• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Hadis “Perempuan Aurat”

Perempuan adalah manusia utuh yang berhak atas segala manfaat dari kehidupan publik di luar rumah, untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, shalat, bekerja agar bisa berzakat, dan seluruh aktivitas sosial

Redaksi Redaksi
09/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan aurat

perempuan aurat

724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian masyarakat yang mengungkapan bahwa “perempuan aurat”, mereka kerap kali mengggunakan teks hadis Nabi Muhammad Saw:

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a., dari Nabi Saw., bersabda: “Perempuan itu aurat, ketika ia keluar (dari rumah). Maka setan akan menyambutnya (menggodanya berbuat dosa dan mengajaknya menggoda orang lain untuk berbuat dosa)”. (Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Radha’, no. 1206).

Kata aurat ini sering diartikan sebagai keburukan atau sesuatu yang dianggap tidak pantas ditampakkan. Dari sinilah lahir konsepsi “perempuan adalah aurat” untuk melarang mereka dari segala aktivitas publik.

Syekh al-Ghazali, ulama kharismatik al-Azhar dari Mesir, sangat menyayangkan banyak penceramah di negaranya yang melarang mutlak perempuan keluar rumah.

Dalam ceramah mereka, yang Syekh al-Ghazali sayangkan, perempuan hanya boleh keluar dari rahim ibunya, dari rumah orangtuanya ke rumah suaminya. Dan dari rumah suaminya ke liang lahat. Sisanya, perempuan adalah aurat yang harus tinggal di dalam rumah saja.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Padahal, perempuan adalah manusia utuh yang berhak atas segala manfaat dari kehidupan publik di luar rumah, untuk melakukan amar makruf nahi mungkar, shalat, bekerja agar bisa berzakat, dan seluruh aktivitas sosial, sebagaimana al-Qur’an tegaskan. (QS. al-Taubah (9): 71).

Perempuan adalah hamba Allah Swt. dan khalifah-Nya yang memperoleh mandat langsung sebagai manusia untuk melakukan kerja-kerja kebaikan dan kemakmuran di bumi secara luas. Baik di dalam maupun di luar kehidupan rumah tangga (QS. al-Ahzab (33): 71: QS. al-Baqarah (2): 30: QS. al-An’am (6): 165, QS. Yunus (10): 14: dan QS. Hud (11): 61). []

Tags: auratHadismemaknaiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID