• Login
  • Register
Rabu, 9 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Majelis Mubadalah Ke-28 Digelar Di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
23/05/2019
in Aktual
0
majelis, mubadalah

Penulis buku Qira’ah Mubadalah Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir (kiri) sedang menjelaskan polemik nikah muda di Masjid Agung Syi'arul Islam Kuningan, Sabtu, 18 Mei 2019.

32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com- Majelis Mubadalah ke-28 digelar di Masjid Agung Syi’arul Islam Kuningan, Sabtu, 18 Mei 2019. Dalam talk show Ramadhan Fair bertajuk “Polemik Nikah Muda : Menghambat Prestasi atau Menambah Motivasi” tersebut dihadiri oleh penulis buku Qira’ah Mubadalah, Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir, M.A.

Kiai Faqih, sapaan akrabnya mengatakan, dalam perspektif mubadalah yang penting bukan soal nikah itu muda atau tua,  cepat atau lambat. Tetapi sejauh mana masing-masing calon pasangan memiliki kesiapan agar pernikahannya itu menjadi ajang ibadah.

“Pernikahan itu betul-betul harus menjadi ajang untuk memaksimalkan semangat ibadah, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial,” kata Kiai Faqih di Majelis Mubadalah ke-28 tersebut.

Ia menjelaskan, dalam ibadah ritual bagaimana kedua belah pihak semakin kuat mempunyai hubungan dengan Allah. Dan dalam Ibadah sosial, lanjutnya, bagaimana kedua belah pihak dapat membangun kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah.

“Intinya satu sama lain mempunyai fondasi untuk saling bahagia dan membahagiakan,” tuturnya.

Baca Juga:

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

The Power of Influencer : Menyulut Praktik Perkawinan Anak

MAN 2 Cipasung Tasikmalaya Gelar Majelis Mubadalah ke-7

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

Lebih lanjut lagi, dalam pernikahan juga yang harus dipikirkan bukan lagi soal usia berapa, terlambat atau tidak. Tetapi yang dipikirkan adalah kesiapan-kesiapan yang diperlukan. Kesiapan yang paling utama adalah mental atau kesiapan sikap.

“Seseorang ketika menikah itu jangan hanya berpikir untuk dirinya. Itu egoisme. Hal yang sama jangan berpikir untuk pasangannya, tetapi harus dipikirkan juga dia siap untuk berbagi dan juga menerima,” ucapnya.

Jadi, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon itu mengingatkan seseorang memiliki pikiran atau pemahaman dapat kebahagian apa dari pernikahan. Namun masing-masing pasangan harus memiliki pikiran dapat membahagiakan apa dalam pernikahan.

“Itu penting sekali agar seseorang baik laki atau perempuan itu menikah. Soal materi, pengetahuan, rumah dan lain-lain. Tapi yang paling penting adalah mempunyai sikap dan perilaku yang di dasarkan pada keinginan untuk membangun keluarga bahagia dan membahagiakan,” pungkas beliau di kegiatan Majelis Mubadalah ke-28 tersebut

Tags: #fiqhmubadalahmajelis mubadalahNikah muda
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Tradisional

    Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID