Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Kata Rajul (laki-laki) dalam Hadis

Kata “seorang laki-laki” dalam teks ini, menurutnya, tidak berlaku khusus, melainkan umum mencakup juga perempuan. Sehingga shalat sunah, baik laki-laki maupun perempuan

Redaksi Redaksi
14 Maret 2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Rajul

Rajul

553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai awal diskusi, mungkin bisa kita kembangkan pada kata rajul dalam teks-teks Hadis. Kata ini secara leksikal berarti seorang laki-laki. Banyak sekali teks Hadis, termasuk juga al-Quran, yang menggunakan kata ini ketika berbicara tentang norma-norma tertentu, baik dalam bentuknya yang tunggal (rajul) atau plural (rijal).

Kita ambil contoh Sunan Abu Dawud, pada kitab pertama mengenai kebersihan dan kesucian (al-thaharah), yang memuat 106 bagian. Di dalamnya terdapat bagian-bagian yang secara jelas menggunakan kata rajul sebanyak 16 bagian, sekalipun normanya terlihat umum dan mencakup perempuan.

Bagian pertama misalnya, Abu Dawud menulis tentang “seorang laki-laki yang mengambil tempat khusus untuk kencing (al-rajul yatabawwa’u li baulihi), berikutnya “apa yang diucapkan seorang laki-laki ketika masuk jamban (ma yaqulu al-rajul idza dakhala al-khala).

Kemudian, “tentang seorang laki-laki yang berdzikir dalam keadaan tidak suci” (fi al-rajul yadzkuru Allah ala ghair thuhr), “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika keluar dari jamban” (ma yaqulu al-rajul idza kharaja min al-khala).

Lalu, “apa yang harus diucapkan seorang laki-laki ketika berwudu (ma yaqul al-rajul idza tawadh-dhaa). Serta “tentang seorang laki-laki yang ketika masuk Islam harus mandi dulu” (fi al-rajul yuslimu fa yu’maru an yaghtasil), dan tema-tema lainnya.

Kita juga bisa menelusuri, misalnya, teks Hadis yang menggunakan kata ayyuma rajul (setiap laki-laki) dalam berbagai teks Hadis.

Al-Maknaz Al-Islami

Dalam al-Maknaz al-Islami yang merangkum kitab-kitab Hadis utama, misalnya, teridentifikasi ada 61 teks Hadis yang mengandung kata ini. Sementara kata rajul (seorang laki-laki) jauh lebih banyak: ada 5.961 teks Hadis dari berbagai kitab Hadis.

Belum lagi jika menelusuri kata ini dalam bentuk dual (mutsanna) dan plural (jam’). Kita akan memperoleh lebih banyak lagi teks Hadis yang bisa didiskusikan.

Apakah semua norma yang terkandung dalam teks-teks ini hanya untuk laki-laki? Atau berlaku umum mencakup perempuan?. Apa batasan yang menentukan satu Hadis dengan kata rajul untuk laki-laki saja, sementara yang lain berlaku umum juga untuk perempuan?. Sudah sejauh mana pembahasan ini dilakukan para ulama klasik? Apakah bisa didiskusikan ulang?

Hal ini memerlukan kajian komprehensif, tetapi Penulis belum menemukannya. Sebagai kajian awal, Penulis kutip pernyataan dua ulama besar dalam kerja pemaknaan teks Hadis, Ibn Hajar al-Asqallani (w. 852 H/1449 M) dalam Kitab Fath al-Bari dan Zayn al-Din al-Munawi (w. 1031 H/1621 M) dalam kitab Faidh al-Qadir.

Pandangan Ibn Hajar

Kutipan ini bisa menjadi diskusi dan kajian awal yang bisa dilanjutkan agar lebih komprehensif. Ibn Hajar berbicara hal ini, ketika menjelaskan teks Hadis berikut ini:

“Ada tujuh orang yang akan dinaungi Allah pada hari di mana tidak ada naungan selain milik-Nya, seorang pemimpin (laki-laki) yang adil. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Tuhannya, seorang laki-laki yang hatinya terikat dengan masjid. Dua orang laki-laki yang saling mencintai satu sama lain karena Allah.”

“Sehingga bertemu dan berpisah juga karena Allah, seorang laki-laki yang diajak perempuan berstatus dan cantik. Tetapi ia menolak: “Aku takut Allah”, seorang laki-laki yang menyedekahkan hartanya secara sembunyi-sembunyi. Sehingga tangan kirinya pun tidak tahu apa yang tangan kanannya berikan. Dan seorang laki-laki yang berzikir (mengingat) Allah di tempat sepi lalu air matanya mengalir” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Adzin, no. 663).

Ibn Hajar memberi catatan tentang kata “laki-laki” dalam teks Hadis di atas dengan pernyataan berikut ini:

“Penggunaan kata “laki-laki” dalam teks Hadis ini tidak berlaku khusus (laki-laki) sehingga mengeluarkan perempuan, melainkan pe yempuan termasuk di dalam makna Hadis bersama laki-laki. Kecuali yang ia maksud dari “imam adil” adalah kepemimpinan besar (yaitu khalifah seluruh dunia). Jika bukan itu, maka sangat mungkin ada pemimpin perempuan yang adil, misalnya ketika mengelola keluarga dan ia adil”

Al-Munawi

Hal yang sama misalnya al-Munawi mengatakan, ketika menjelaskan tentang Hadis bahwa “seorang laki-laki” yang shalat sunah tanpa orang lain ketahui, akan lebih banyak pahalanya daripada ketika shalatnya di hadapan banyak orang.

Kata “seorang laki-laki” dalam teks ini, menurutnya, tidak berlaku khusus, melainkan umum mencakup juga perempuan. Sehingga shalat sunah, baik laki-laki maupun perempuan, lebih baik keduanya tidak melakukan secara publik, melainkan di rumah saja.

Kutipan dua ulama Hadis ini sangat menarik jika kita jadikan dasar untuk meneliti semua teks-teks Hadis yang mengandung kata laki-laki, yang jumlahnya cukup besar sekali dan mencakup hampir seluruh norma-norma agama.

Tidak hanya hal-hal terkait ibadah ritual, tetapi juga tema-tema sosial seperti memimpin, terlibat politik dan sosial di publik, bekerja untuk urusan ekonomi, keluar negeri untuk mencari ilmu, menolong orang, melakukan penelitian, dan lain sebagainya. []

Tags: Hadiskatalaki-lakimemaknaiRajul
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID