Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Mengenal 8 Jenis-jenis KBGO

Non Consensual Intimate Image (NCII), tindakan ini dilakukan dengan cara menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
19 September 2023
in Publik
A A
0
KBGO

KBGO

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang setiap hari semakin marak terjadi. Terlebih, dengan semakin canggihnya teknologi, membuat pelaku KBGO semakin mudah untuk mencari target sasarannya.

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada tahun 2022 kasus KBGO tercatat sebanyak 1.721 kasus. Kasus ini mengalami peningkatan sebanyak 83% dari tahun 2021, yang tercatat hanya sebanyak 940 kasus.

Dari data tersebut, bagi saya, para perempuan di mana pun berada, termasuk di media online sekalipun, mereka masih rawan terhadap kekerasan seksual. Sehingga dalam posisi ini, membuat mereka masih belum mendapatkan tempat yang aman.

Termasuk di antaranya, kasus KBGO ini juga pernah dirasakan oleh teman perempuan saya. Sebut saja nama dia adalah Adel (nama samaran).

Kisah

Suatu hari Adel pernah bercerita tentang pengalamannya menjadi korban KBGO. Waktu itu, Adel tiba-tiba menerima pesan dari seseorang pria yang tidak ia kenali. Pada awal komunikasi, pria tersebut hanya mengajak kenalan.

Namun setelah itu, tiba-tiba pria itu meminta foto pribadi dan bioadata hidup Adel. Bahkan si pria itu mengancam apabila Adel tidak segera mengirimkan foto dan biodatanya, si pria itu, akan menyebarkan nomer Whatsapp Adel di media sosial.

Karena Adel merasa takut dengan ancaman tersebut, hingga akhirnya membuat Adel mengirimkan foto dan biodatanya ke pria itu. Setelah mengirimkan foto dan biodata, tiba-tiba si pria justru mengedit foto wajah Adel di dalam link video porno.

Hal itulah yang membuat Adel kaget dan tambah ketakutan, karena fotonya sudah tersebar bahkan menjadi salah satu konten video porno dari pria itu. Bahkan si pria itu mengancam lebih berat kepada Adel, kalau ia tidak mengirimkan uang kepadanya, video yang berwajah Adel itu akan disebar juga di media sosial. Hingga akhirnya Adel putus asa dan mengirimkan sejumlah uang kepada pria itu. Sambil meminta agar pria itu menghapus video tersebut.

Dari kisah Adel, seharusnya membuat kita belajar, bahwa hingga saat ini ruang media sosial masih belum aman bagi para perempuan. Banyak oknum pelaku kejahatan seksual yang memanfaatkan media sosial untuk menyerang para perempuan. Termasuk yang menimpa teman saya di atas.

Dengan kondisi yang sebetulnya belum sepenuhnya aman ini, mari kita sebagai perempuan untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah tertipu. Karena para pelaku kejahatan seksual bisa menyerang kapan saja dan di mana saja. Bahkan saya yakin mereka akan melakukan berbagai cara, agar apa yang dia inginkan dari si korban bisa ia dapatkan.

Jenis-jenis KBGO

Selain tetap waspada dan berhati-hati dari sasaran pelaku KBGO, kita juga semestinya bisa memahami beberapa jenis KBGO. Dengan memahami jenis-jenis KBGO ini setidaknya kita sebagai perempuan dapat memproteksi diri kita atau bahkan teman-teman kita dari serangan tindak kejahatan seksual.

Berikut delapan jenis-jenis KBGO yang bisa menjadi rujukan kita bersama. Delapan jenis KBGO ini seperti yang saya kutip dari Narasi.tv.

Pertama, Morphing (media buatan). Morphing merupakan tindakan mengubah gambar atau video dengan menambahkan wajah orang lain bertujuan untuk merusak reputasi orang lain yang ada dalam gambar atau video tersebut.

Kedua, Cyber Harassment (ancaman pemerkosaan). Cyber harassment merupakan tindakan mengejar secara terus menerus dengan maksud untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain.

Ketiga, Cyber Flashing. Tindakan ini merupakan dengan cara mengirim atau merekam gambar dan video alat kelamin dan tindakan seks secara online tanpa persetujuan.

Keempat, Cyber Surveillance/Stalking (menguntit). Tindakan cara meneror atau mengancam orang lain berkali-kali dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak diinginkan dan membuat tidak nyaman.

Kelima, Online Defamation (fitnah dan penghinaan). Tindakan menyebarkan informasi yang tidak pantas dengan tujuan merusak reputasi seseorang dan sengaja menyesatkan orang lain, terlepas dari kebenaran informasi tersebut.

Menyebarkan Konten Intim

Keenam, Non Consensual Intimate Image (NCII). Tindakan menyebar konten intim berupa gambar atau video korban oleh pelaku untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Ketujuh, Sexting. Tindakan mengirim atau mengunggah gambar bernuansa seksual. Dan kedelapan, Sextortion (Pemerasan Seksual). Tindakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

Dari delapan jenis KBGO di atas, kita bisa menganalisis bahwa kasus yang menimpa Adel ini masuk ke dalam beberapa jenis KBGO, misalnya jenis Morphing, Cyber Harassment, Online Defamation, Non Consensual Intimate Image (NCII), Sexting, dan Sextortion.

Sungguh betapa kejamnya pelaku kejahatan seksual di media online ini. Dalam satu kasus yang perempuan, namun dampaknya sungguh sangat merugikan perempuan. Satu sisi mereka menjadi korban kejahatan seksual, di sisi lain data mereka tersebar.

Oleh sebab itu, melalui kasus Adel, hal yang pertama yang bisa perempuan lakukan adalah dengan menyimpang semua barang bukti dari si pelaku. Kemudian setelah itu, ia bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib atau mendatangi beberapa lembaga dampingan yang konsen pada isu tersebut.

Dengan begitu, ketika kita berani melapor atau speak up setidaknya bisa meminimalisir kasus KBGO. Dan ketika pelaku kejahatan seksual berhasil tertangkap, maka setidaknya si pelaku akan merasakan efek jera dari perilaku yang lakukan. []

Tags: BerbasisGenderKBGOkekerasanMarimengenalOnline
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Konsep Cinta Erich Fromm

Next Post

Nyai Masriyah Amva: Berdoa Melalui Puisi

Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Kecanggihan AI
Publik

Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Next Post
Nyai Masriyah Amva

Nyai Masriyah Amva: Berdoa Melalui Puisi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0