Mubadalah.id – Masdar F. Mas’udi adalah salah seorang dari kalangan NU muda yang berpengaruh dalam diskusi-diskusi yang diselenggarakan kalangan NU pada akhir tahun 1980.
Masdar F. Mas’udi telah berbuat banyak untuk merangsang studi kritis (pengkajian) sebagai ganti penghafalan pasif (pengajian) terhadap kitab-kitab klasik, yang sudah sejak lama menjadi bagian dari tradisi yang tak pernah dipertanyakan.
Walaupun Masdar tidak menjadi kiai, Masdar mendapatkan sokongan kiai muda, dan di antaranya adalah KH. Husein Muhammad yang mendengarkannya dan berdiskusi dengannya.
Kritik Terhadap Kitab Kuning
Lebih lanjut, Masdar juga membuka kritik terhadap kitab kuning yang sering mensubordinasi perempuan.
Menurut Masdar, dalam kitab-kitab kuning pembedaan laki-laki dan perempuan sangat eksplisit dan dapat melihatnya dalam beberapa hal.
Dalam shalat, perempuan dan laki-laki berbeda dalam beberapa hal, di antaranya:
Pertama, jika laki-laki cukup menutup bagian tubuhnya (aurat) antara pusar dan lutut, maka perempuan harus menutup seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Kedua, jika laki-laki sebaiknya mengeraskan suaranya pada shalat maghrib, isya, dan shubuh, maka perempuan tetap bersuara rendah.
Ketiga, jika laki-laki sebaiknya shalat di masjid, sementara perempuan sebaiknya shalat di rumah saja.
Selain itu, di dalam kehidupan sosial, menurut Masdar kitab kuning memandang perempuan sebagai makhluk yang separuh harganya dari laki-laki.
Dalam hal ini, terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang hampir banyak umat Islam anut dari seluruh madzhab.*
*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.