Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Habibus Salam by Habibus Salam
31 Juli 2020
in Publik
A A
0
Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Ilustrasi: mubadalah

2
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“… biarkan perempuan menentukan caranya sendiri untuk berjuang. Teman-teman perempuan mau narasi ini milik kami sendiri, dikomando oleh kalangan kami sendiri, dan didominasi oleh kami…”

Begitulah jawaban seorang teman perempuan saat saya tanya melalui aplikasi Whatsapp tentang bagaimana posisi laki-laki dalam isu keadilan gender. Kami pertama berinteraksi dalam satu grup ngaji Keadilan Gender Islam yang dipromotori oleh Dr. Nur Rofi’ah, dosen pasca sarjana PTIQ Jakarta.

Sebagai laki-laki yang baru bersentuhan dengan isu gender –itupun hanya secara paradigmatis saja– tentu saya kaget dengan tanggapan semacam ini. Jujur itu baru pertama kalinya bagi saya secara langsung merasakan luapan emosi yang sebelumnya hanya bisa saya baca lewat buku-buku karya Amina Wadud, Riffat Hasan, Audre Lorde, Fatima Mernisi, dan beberapa feminis lain.

Secara naluriah saya mengerti bahwa sikap ketertutupan teman saya itu merupakan hasil pergolakan mental luar biasa yang tidak akan pernah dialami laki-laki. Pengalaman kekerasan dan pelecehan seksual, marginalisasi, beban moral dan sosial yang berlipat ganda hanya karena menjadi perempuan, adalah pengalaman yang nyaris –jika kita tidak mau secara radikal memakai kata ‘sepenuhnya’– hanya ada pada diri perempuan. Ya, hanya pada tubuh perempuan-lah segala bentuk ketidak adilan dapat kita temukan, bahkan sejak sebelum ia dilahirkan.

Di saat yang sama saya merasa bahwa apa yang dikatakan teman saya di atas, salah secara teologis. Kita bisa berdebat tentang apakah kerangka teologis dapat bekerja secara mutlak dalam struktur ilmu humaniora semacam ini, tetap apa yang saya tulis tidak sedang dalam rangka itu. Pertanyaan mendasar yang saya ajukan adalah: apakah memang seharusnya demikian dialog antara laki-laki dan perempuan?

Lalu bagaimana dengan agama, apakah dengan cara seperti kutipan pesan teman saya tadi akan membantu terwujudnya dialog isu keadilan gender dalam kerangka nilai-nilai Islam? Saya sampai saat ini masih terus mencari kemungkinan formulasi untuk menjawabnya. Sementara waktu, saya hanya akan berbagi hasil singkat dari perjalanan saya mencari jawaban atas pertanyan tadi.

Saya memulai ‘pencarian’ saya ini dengan mencoba memahami dari mana perdebatan ini mulai menyeruak ke permukaan. Dalam proses ini saya menyadari bahwa perdebatan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang umum kita persepsikan dengan gender selama ini, bukan hanya menyangkut realitas di lapangan, tetapi juga merambat ke ranah dialektis antara kita sebagai muslim, dengan apa yang kita yakini sebagai kebenaran mutlak, yaitu agama Islam itu sendiri.

Faktanya, dalam keyakinan dan cara berpikir sementara kita, perempuan selalu mengalami peminggiran. Peminggiran ini bukan tidak disadari adanya, tetapi lebih kepada memang kita masih meraba-raba, apakah ‘peminggiran’ ini memang bersal dari Islam itu sendiri, atau sudah ada campur tangan kita sebagai subjek kebenaran itu.

Jika kita mau lebih lama membuka buku sejarah dan kitab-kitab Hadīth, kita akan menemukan fakta sejarah yang justru menunjukkan bahwa dialog antara Islam dan keadilan gender, selain memang sudah ada dalam Al-Qur’ān, ternyata juga telah di contohkan sendiri oleh Rasulullah.

Banyak kisah-kisah yang tertuang dalam Hadīth Nabi yang menceritakan bagaimana perempuan telah sejak awal dilibatkan secara langsung sebagai subjek komunikasi yang setara dengan laki-laki dalam dialognya dengan agama.

Ketika Warīṭah binti ‘Abdillah al-Thaqfiyyah, istri ‘Abdullah bin Mas’ud, seorang perempuan kreatif yang bekerja untuk menafkahi anak-anak serta suaminya sendiri karena keadaan ekonomi keluarganya, datang kepada Nabi untuk bertanya apakah yang ia nafkahkan kepada keluarganya itu terhitung sebagai sebuah kebaikan yang akan mendapat ganjaran? Nabi kemudian menjawab kegundahan Warīṭah itu dengan mengatakan “laki fī ḍālika ajru mā anfaqti ‘alaihim”. Bahwa apa yang Warīṭah kerjakan dan nafkahkan kepada keluarganya merupakan sesuatu yang sama-sama mendapat ganjaran.

Jawaban Nabi terhadap kegundahan Warīṭah di atas merupakan bentuk kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam posisinya sebagai subjek dialog agama. Bahkan jika kita mau lebih memerinci Hadīth diatas dengan kaidah-kaidah usūl fiqh, Hadīth di atas bukan saja membolehkan perempuan untuk berada dalam posisi sebagai pencari nafkah bagi keluarga, bahkan lebih dari itu, bahkan sama-sama mendapat ganjaran sebagai suatu kebaikan. Sampai di sini saja kita mungkin sudah dapat meraba bahwa ketimpangan sosial dan superioritas laki-laki bukan merupakan produk agama.

Lebih lanjut, yang juga menarik untuk kita lihat adalah lahirnya posisi superior antara laki-laki dan perempuan. Superioritas laki-laki ternyata didukung oleh ralitas faktual khususnya terkait peperangan. Menurut Ameer Ali, latar historis lebih disebabkan oleh faktor sosial.

Di beberapa tingkat tertentu dalam perkembangan sosial, poligami menurutnya merupakan suatu hal yang tidak dapat dielakan. Peperangan yang sering terjadi antara kabilah-kabilah menyebabkan jumlah populasi laki-laki berkurang dan perempuan janda perang meningkat. Jadi faktor kekuasaan fisik laki-laki lebih diwarnai oleh superioritas laki-laki terhadap perempuan ketimbang kehormatan murni.

Sebaliknya, superioritas perempuan lebih diwarnai oleh kehormatan perempuan sebagai manusia. Nabi pun juga pernah mengatakan tentang posisi superior perempuan yang bukan karena fisiknya, melainkan karena kehormatannya sebagai manusia yang ada dan melekat di dalam dirinya: “Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.”

Demikian gambaran historis-sosiologis kedua insan yang berbeda jenis kelamin ini, dan perlu ditekankan juga bahwa apa yang digambarkan di atas merupakan fakta sejarah yang tidak ada hubungannya dengan benar atau salah, baik atau buruk. Yang ada bagi fakta itu adalah begitulah kejadiannya, bahwa kedua manusia yang berbeda secara biologis ini sama-sama pernah mengalami superioritas dan dominasi.

Dari sini pula kita bisa melihat bahwa dialog ideal antara Islam dan keadilan gender sudah dimulai dan mendapatkan bentuk awalnya bahkan sejak masa awal Islam. Sehingga masa depan dialog ini akan sangat bergantung kepada kita sendiri sebagai orang-orang yang akan menjadi bagian dalam sejarah di masa depan. Wallahu a’lam. []

Tags: alquranislamkeadilan gendernabiperempuansosialtafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Feminis Afrika Bahagia yang Tidak Membenci Pria dan Suka Sepatu Hak Tinggi

Next Post

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Fenomena Multitasking  dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0