistem di dalamnya.

Asap Karhutla yang pernah aku hirup di Riau menjadi simbol dari rusaknya hubungan manusia dengan alam. Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan generasi mendatang hanya demi keuntungan sesaat.

Menjaga lahan gambut bukan hanya soal konservasi, tapi soal keadilan ekologis dan hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Karena jika alam terus rusak, maka kita pun akan kehilangan peradaban yang menopang kehidupan bersama. []

Tags: alamHidup ManusiaKarhultaKeberlangsunganKeberlanjutanMengancamRiau
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Next Post

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Adillah Halim

Adillah Halim

Related Posts

Pasca Aborsi
Pernak-pernik

Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

6 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

30 Juni 2026
Platonic Love
Personal

Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

20 Juni 2026
Pesantren Ekologi Ath Thaariq
Disabilitas

Ruang Inklusif bagi Disabilitas di Pesantren Ekologi Ath Thaariq

19 Juni 2026
Syarifah Latifah
Figur

Cahaya dari Istana Matahari Timur: Menelusuri Jejak Intelektual dan Keulamaan Syarifah Latifah di Bumi Siak

15 Mei 2026
Ekoteologi
Aktual

Perkuat Komitmen Pelestarian Alam, Jaringan GUSDURian dan UIN Riau Adakan Seminar Nasional Ekoteologi

14 Mei 2026
Next Post
Kritik Tambang

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0