Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Pentingnya Seksual Consent bagi Pasutri

Seksual consent ini penting dipahami karena walaupun sudah menikah, pasangan bukanlah seperti sebuah benda yang bisa diperlakukan dengan seenaknya. Hubungan seksual yang dipaksakan akan berdampak menyakitkan bagi pasangan, baik itu secara fisik maupun psikis

Siti Fatimah by Siti Fatimah
11 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Seksual Consent

Seksual Consent

5
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena marital rape masih saja menjadi hal yang aneh bagi sebagian orang. Banyak dari mereka yang menganggap bahwa di dalam perkawinan mustahil untuk terjadi sebuah pemerkosaan. Istri masih saja dianggap sebagai pelayan suami, sedangkan suami dianggap sebagai orang yang harus dilayani. Pemahaman seperti ini menghasilkan pandangan bias yang dapat merenggut hak-hak perempuan untuk menikmati hubungan seksual dan menjaga kesehatan reproduksinya.

Islam sebagai agama yang menjujung tinggi nilai kemanusiaan sangat memperhatikan kebaikan suami dan istri terlebih dalam hal hubungan seksual. Islam mengakui seksualitas sebagai fitrah manusia yang harus dikelola sebaik-baiknya dengan cara yang baik. Allah SWT dalam Al-Qur’an berfirman: “Mereka (istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka (istri)” (Q.S Al-Baqarah:187). Serta menyuruh untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf (Q.S An-Nisa’: 19).

Kedua ayat tersebut secara jelas mengatakan bahwa suami dan istri haruslah bergaul dengan cara yang baik, sebab keduanya adalah pakaian yang berfungsi untuk saling melindungi dan menyenangkan satu sama lain. Dari sini secara jelas menegaskan bahwa Islam melarang adanya pemaksaan hubungan seksual, sebab pemaksaan hubungan seksual akan membawa mudharat bagi keharmonisan keluarga dan kesehatan seksual pasangan.

Untuk menghindari adanya marital rape dalam perkawinan, pasutri perlu memahami konsep seksual consent. Apa itu seksual consent? Seorang pakar seksolog dr. Haekal Anshari menjelaskan seksual consent adalah persetujuan afirmatif yang disampaikan secara sadar, tidak dalam tekanan, tidak dalam ancaman untuk berpartisipasi atau terlibat dalam aktivitas seksual. Segala aktivitas seksual suami istri haruslah dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, tidak boleh menyakiti satu sama lain dan tidak boleh dengan cara yang dilarang agama.

“Kalau tidak ada kesepakatan, tidak ada seksual consent, maka hubungan seks yang dilakukan, walaupun dilakukan oleh suami istri itu sudah termasuk dalam tindakan pemaksaan, bahkan pelecehan atau pemerkosaan dan tentunya dapat melanggar hukum. Jadi seksual consent itu berbicara tentang memahami dan menghargai pasangan.” Ungkap dr. Haekal Anshari

Seksual consent ini penting dipahami karena walaupun sudah menikah, pasangan bukanlah seperti sebuah benda yang bisa diperlakukan dengan seenaknya. Hubungan seksual yang dipaksakan akan berdampak menyakitkan bagi pasangan, baik itu secara fisik maupun psikis. Tentu cara tersebut melanggar syari’at Islam yang justru menyuruh untuk bergaul dengan cara baik.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah mengatakan suami istri penting untuk saling memerhatikan kondisi pasangan ketika ingin mengajak hubungan seksual. Apakah pasangan sedang dalam keadaan badmood, sakit, lelah atau sedang mengerjakan sesuatu yang penting. Keduanya harus saling berkomunikasi dan memahami satu sama lain

Penolakan atas ajakan hubungan seksual haruslah dikatakan dengan jelas. Ketika pasangan dengan jelas menolak ajakan seks, sesungguhnya itu bukan sebuah pembangkangan. Begitu juga dengan diamnya, bukan berarti pasangan diam ketika diajak berhubungan seks artinya dia menyetujui ajakan tersebut. Diam juga bukan berarti ia sedang jual mahal.  Diam bukan berarti setuju.

Dalam bukunya, KH. Husein Muhammad mengutip pendapat Wahbah az-Zuhaili yang mengatakan bahwa keharusan istri melayani keinginan suami dapat dibenarkan, kecuali dalam keadaan mengerjakan kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Penolakan istri juga dapat dibenarkan apabila ia merasa akan dizhalimi oleh suaminya. Jadi, istri seharusnya dapat mengungkapkan keberatannya dan suami seharusnya mau mendengarkan dan mempertimbangkannya.

Dari sini dapat diketahui betapa pentingnya suami dan istri memegang lima pilar perkawinan agar menciptakan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Lima pilar tersebut antara lain mitsaqan ghalidzan (perjanjian kokoh), berpasangan, mua’syarah bil ma’ruf (saling memperlakukan baik), musyawarah atau saling berkomunikasi dan saling ridha. Dalam hal berhubungan seksual, kelima pilar ini diharapkan dapat dipegang teguh sehingga kewajiban dan hak keduanya dapat dijalankan dan diterima dengan baik.

Keduanya harus saling memperlakukan pasangannya dengan penuh cinta kasih serta mempunyai pandangan bahwa pasangan adalah manusia yang punya otoritas atas tubuhnya sendiri. Sehingga di samping kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan seksual pasangannya, dia juga punya hak untuk diperlakukan baik dan setara. []

 

 

 

Tags: istriMarital RapeperkawinanSeksual Consentsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keutamaan Shaf Pertama bagi Perempuan

Next Post

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

Siti Fatimah

Siti Fatimah

Alumni prodi Ilmu Hadis yang suka menulis dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan gender, relasi dan parenting. Bisa disapa melalui Ig: @ftmhadnan

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Next Post
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Bermubadalah melalui Totalitas Makna Taawudz

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan
  • Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang
  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0