Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Maraknya Kekerasan Simbolik Netizen di Media Sosial

Kekerasan simbolik ialah tindakan yang memanfaatkan berbagai sarana (media) untuk menyakiti hati dan merugikan kepentingan orang lain

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
6 Desember 2022
in Personal
A A
0
Kekerasan Simbolik

Kekerasan Simbolik

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu di perhelatan G20 Bali, ada salah satu pengguna Twitter yang menyandingkan foto Ibu Negara Iriana dengan Ibu presiden Korea Selatan, lalu menulis komentar:

“Bik, bikinkan tamu kita minum”

“Baik, Nyonya”

Pemilik akun berdalih itu hanya lucu-lucuan dan tidak bermaksud untuk merendahkan ibu negara, istri dari presiden Indonesia.

Begitu pula saat mantan menteri yang men-share foto wajah presiden pada patung stupa. Suatu bentuk kekerasan simbolik, karena perilaku tersebut menyakiti pihak lainnya. Mari kita bahas lebih mendalam, apa itu kekerasan simbolik.

Membincang Kekerasan Simbolik

Kekerasan simbolik merupakan istilah Pierre Bourdieu yaitu suatu perilaku yang sifatnya laten. pelaku tidak menyadari dan merasakan telah melakukan kekerasan. Kekerasan simbolik ialah tindakan yang memanfaatkan berbagai sarana (media) untuk menyakiti hati dan merugikan kepentingan orang lain. Akibat dari kekerasan simbolik memang tidak langsung mengenai fisik korban namun sangat menyakiti hati dan berlangsung sangat lama.

Kekerasan simbolik adalah kekuasaan yang di mana pelaku mewujudkan tujuannya untuk mendapatkan pengakuan. Artinya, pelaku memiliki kemampuan (baik ekonomi, politik, budaya, atau lainnya) yang memiliki kemampuan untuk melakukan kesewenang-wenangannya.

Kekerasan simbolik adalah kekerasan wacana (discourse) yang lebih merupakan aktivitas intelektual untuk mengondisikan olah pikir pihak lain.  Berbagai bentuk kekerasan menjadi sah, karena bekerja pada level olah pikir. Korban dan pelaku bahkan tidak merasa menyadari kekerasan tersebut sebagaimana kekerasan fisik.

Konstruksi realitas media berbeda dengan realitas yang ada di masyarakat. Manakala hakikatnya telah terjadi kekerasan simbolik. Kekerasan simbolik bisa mewujud melalui penggunaan bahasa penghalusan, pengaburan, atau bahkan pengasaran fakta. Kekerasan simbolik tidak hanya beroperasi lewat bahasa. Namun juga terjadi pada isi bahasa (language content) yakni pada apa yang ucapan, penyampaian, ekspresi.

Kebebasan Berekspresi yang Nir Etika

Pengunggah menilai bahwa menaikkan stiker lucu-lucuan adalah bentuk dari kebebasan berekspresi. Jika ada orang lain yang tidak terima akan hal tersebut dan bersikap kritis, maka mereka anggap sensitif atau terbawa perasaan.

Padahal dalam media sosial ada etika yang harus menjadi pedoman. Konstruksi realitas sosial secara terus menerus, kemudian menjadi  habitus melakukan kekerasan melalui bahasa yang berakibat menormalisasi sikap yang sesungguhnya menyalahi etika.

Biasanya pembaca tidak sadar telah menjadi korban, begitu juga pelaku merasa itu adalah bentuk kebebasan berekspresi. Masyarakat yang khususnya anggota grup tersebut tidak menyadari bahwa telah melakukan habitus berupa bahasa atau simbol, contohnya membiarkan hal-hal yang saru terdapat di grup tersebut.

