Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Pentingnya Seksual Consent bagi Pasutri

Seksual consent ini penting dipahami karena walaupun sudah menikah, pasangan bukanlah seperti sebuah benda yang bisa diperlakukan dengan seenaknya. Hubungan seksual yang dipaksakan akan berdampak menyakitkan bagi pasangan, baik itu secara fisik maupun psikis

Siti Fatimah by Siti Fatimah
11 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Seksual Consent

Seksual Consent

5
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena marital rape masih saja menjadi hal yang aneh bagi sebagian orang. Banyak dari mereka yang menganggap bahwa di dalam perkawinan mustahil untuk terjadi sebuah pemerkosaan. Istri masih saja dianggap sebagai pelayan suami, sedangkan suami dianggap sebagai orang yang harus dilayani. Pemahaman seperti ini menghasilkan pandangan bias yang dapat merenggut hak-hak perempuan untuk menikmati hubungan seksual dan menjaga kesehatan reproduksinya.

Islam sebagai agama yang menjujung tinggi nilai kemanusiaan sangat memperhatikan kebaikan suami dan istri terlebih dalam hal hubungan seksual. Islam mengakui seksualitas sebagai fitrah manusia yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan cara yang baik. Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman: “Mereka (istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka (istri)” (Q.S Al-Baqarah:187). Serta menyuruh untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf (Q.S An-Nisa’: 19).

Kedua ayat tersebut secara jelas mengatakan bahwa suami dan istri haruslah bergaul dengan cara yang baik, sebab keduanya adalah pakaian yang berfungsi untuk saling melindungi dan menyenangkan satu sama lain. Dari sini secara jelas menegaskan bahwa Islam melarang adanya pemaksaan hubungan seksual, sebab pemaksaan hubungan seksual akan membawa mudharat bagi keharmonisan keluarga dan kesehatan seksual pasangan.

Untuk menghindari adanya marital rape dalam perkawinan, pasutri perlu memahami konsep seksual consent. Apa itu seksual consent? Seorang pakar seksolog dr. Haekal Anshari menjelaskan seksual consent adalah persetujuan afirmatif yang disampaikan secara sadar, tidak dalam tekanan, tidak dalam ancaman untuk berpartisipasi atau terlibat dalam aktivitas seksual. Segala aktivitas seksual suami istri haruslah dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, tidak boleh menyakiti satu sama lain dan tidak boleh dengan cara yang dilarang agama.

“Kalau tidak ada kesepakatan, tidak ada seksual consent, maka hubungan seks yang dilakukan, walaupun dilakukan oleh suami istri itu sudah termasuk dalam tindakan pemaksaan, bahkan pelecehan atau pemerkosaan dan tentunya dapat melanggar hukum. Jadi seksual consent itu berbicara tentang memahami dan menghargai pasangan.” Ungkap dr. Haekal Anshari

Seksual consent ini penting dipahami karena walaupun sudah menikah, pasangan bukanlah seperti sebuah benda yang bisa diperlakukan dengan seenaknya. Hubungan seksual yang dipaksakan akan berdampak menyakitkan bagi pasangan, baik itu secara fisik maupun psikis. Tentu cara tersebut melanggar syari’at Islam yang justru menyuruh untuk bergaul dengan cara baik.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah mengatakan suami istri penting untuk saling memerhatikan kondisi pasangan ketika ingin mengajak hubungan seksual. Apakah pasangan sedang dalam keadaan badmood, sakit, lelah atau sedang mengerjakan sesuatu yang penting. Keduanya harus saling berkomunikasi dan memahami satu sama lain

Penolakan atas ajakan hubungan seksual haruslah dikatakan dengan jelas. Ketika pasangan dengan jelas menolak ajakan seks, sesungguhnya itu bukan sebuah pembangkangan. Begitu juga dengan diamnya, bukan berarti pasangan diam ketika diajak berhubungan seks artinya dia menyetujui ajakan tersebut. Diam juga bukan berarti ia sedang jual mahal.  Diam bukan berarti setuju.

Dalam bukunya, KH. Husein Muhammad mengutip pendapat Wahbah az-Zuhaili yang mengatakan bahwa keharusan istri melayani keinginan suami dapat dibenarkan, kecuali dalam keadaan mengerjakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Penolakan istri juga dapat dibenarkan apabila ia merasa akan dizhalimi oleh suaminya. Jadi, istri seharusnya dapat mengungkapkan keberatannya dan suami seharusnya mau mendengarkan dan mempertimbangkannya.

Dari sini dapat diketahui betapa pentingnya suami dan istri memegang lima pilar perkawinan agar menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Lima pilar tersebut antara lain mitsaqan ghalidzan (perjanjian kokoh), berpasangan, mua’syarah bil ma’ruf (saling memperlakukan baik), musyawarah atau saling berkomunikasi dan saling ridha. Dalam hal berhubungan seksual, kelima pilar ini diharapkan dapat dipegang teguh sehingga kewajiban dan hak keduanya dapat dijalankan dan diterima dengan baik.

Keduanya harus saling memperlakukan pasangannya dengan penuh cinta kasih serta mempunyai pandangan bahwa pasangan adalah manusia yang punya otoritas atas tubuhnya sendiri. Sehingga di samping kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, dia juga punya hak untuk diperlakukan baik dan setara. []

 

 

 

Tags: istriMarital RapeperkawinanSeksual Consentsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keutamaan Shaf Pertama bagi Perempuan

Next Post

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0