Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Istilah “Sefrekuensi” dalam Konsep Relasi

Nyatanya, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai “sefrekuensi” dalam konsep relasi

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
13 Januari 2024
in Personal
A A
0
Sefrekuensi

Sefrekuensi

65
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam berkawan seringkali saya mendengar istilah “sefrekuensi”. Katanya, jika tidak sefrekuensi dua orang atau lebih cenderung tidak nyambung dalam berkomunikasi, tukar pikiran, bahkan tidak menemukan kenyamanan saat bersama. Ibarat pertemuan dua kutub magnet yang sama pasti akan saling bertolak.

Sebenarnya apa yang dimaksud sefrekuensi? Makna frekuensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia cukup beragam, salah satunya yaitu jumlah getaran gelombang elektrik per detik pada gelombang elektromagnetik. Itu semua versi bakunya dalam istilah ilmu fisika. Namun, makna sefrekuensi dalam sebuah hubungan adalah kecocokan.

Istilah sefrekuensi dalam konteks relasi banyak digunakan masyarakat untuk mendeskprisikan kenyamanan suatu hubungan yang seakan-akan berada dalam radar yang sama. Hubungan yang satu frekuensi bukan sekadar memiliki kesamaan hobi, melainkan sikap saling menerima tanpa meninggalkan kegemaran satu sama lain, serta adanya perasaan saling mendukung.

Makna Sefrekuensi dalam Hadis Nabi

Belum lama ini, saya mendengar penjelasan “sefrekuensi” dari guru-guru saya dalam suatu mejelis ilmu baik formal maupun non formal. Nyatanya, Islam memiliki pandangan tersendiri mengenai “sefrekuensi” dalam konsep relasi. Hadis yang masyhur tentang istilah “sefrekuensi” adalah sebagai berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ؛ الارواح جنود مجندة، فما تعارف منها…ائتلف، وما تناكر منها…اختلف. رواه مسلم من حديث ابي هريرة والبخارى تعليقا من حديث عائشة

Kalimat “Al-arwahu junudun mujannadah …” memiliki banyak makna melalui sudut pandang para alim ulama yang memang ahli di bidang tafsir dan hadis. Meskipun beragam, namun semuanya mengarah pada muara yang sama. Seperti yang dituliskan Imam As-Suyuthi dalam kitab Syarhus Shudurnya.

اختلف في معني قوله صلى الله عليه وسلم (( الأرواح جنود مجندة، فما تعارف منها…ائتلف، وما تناكر منها…اختلف ))، فقيل : هو اشارة الى معنى التشاكل في الخير والشر، والصلاح والفساد، وان الخير من الناس يحن الى شكله، والشرير يميل الى نظيره، فتعارف الارواح يقع بحسب الطباع التي جبلت عليها من خير او شر، فاذا اتفقت…تعارفت، واذا اختلفت…تناكرت.

Terjadi perbedaan pendapat tentang makna sabda Rosulullah Saw, “Ruh-ruh itu laksana tentara yang berkumpul, maka yang saling mengenal daripadanya niscaya menyelaraskan (mudah bergaul atau saling menyesuaikan) dan yang bertentangan daripadanya, niscaya saling menyelisihi (bersebrangan)”.

Imam As-Suyuthi menyebutkan bahwa ruh itu saling mengenal sesuai dengan kebaikan dan keburukan. Kebaikan tersebut sebagai bentuk rasa saling mengasihi, sedangkan keburukan sebagai wujud ketidaksesuaian antara keduanya. Ruh yang cocok akan saling mengenal. begitupula sebaliknya, jika tidak cocok maka akan berselisih.

(Referensi:  Kitab Syarhus Shudur, bi Syarhi Halil Mauta wal Qubur, lil Imam Jalaluddin As-Suyuthi).

Makna Kecocokan dalam Konsep Relasi

Imam Al-Ghazali menambahkan penjelasan mengenai kecocokan relasi yaitu “Tidak akan sesuai (cocok) dua orang dalam sepuluh orang, selain kepada salah seorang dari keduanya terdapat sifat (yang sesuai) dari seorang lagi. Sesungguhnya jenis-jenis manusia adalah seperti jenis-jenis burung. Dua macam burung tidak akan sepakat terbang bersama, kecuali di antara keduanya ada kesesuaian (kecocokan).”

Lalu Malik bin Dinar meneruskan dengan mengatakan bahwa pada suatu hari beliau melihat seekor burung gagak bersama seekor burung merpati, maka heranlah beliau melihat yang hal itu, lalu beliau berkata, “Keduanya itu telah sepakat dan tidaklah keduanya itu dari satu bentuk (jenis).” Kemudian kedua ekor burung itu terbang, dan rupanya kedua ekor burung itu pincang kakinya, lantas Malik berkata, “Dari segi inilah keduanya sepakat.”

Ada seorang penyair yang menyebutkan bahwa kelak kedua burung itu akan berpisah jika lukanya sudah sembuh. Artinya alasan suatu perpisahan karena sebuah kesadaran atau keinsyafan dari ketidaksesuaian bentuk (zat). Manusia itu beragam bentuk dan macamnya. Maka, yang tidak sesuai akan sulit menyesuaikan.

Penjelasan di atas mampu menguatkan istilah “sefrekuensi” dalam sebuah hubungan. Seperti halnya sunnatullah, konsep relasi bersifat natural. Toh jika pada akhirnya harus bertahan dalam suatu hubungan yang tidak cocok, saya rasa juga tidak akan bertahan lama. Selain itu, memang ada kepentingan di balik itu semua, sehingga kenyamanan bukan menjadi prioritas.

Terlepas dari itu semua, kecocokan dan kenyamanan adalah unsur yang sangat penting dalam membangun relasi. Jika merasa tersiksa, mungkin tempatmu bukan di situ. Ibaratnya puzzle, ia akan membentuk suatu makna jika posisinya tepat dan cocok. Jangan memaksakan sesuatu yang tidak senada, karena akan berujung pada sikap saling menyakiti satu sama lain. []

Tags: CintaJodohKesalinganperkawinanRelasiSefrekuensiSekufusetara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Kerjasama Muslim dan Non-Muslim Pada Masa Dinasti Islam Berdiri di Baghdad

Next Post

Beragam Cara untuk Mengajak Orang untuk Saling Berbuat Baik

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Cara

Beragam Cara untuk Mengajak Orang untuk Saling Berbuat Baik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0