Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Habibus Salam by Habibus Salam
31 Juli 2020
in Publik
A A
0
Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Ilustrasi: mubadalah

2
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… biarkan perempuan menentukan caranya sendiri untuk berjuang. Teman-teman perempuan mau narasi ini milik kami sendiri, dikomando oleh kalangan kami sendiri, dan didominasi oleh kami…”

Begitulah jawaban seorang teman perempuan saat saya tanya melalui aplikasi Whatsapp tentang bagaimana posisi laki-laki dalam isu keadilan gender. Kami pertama berinteraksi dalam satu grup ngaji Keadilan Gender Islam yang dipromotori oleh Dr. Nur Rofi’ah, dosen pasca sarjana PTIQ Jakarta.

Sebagai laki-laki yang baru bersentuhan dengan isu gender –itupun hanya secara paradigmatis saja– tentu saya kaget dengan tanggapan semacam ini. Jujur itu baru pertama kalinya bagi saya secara langsung merasakan luapan emosi yang sebelumnya hanya bisa saya baca lewat buku-buku karya Amina Wadud, Riffat Hasan, Audre Lorde, Fatima Mernisi, dan beberapa feminis lain.

Secara naluriah saya mengerti bahwa sikap ketertutupan teman saya itu merupakan hasil pergolakan mental luar biasa yang tidak akan pernah dialami laki-laki. Pengalaman kekerasan dan pelecehan seksual, marginalisasi, beban moral dan sosial yang berlipat ganda hanya karena menjadi perempuan, adalah pengalaman yang nyaris –jika kita tidak mau secara radikal memakai kata ‘sepenuhnya’– hanya ada pada diri perempuan. Ya, hanya pada tubuh perempuan-lah segala bentuk ketidak adilan dapat kita temukan, bahkan sejak sebelum ia dilahirkan.

Di saat yang sama saya merasa bahwa apa yang dikatakan teman saya di atas, salah secara teologis. Kita bisa berdebat tentang apakah kerangka teologis dapat bekerja secara mutlak dalam struktur ilmu humaniora semacam ini, tetap apa yang saya tulis tidak sedang dalam rangka itu. Pertanyaan mendasar yang saya ajukan adalah: apakah memang seharusnya demikian dialog antara laki-laki dan perempuan?

Lalu bagaimana dengan agama, apakah dengan cara seperti kutipan pesan teman saya tadi akan membantu terwujudnya dialog isu keadilan gender dalam kerangka nilai-nilai Islam? Saya sampai saat ini masih terus mencari kemungkinan formulasi untuk menjawabnya. Sementara waktu, saya hanya akan berbagi hasil singkat dari perjalanan saya mencari jawaban atas pertanyan tadi.

Saya memulai ‘pencarian’ saya ini dengan mencoba memahami dari mana perdebatan ini mulai menyeruak ke permukaan. Dalam proses ini saya menyadari bahwa perdebatan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang umum kita persepsikan dengan gender selama ini, bukan hanya menyangkut realitas di lapangan, tetapi juga merambat ke ranah dialektis antara kita sebagai muslim, dengan apa yang kita yakini sebagai kebenaran mutlak, yaitu agama Islam itu sendiri.

Faktanya, dalam keyakinan dan cara berpikir sementara kita, perempuan selalu mengalami peminggiran. Peminggiran ini bukan tidak disadari adanya, tetapi lebih kepada memang kita masih meraba-raba, apakah ‘peminggiran’ ini memang bersal dari Islam itu sendiri, atau sudah ada campur tangan kita sebagai subjek kebenaran itu.

Jika kita mau lebih lama membuka buku sejarah dan kitab-kitab Hadīth, kita akan menemukan fakta sejarah yang justru menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan keadilan gender, selain memang sudah ada dalam Al-Qur’ān, ternyata juga telah di contohkan sendiri oleh Rasulullah.

Banyak kisah-kisah yang tertuang dalam Hadīth Nabi yang menceritakan bagaimana perempuan telah sejak awal dilibatkan secara langsung sebagai subjek komunikasi yang setara dengan laki-laki dalam dialognya dengan agama.

Ketika Warīṭah binti ‘Abdillah al-Thaqfiyyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud, seorang perempuan kreatif yang bekerja untuk menafkahi anak-anak serta suaminya sendiri karena keadaan ekonomi keluarganya, datang kepada Nabi untuk bertanya apakah yang ia nafkahkan kepada keluarganya itu terhitung sebagai sebuah kebaikan yang akan mendapat ganjaran? Nabi kemudian menjawab kegundahan Warīṭah itu dengan mengatakan “laki fī ḍālika ajru mā anfaqti ‘alaihim”. Bahwa apa yang Warīṭah kerjakan dan nafkahkan kepada keluarganya merupakan sesuatu yang sama-sama mendapat ganjaran.

Jawaban Nabi terhadap kegundahan Warīṭah di atas merupakan bentuk kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam posisinya sebagai subjek dialog agama. Bahkan jika kita mau lebih memerinci Hadīth diatas dengan kaidah-kaidah usūl fiqh, Hadīth di atas bukan saja membolehkan perempuan untuk berada dalam posisi sebagai pencari nafkah bagi keluarga, bahkan lebih dari itu, bahkan sama-sama mendapat ganjaran sebagai suatu kebaikan. Sampai di sini saja kita mungkin sudah dapat meraba bahwa ketimpangan sosial dan superioritas laki-laki bukan merupakan produk agama.

Lebih lanjut, yang juga menarik untuk kita lihat adalah lahirnya posisi superior antara laki-laki dan perempuan. Superioritas laki-laki ternyata didukung oleh ralitas faktual khususnya terkait peperangan. Menurut Ameer Ali, latar historis lebih disebabkan oleh faktor sosial.

Di beberapa tingkat tertentu dalam perkembangan sosial, poligami menurutnya merupakan suatu hal yang tidak dapat dielakan. Peperangan yang sering terjadi antara kabilah-kabilah menyebabkan jumlah populasi laki-laki berkurang dan perempuan janda perang meningkat. Jadi faktor kekuasaan fisik laki-laki lebih diwarnai oleh superioritas laki-laki terhadap perempuan ketimbang kehormatan murni.

Sebaliknya, superioritas perempuan lebih diwarnai oleh kehormatan perempuan sebagai manusia. Nabi pun juga pernah mengatakan tentang posisi superior perempuan yang bukan karena fisiknya, melainkan karena kehormatannya sebagai manusia yang ada dan melekat di dalam dirinya: “Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.”

Demikian gambaran historis-sosiologis kedua insan yang berbeda jenis kelamin ini, dan perlu ditekankan juga bahwa apa yang digambarkan di atas merupakan fakta sejarah yang tidak ada hubungannya dengan benar atau salah, baik atau buruk. Yang ada bagi fakta itu adalah begitulah kejadiannya, bahwa kedua manusia yang berbeda secara biologis ini sama-sama pernah mengalami superioritas dan dominasi.

Dari sini pula kita bisa melihat bahwa dialog ideal antara Islam dan keadilan gender sudah dimulai dan mendapatkan bentuk awalnya bahkan sejak masa awal Islam. Sehingga masa depan dialog ini akan sangat bergantung kepada kita sendiri sebagai orang-orang yang akan menjadi bagian dalam sejarah di masa depan. Wallahu a’lam. []

Tags: alquranislamkeadilan gendernabiperempuansosialtafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Next Post

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Fenomena Multitasking  dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0