• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Dalam Islam, yang paling fundamental adalah para perempuan sama sekali tidak dapat dihalangi untuk memiliki aktivitas ekonomi. Karena dengan bekerja, perempuan bisa mendatangkan pendapatan untuk hidupnya maupun keluarganya

Redaksi Redaksi
06/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
apresiasi pada perempuan yang bekerja di publik

apresiasi pada perempuan yang bekerja di publik

483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw memberikan apresiasi pada para perempuan yang bekerja di ruang publik.

Apresiasi yang diberikan Nabi Saw kepada para perempuan yang bekerja di ruang publik itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Muslim. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Mu’adz bin Sa’ad Ra atau Sa’ad bin Mu’adz Ra bercerita bahwa budak perempuan Ka’ab bin Malik menggembala kambing di pegunungan Sala’.

Ketika terjadi insiden pada salah satu kambingnya, ia bergegas menyembelihnya dengan batu.

Ketika mereka bertanya kepada Nabi Muhammad Saw tentang hukum (daging sembelihannya), beliau menjawab, “Makanlah (daging kambing itu)” (Shahih al-Bukhari).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Hadits ini, menurut penulis buku 60 Hadis Shahih, Faqihuddin Abdul Kodir, menegaskan bahwa dalam Islam, tidak ada larangan sama sekali bagi perempuan untuk bekerja.

Lebih lanjut, dalam hadits ini, ada catatan historis yang cukup jelas bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw ada perempuan yang berkarier sebagai penggembala, dan boleh menyembelih binatang.

Saat ini, mungkin kita sangat sulit menemukan perempuan berprofesi sebagai penyembelih binatang. Kalau profesi penggembala atau sejenisnya, seperti peternak atau pengusaha penggemukan hewan-hewanan ternak, mungkin banyak.

Pandangan Islam

Dalam Islam, yang paling fundamental adalah para perempuan sama sekali tidak dapat kita halangi untuk memiliki aktivitas ekonomi. Karena dengan bekerja, perempuan bisa mendatangkan pendapatan untuk hidupnya maupun keluarganya.

Namun sayangnya kerap kali banyak fatwa atas nama agama melarang perempuan memiliki aktivitas-aktivitas ekonomi tertentu atas asumsi bahwa mereka itu akan laki-laki beri nafkah, bukan mencari nafkah.

Jika bekerja adalah hak dasar bagi perempuan dalam Islam, maka status ia diberi nafkah tetap tidak menghalangi hak dasar ini.

Apalagi pada faktanya, seringkali pendapatan laki-laki juga tidak mencukupi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Bahkan, tidak sedikit juga keluarga yang tidak memiliki anggota laki-laki yang bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhannya.

Terlepas dari ini semua, bekerja adalah hak dasar yang tidak bisa kita cabut begitu saja ketika masuk dalam lembaga perkawinan. Yang kita perlukan adalah negosiasi dan pembagian peran yang bisa mereka terima. []

Tags: ApresiasibekerjaMariperempuanruang publik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version