• Login
  • Register
Kamis, 25 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    Love Language

    5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

    Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    Peduli Sampah

    Hari Peduli Sampah Nasional Bukan Sekadar Seremonial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

    Perceraian

    Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Meluruskan Usia Pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah SAW

Argumentasi tentang usia pernikahan Siti Aisyah dengan Nabi SAW 7 atau 9 tahun tidak bisa lagi dilegitimasi untuk melanggengkan praktik perkawinan anak. Perubahan UU Perkawinan yang membatasi usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sangat Islami dan sesuai dengan riwayat pernikahan Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW.

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
02/11/2020
in Hukum Syariat, Featured
0
0
SHARES
961
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sampai hari ini, perkawinan anak masih marak terjadi. Di mana-mana, terutama di daerah pedesaan. Kenapa? Karena salah satunya mereka memegangi suatu hadits yang menerangkan usia pernikahan Sayyidatina Aisyah dengan Rasulullah SAW pada usia 9 tahun.

Hadits ini menyebutkan:

‏عَنْ ‏‏ هِشَامٍ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِيهِ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏عَائِشَةَ ‏ ‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ‏ ‏قَالَتْ : ‏تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا ‏ ‏الْمَدِينَةَ ‏ ‏فَنَزَلْنَا فِي ‏ ‏بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ ‏ ‏فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي ‏ ‏فَوَفَى ‏ ‏جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي ‏ ‏أُمُّ رُومَانَ ‏ ‏وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي ‏ ‏لَأُنْهِجُ ‏ ‏حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ ‏ ‏الْأَنْصَارِ ‏ ‏فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِين

Dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah RA berkata: “Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku. Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw. Ibuku langsung menyerahkanku kepada Rasulullah SAW, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis-hadis lain menceritakan usia perkawinan ‘Aisyah adalah 9 tahun, kemudian berkumpul dengan Nabi pada usia 12 tahun. Sebagian riwayat lain menyebutkan ‘Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun. Walhasil, terjadi ikhtilaf mengenai usia pernikahan Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

Atas hadits-hadits ini, mereka memperoleh pembenaran untuk menikahkan anak di bawah usia 19 tahun, entah pada usia 9 tahun, 12 tahun, atau 15 tahun.

Riwayat pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ini telah berabad-abad lamanya diyakini secara tidak rasional. Efeknya, sejumlah orang yang tidak suka Islam menuduh Rasulullah SAW melakukan Pedofilia menikahi anak di bawah umur. Na’udzubillah min dzalik.

Padahal, ada beberapa fakta berdasarkan pendapat para ahli hadist dan ahli sejarah tentang usia Sayidatina Aisyah ketika menikah dengan Rasulullah SAW yang harus mereka ketahui.

Pertama, hadis-hadis yang menjelaskan usia pernikahan Aisyah ini tercatat dalam kitab-kitab hadis, seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Ibnu Majah, Sunan Abu Dawud, Musnad Syafi’i, Sunan Darimi, Musnad Imam Ahmad, Sunan Baihaqi, dan lain-lain. Namun, semua hadits ini diriwayatkan oleh satu orang, yakni Hisyam bin Urwah yang ia dengar sendiri dari ayahnya.

Ada suatu keganjilan. Mengapa Abu Hurairah, Malik bin Anas, Abdullah Ibnu Mas’ud, Abdullah Ibnu Abbas, dan tak seorang pun di Madinah meriwayatkan hadits sejenis? Mengapa hanya Hisyam bin Urwah saja?!

Hadits ini pun diutarakan Hisyam setelah ia bermukim di Irak. Kita tahu, Hisyam pindah dari Madinah ke Irak dalam usia 71 tahun. Hingga akhirnya diketahui bahwa riwayat ini berasal dari orang-orang Irak, bukan orang Madinah.

Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitab Tahdzibut Tahdzib menyebutkan bahwa Ya’qub bin Syaibah bersaksi: “Apa yang dituturkan oleh Hisyam sangat terpercaya dan riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang diceritakannya setelah ia pindah ke Irak.” Sahabat Malik bin Anas juga menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Irak itu.

Keterangan lain dalam kitab Mizanul I’tidal disebutkan, “Ketika masa tua, ingatan Hisyam mengalami kemunduran yang mencolok.”

Dengan demikian, berdasarkan beberapa keterangan ini disimpulkan bahwa ingatan Hisyam sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan ‘Aisyah tidak kredibel.

Kedua, kita tahu bahwa Asma dan Aisyah adalah saudara kandung.  Menurut sebagian besar ahli sejarah, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani, Abdurrahman bin Abi Zannad, dan Ibnu Katsir, bahwa selisih umur Asma –anak perempuan tertua dari Sayyidina Abu Bakar– dengan ‘Aisyah adalah 10 tahun.

Menurut Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah, Asma meninggal dunia pada 73 H dalam usia 100 tahun. Dengan demikian, pada Nabi SAW hijrah ke Madinah pada tahun 622 M, usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun. Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah, sementara Rasulullah menikahi ‘Aisyah setahun setelah Hijrah, maka umur ‘Aisyah adalah 18 atau 19 tahun. BUKAN BERUMUR 7 atau 9 tahun!

Ketiga, Menurut riwayat lain dari Ibnu Hajar, jika dihubungkan dengan umur Fathimah. Fathimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali. Tepatnya, ketika Nabi saw berusia 35 tahun. Usia Fathimah 5 tahun lebih tua dari ‘Aisyah”.

Fathimah lahir ketika Nabi berumur 30 tahun. Jika Nabi SAW menikahi ‘Aisyah setahun setelah hijrah, atau ketika Nabi berumur 53 tahun, maka usia ‘Aisyah antara 17-18 tahun. Lagi-lagi, bukan berumur 7 atau 9 tahun! Dengan demikian, riwayat yang menyebut ‘Aisyah menikah pada usia usia 7 tahun atau 9 tahun adalah tak berdasar.

Hadits Hisyam bin Urwah sangat lemah, karena ingatan Hisyam sudah menurun drastis setelah pindah ke Irak pada usia 71 tahun. Saya meyakini bahwa usia Sayyidatina Aisyah ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW adalah 18 atau 19 tahun. Bukan 7 atau 9 tahun.

Oleh karena itu, argumentasi tentang usia pernikahan Siti Aisyah dengan Nabi SAW 7 atau 9 tahun tidak bisa lagi dilegitimasi untuk melanggengkan praktik perkawinan anak. Perubahan UU Perkawinan yang membatasi usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sangat Islami dan sesuai dengan riwayat pernikahan Aisyah dengan Nabi Muhammad SAW. []

Tags: HaditsislamKisah Nabiperkawinan anak
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Content Creator mubadalah.id, Founder Cherbond Feminist

Terkait Posts

Penodaan Agama

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

25 Februari 2021
Kesaksian

Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

20 Februari 2021
Perceraian

Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

15 Februari 2021
Sistem Reproduksi

Perbedaan Sistem Reproduksi, Takdir, Ikhtiar, atau Keduanya?

9 Februari 2021
Poligami

Gugurnya Basis Narasi Urgensi Poligami

8 Februari 2021
Pernikahan

Pernikahan Tanpa Wali, Bolehkah?

2 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri
  • Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?
  • Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama
  • Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa
  • Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

Komentar Terbaru

    091991
    Views Today : 1437
    Server Time : 2021-02-25
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist