• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maksud Dan Tujuan Di Balik Fikih Nafkah Istri yang Nusyuz

Tujuan syariat seputar nafkah suami istri pada dasarnya adalah, demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah

Misbahul Huda Misbahul Huda
28/12/2023
in Keluarga, Uncategorized
0
Fikih Nafkah

Fikih Nafkah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu saya membaca salah satu tesis Umm al-Qura University Makkah karya Muhammad ibn Hasan ibn Jam’an al-Gamidi. Tesis tersebut berjudul Atsaru al-Ta’arudl wa Daf’ihi Baina al-Adillah fi Fiqh an-Nikah wa Tawabi’ih (penyelesaian kontradiksi dalil seputar fikih munakahat).

Tesis ini menarik selain karena menggambarkan kerumitan ushul fikih dalam proses istinbat al-ahkam (penggalian hukum) fikih munakahat. Tetapi juga menyajikan kepada kita ragam pilihan pendapat, yang bisa kita ambil dalam fikih seputar pernikahan. Tesis tersebut salah satunya menyinggung perihal fikih nafkah istri yang berbuat nusyuz.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa istri yang berbuat nusyuz statusnya tidak wajib dinafkahi. Sementara sebagian ulama lain menyatakan istri yang nusyuz tetap wajib  untuk dinafkahi. Dasar hukum (dalil) yang berbeda melatarbelakangi perbedaan pandangan tersebut.

Pandangan bahwa istri yang berbuat nusyuz tidak wajib dinafkahi didasari oleh dalil mafhum. Yang menyatakan bahwa nafkah merupakan perimbangan (muqabalah) dari kenikmatan percumbuan (istimta’). Sehingga jika istri berada dalam kondisi tidak memungkinkan atau menolak untuk dicumbu (nusyuz). Maka istri berada pada posisi tidak wajib dinafkahi.

Tentang Kewajiban Nafkah

Suami memiliki kewajiban nafkah sebagai ganti dari ketenangan dan kebahagiaan yang ia dapat dan peroleh bersama istri. Maka ketika istri sudah tidak lagi memberikan ketenangan dan kebahagiaan kepada suaminya, maka kewajiban nafkah dapat ikut gugur bersamaan dengan itu.

Baca Juga:

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

Mayoritas ulama seperti an-Nakha’i, asy-Sya’bi, Hammad ibn Abi Sulaiman, al-Hasan dan az-Zuhri memegang pendapat ini. Termasuk Imam malik, al-Auza’i, Imam Syafi’i dan ashabnya, serta Abu Tsaur. Bahkan Ibn al-Mundzir dalam al-Ijma’ meriwayatkan telah terjadinya ijmak ulama atas ketidakwajiban suami memberikan nafkah pada istri yang nusyuz.

Sedangkan Ibn al-Qasim, Ibn Hazm dan al-Hakam merupakan sekelompok kecil ulama yang memegang pendapat kedua. Pandangan kedua memiliki dasar an-Nisa: 34, yang menyatakan istri nusyuz hanya dinasihati, lalu pisah ranjang, lalu pukulan ringan yang tidak membekas. Ayat tersebut menurut golongan ini tidak menyebut tentang kewajiban nafkah suami yang gugur gara-gara istri berbuat nusyuz.

Selain itu,  keumuman dalil mantuq Hadis Nabi yang berbunyi ولهنَّ عليكم رِزقُهنَّ وكِسوتُهنَّ بالمعروف menjadi dasar pandangan ini. Hadis sahih dengan perawi Imam Muslim ini memiliki terjemah “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian (nafkah) kepada mereka (istri) dengan cara yang baik”.

Perbedaan Pandangan

Sekilas, pada dasarnya kedua pandangan ini hanya berbeda dalam menentukan apakah kewajiban nafkah merupakan perimbangan dari kenikmatan percumbuan (Muqabalah al-Istimta’) atau perimbangan dari status suami istri (Muqabalah az-Zaujiyah). Tetapi sebenarnya yang lebih penting dari perbedaan pandangan ini adalah memahami maksud dan tujuan syariat dalam ketentuan fikih nafkah.

Meminjam perspektif maqashid syariah Ibn Asyur, tujuan syariat seputar nafkah suami istri pada dasarnya adalah demi terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sebagaimana termaktub dalam surat al-Rum: 21. Maksud umum (Maqshad al-‘Am) pemberian nafkah tentu saja demi meraih ridla Allah, sedangkan maksud khususnya (Maqshad al-Khas) adalah karena harta dalam Islam haruslah didistribusikan.

Dengan demikian, mau memilih pendapat pertama yang tidak mewajibkan, maupun mengikuti pendapat kedua yang tetap mewajibkan, yang terpenting adalah tujuan dari pilihan tersebut dapat tercapai. Artinya, selagi sakinah mawaddah wa rahmah dapat terwujud maka memilih pandangan pertama maupun yang kedua tidaklah menjadi masalah besar. Yang terpenting adalah usaha mencapai sakinah mawaddah wa rahmah.

Terutama mengusahakan mu’asyarah bil ma’ruf  (pergaulan yang baik). Dalam perspektif Qiraah Mubadalah. Mu’asyarah bil ma’ruf  merupakan salah satu dari lima pilar penyangga kehidupan rumahtangga. Selain mitsaqan ghalidza (ikatan atau komitmen yang kuat), zawaj (memegang teguh prinsip kesalingan), musyawarah (bertukar dan meminta pendapat satu sama lain) dan taradlin (saling mengusahakan keridaan satu sama lain).

Hal ini penting, mengingat mu’asyarah bil ma’ruf merupakan salah satu kriteria atau indikator dalam mewujudkan keluarga sakinah. Artinya tidak mungkin akan terwujud keluarga sakinah tanpa mu’asyarah bil ma’ruf. Salah satu contoh implementasi pemberian nafkah dengan cara makruf adalah memberikan kadar nafkah menyesuaikan kepantasan daerah setempat. []

Tags: Fikih MunakahatFikih Nafkahhakistrikeluargakewajibannafkahperkawinansuami
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemukulan

    Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version