Dengan kekuasaan dan dominasinya, pelaku mampu memberikan labelling, stigma, dan fear of crime terhadap seseorang atau kelompok yang menolak perilaku tersebut. Hal ini sudah menjadi kegiatan rutin dan menganngap peristiwa tersebut sah. pada akhirnya berdampak bahwa budaya malu atau dalam tradisi Jawa saru, sungkan, dan isin, benar-benar bergeser dan terabaikan.

Penggunaan kata-kata, kalimat, bahasa, sering menggunakan opini “Alah cuma guyon, sampean saja yang menganggap itu sebuah pornografi”. Dalam statement lainnya bahkan mengatakan, “Kalau tidak suka ya keluar grup saja”, suatu saran yang tidak memberikan solusi bahwa etika digital sudah tidak lagi kita pegang.

Perundungan di Media Sosial

Opini-opini anggota grup dalam bentuk teks akan menambah penggunaan kekerasan simbolik. Ketika anggota mayoritas melakukan suatu konstruksi realitas terhadap suatu kejahatan hingga menimbulkan kekerasan simbolik, maka sesungguhnya timbul kejahatan baru. Kejahatan berupa kekerasan simbolik tersebut menjadi sesuatu yang dianggap sah dan sebagai bentuk guyonan.

Peristiwa perundungan tersebut marak terjadi dalam percakapan setiap hari  di media sosial.  Salah satunya pada aplikasi WhatsApp. Misalnya saja gambar yang bentuknya sticker, meme atau apapun yang menggiring orang pada asumsi porno.  Baik itu dalam bentuk barang, atau anggota tubuh sebagian ataupun seluruhnya.

Setiap hari, setiap waktu, pikiran pengguna media sosial dicekoki hal-hal yang tabu atau “saru” namun anggota lainnya mendiamkan. sikap tersebut secara tidak langsung membiarkan atau mengizinkannya. Hal tersebut masuk pola pikir sehingga menormalkannya, menganggap wajar dan sah.

Saat ini kata “saru”  dalam tradisi Jawa sudah terabaikan. Apabila salah satu atau sebagian anggota grup yang tersinggung dalam memaknainya, justru dianggap meributkan perkara sepele. Hal kecil dibesar-besarkan. Hal ini bertolak belakang dengan budaya bangsa kita yang mengedepankan budaya sopan-santun, dan menjunjung tinggi tata krama.

Persepsi Setiap Orang tak Sama

Sederhananya, kita tidak boleh menyamakan persepsi semua orang sama dengan persepsi pribadi kita. Bahwa apa yang kita lakukan itu dianggap biasa, benar dan wajar oleh pihak lainnya. Hal yang dianggap sederhana oleh seseorang, bukan berarti sama sederhananya anggapan pada orang lain. Karena kebebasan dalam bermedia sosial ada aturan yang harus kita pegang.

4 pilar patokan itu adalah safety digital. Contohnya kita tidak boleh asal mengunggah data pribadi kita, misal upload foto KTP yang bisa disalah gunakan oleh pihak lain. Pilar lainnya adalah digital skill, digital culture dan digital ethic.

Digital culture adalah era digital semua culture menyatu, artinya kebenarannya bersifat dan bernilai universal. Begitu pun terkait digital etik, bahwa norma atau tata krama dalam media sosial yang bersifat universal. Saat mengunggah foto, flyer atau brosur, maka harus berpikir ulang. Apakah mengandung unsur SARA, pornografi atau menyalahi nilai dan norma masyarakat yang sudah ada.

Saat konstruksi ini terus merajalela dalam penggunaan media, maka telah terjadi habitus.  Apakah kita akan mendiamkannya saat budaya kita ini hampir sirna? []

 

Tags: Digital EthicKekerasan Simbolikmedia sosialPierre BourdieouPornografi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama

Next Post

Pikiran dan Gagasan Gus Dur Kerap Malampaui Batas Zaman

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Next Post
Gagasan Gus Dur

Pikiran dan Gagasan Gus Dur Kerap Malampaui Batas Zaman

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0