Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Kata Rajul (laki-laki) dalam Hadis

Kata “seorang laki-laki” dalam teks ini, menurutnya, tidak berlaku khusus, melainkan umum mencakup juga perempuan. Sehingga shalat sunah, baik laki-laki maupun perempuan

Redaksi by Redaksi
14 Maret 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
Rajul

Rajul

11
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai awal diskusi, mungkin bisa kita kembangkan pada kata rajul dalam teks-teks Hadis. Kata ini secara leksikal berarti seorang laki-laki. Banyak sekali teks Hadis, termasuk juga al-Quran, yang menggunakan kata ini ketika berbicara tentang norma-norma tertentu, baik dalam bentuknya yang tunggal (rajul) atau plural (rijal).

Kita ambil contoh Sunan Abu Dawud, pada kitab pertama mengenai kebersihan dan kesucian (al-thaharah), yang memuat 106 bagian. Di dalamnya terdapat bagian-bagian yang secara jelas menggunakan kata rajul sebanyak 16 bagian, sekalipun normanya terlihat umum dan mencakup perempuan.

Bagian pertama misalnya, Abu Dawud menulis tentang “seorang laki-laki yang mengambil tempat khusus untuk kencing (al-rajul yatabawwa’u li baulihi), berikutnya “apa yang diucapkan seorang laki-laki ketika masuk jamban (ma yaqulu al-rajul idza dakhala al-khala).

Kemudian, “tentang seorang laki-laki yang berdzikir dalam keadaan tidak suci” (fi al-rajul yadzkuru Allah ala ghair thuhr), “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika keluar dari jamban” (ma yaqulu al-rajul idza kharaja min al-khala).

Lalu, “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika berwudu (ma yaqul al-rajul idza tawadh-dhaa). Serta “tentang seorang laki-laki yang ketika masuk Islam harus mandi dulu” (fi al-rajul yuslimu fa yu’maru an yaghtasil), dan tema-tema lainnya.

Kita juga bisa menelusuri, misalnya, teks Hadis yang menggunakan kata ayyuma rajul (setiap laki-laki) dalam berbagai teks Hadis.

Al-Maknaz Al-Islami

Dalam al-Maknaz al-Islami yang merangkum kitab-kitab Hadis utama, misalnya, teridentifikasi ada 61 teks Hadis yang mengandung kata ini. Sementara kata rajul (seorang laki-laki) jauh lebih banyak: ada 5.961 teks Hadis dari berbagai kitab Hadis.

Belum lagi jika menelusuri kata ini dalam bentuk dual (mutsanna) dan plural (jam’). Kita akan memperoleh lebih banyak lagi teks Hadis yang bisa didiskusikan.

Apakah semua norma yang terkandung dalam teks-teks ini hanya untuk laki-laki? Atau berlaku umum mencakup perempuan?. Apa batasan yang menentukan satu Hadis dengan kata rajul untuk laki-laki saja, sementara yang lain berlaku umum juga untuk perempuan?. Sudah sejauh mana pembahasan ini dilakukan para ulama klasik? Apakah bisa didiskusikan ulang?

Hal ini memerlukan kajian komprehensif, tetapi Penulis belum menemukannya. Sebagai kajian awal, Penulis kutip pernyataan dua ulama besar dalam kerja pemaknaan teks Hadis, Ibn Hajar al-Asqallani (w. 852 H/1449 M) dalam Kitab Fath al-Bari dan Zayn al-Din al-Munawi (w. 1031 H/1621 M) dalam kitab Faidh al-Qadir.

Pandangan Ibn Hajar

Kutipan ini bisa menjadi diskusi dan kajian awal yang bisa dilanjutkan agar lebih komprehensif. Ibn Hajar berbicara hal ini, ketika menjelaskan teks Hadis berikut ini:

“Ada tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari di mana tidak ada naungan selain milik-Nya, seorang pemimpin (laki-laki) yang adil. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Tuhannya, seorang laki-laki yang hatinya terikat dengan masjid. Dua orang laki-laki yang saling mencintai satu sama lain karena Allah.”

“Sehingga bertemu dan berpisah juga karena Allah, seorang laki-laki yang diajak perempuan berstatus dan cantik. Tetapi ia menolak: “Aku takut Allah”, seorang laki-laki yang menyedekahkan hartanya secara sembunyi-sembunyi. Sehingga tangan kirinya pun tidak tahu apa yang tangan kanannya berikan. Dan seorang laki-laki yang berzikir (mengingat) Allah di tempat sepi lalu air matanya mengalir” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzin, no. 663).

Ibn Hajar memberi catatan tentang kata “laki-laki” dalam teks Hadis di atas dengan pernyataan berikut ini:

“Penggunaan kata “laki-laki” dalam teks Hadis ini tidak berlaku khusus (laki-laki) sehingga mengeluarkan perempuan, melainkan pe yempuan termasuk di dalam makna Hadis bersama laki-laki. Kecuali yang ia maksud dari “imam adil” adalah kepemimpinan besar (yaitu khalifah seluruh dunia). Jika bukan itu, maka sangat mungkin ada pemimpin perempuan yang adil, misalnya ketika mengelola keluarga dan ia adil”

Al-Munawi

Hal yang sama misalnya al-Munawi mengatakan, ketika menjelaskan tentang Hadis bahwa “seorang laki-laki” yang shalat sunah tanpa orang lain ketahui, akan lebih banyak pahalanya daripada ketika shalatnya di hadapan banyak orang.

Kata “seorang laki-laki” dalam teks ini, menurutnya, tidak berlaku khusus, melainkan umum mencakup juga perempuan. Sehingga shalat sunah, baik laki-laki maupun perempuan, lebih baik keduanya tidak melakukan secara publik, melainkan di rumah saja.

Kutipan dua ulama Hadis ini sangat menarik jika kita jadikan dasar untuk meneliti semua teks-teks Hadis yang mengandung kata laki-laki, yang jumlahnya cukup besar sekali dan mencakup hampir seluruh norma-norma agama.

Tidak hanya hal-hal terkait ibadah ritual, tetapi juga tema-tema sosial seperti memimpin, terlibat politik dan sosial di publik, bekerja untuk urusan ekonomi, keluar negeri untuk mencari ilmu, menolong orang, melakukan penelitian, dan lain sebagainya. []

Tags: Hadiskatalaki-lakimemaknaiRajul
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rekontruksi Peran Gender dalam Tradisi Sahur

Next Post

Kisah Di Balik Lantai Dua Puluh Dua

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Lantai Dua Puluh Dua

Kisah Di Balik Lantai Dua Puluh Dua

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0