• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mahkamah Agung: Kawin Kontrak itu Prostitusi Terselubung

Kesimpulan kawin kontrak itu prostitusi terselubung berdasarkan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan MA tentang Eksistensi Kawin Kontrak

Mubadalah Mubadalah
21/09/2016
in Aktual
0
kawin kontrak

sumber gambar: blogspot

356
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan kawin kontrak atau yang dikenal dengan nikah Mut’ah sebagai prostitusi terselubung. Pernyataan ini disampaikan karena kawin kontrak tidak selalu berdampak baik, bahkan cenderung merugikan kaum perempuan.

Kesimpulan kawin kontrak itu prostitusi terselubung, berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan MA tentang Eksistensi Kawin Kontrak dan Perspektif Norma dan Tuntutan Ekonomi, dan disampaikan dalam seminar berjudul sama beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Kawin kontrak itu bertentangan dengan UU perkawinan yang ada di Indonesia,” ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Muhammad Syarifuddin, demikian siaran pers dari Biro Humas Mahkamah Agung, Selasa (20/9).

Dia menjelaskan dalam UU perkawinan dinyatakan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal, sedangkan kawin kontrak dilandasi tujuan ekonomi, hasrat dan sifatnya sementara. Selain itu, kawin kontrak juga dapat memperburuk citra bangsa di mata negara lainnya.

Atas dasar itulah Puslitbang MA menyatakan kawin kontrak merupakan prostitusi terselubung yang dibingkai dengan bahasa agama (syariat), sehingga para pelaku dapat melakukan aktivitas untuk mendapatkan materi, dengan berusaha menutupi perilaku pelanggaran perkawinan dengan istilah nikah mut’ah.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

“Berdasarkan hasil penelitian ini, kami menyarankan untuk adanya revisi terhadap UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya yang menyangkut sanksi tindakan pidana atas pelanggaran UU tersebut baik untuk pelaku maupun yang memberikan fasilitas pelayanan dalam prosedur kawin kontrak,” ucap koordinator Puslitbang MA, Sirajuddin Sailellah.

MA juga menyarankan dibentuknya Peraturan Daerah yang tepat untuk menindak para pelaku kawin kontrak dan pelaksanaannya dilakukan dengan serius. Diharapkan dengan adanya peraturan dan sanksi lebih ketat, maka hukum dapat mencegah agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Selama melakukan penelitian, MA telah mewawancarai sejumlah orang, di antaranya perwakilan dari pihak perempuan yang berasal dari daerah Bogor dan Cianjur. Mereka mengungkap alasan melakukan kawin kontrak atas dasar faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Sementara beberapa pihak laki-laki yang terlibat kawin kontrak merupakan para pendatang dari negara lain, sebagian dari Saudi Arabia, yang sedang berlibur di Indonesia dan berniat untuk mencari istri atau pendamping selama mereka berada di tanah air.

Oleh: Yulistyo Pranomo

Sumber: merdeka.com

Tags: kawin kontrakmahkamah agungperempuanprostitusi
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID